8.23.2015

Terbitkan Izin Reklamasi, Ahok Dinilai Tak Paham Aturan

CNN Indonesia


JakartaCNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mempermasalahkan penerbitan izin reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meskipun Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menjelaskan bahwa izin yang diterbitkannya hanya merupakan perpanjangan dari izin Gubernur terdahulu yaitu Fauzi Bowo, namun KKP tetap menyebutnya cacat secara hukum.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menjelaskan legitimasi izin bernomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sangat lemah.

Menurut Sudirman, izin tersebut dikeluarkan Basuki alias Ahok pada 23 Desember 2014. Sementara pada tahun 2012, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi.

Sudirman menyebutkan, hal pertama yang disyaratkan Perpres Nomor 122 tahun 2012 adalah pengembang harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan bahwa rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan sekitar.

Syarat kedua adalah pengembang harus menyusun rencana induk reklamasi. Dalam rencana induk tersebut, pengembang harus menjelaskan berapa luas pantai yang akan ditimbun pasir atau diuruk, serta asal material yang diambil untuk menimbun. 

Setelah dua syarat itu dipenuhi, barulah Pemerintah Daerah bisa mempertimbangkan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi pulau yang memungkinkan dilakukannya pembangunan.

“Nah, saya tidak tahu apakah Pak Ahok ketika menetapkan izin pelaksanaan reklamasi yang diiklankan itu, tahapan ini apakah sudah dilewati?” ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (12/2).

Terkait penjelasan Ahok yang mengatakan bahwa penerbitan izin Gubernur DKI Jakarta untuk proyek reklamasi pantai di pesisir Utara Jakarta itu adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara, turut dibantah Sudirman. 

“Pak Ahok kan mengatakan ada Keppres tahun 1995 sebagai dasar hukum. Itu kan aturan tentang reklamasi berlaku ketika belum ada institusi Kelautan dan Perikanan,” jelasnya. 

Setelah cikal bakal Kementerian Kelautan dan Perikanan dibentuk Mantan Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999, lalu muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Provinsi. 

Setelah itu, lanjut Sudirman, ada Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai sehingga penggunaan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar hukum penerbitan izin reklamasi sudah tidak relevan.

Sudirman meminta pihak-pihak yang terlibat dalam keluarnya izin reklamasi tersebut taat pada aturan hukum yang berlaku tanpa ada diskriminasi. Dia juga menyebutkan telah bertemu Ahok sebelum izin tersebut dikeluarkan.

“Hukum itu diciptakan bukan untuk dilanggar atau untuk diikuti. Tidak boleh ada diskriminasi kalau orang lain ikut aturan kita maka semua harus ikut aturan. Tidak boleh ada diskriminasi. Kalau proyek reklamasi mau tetap jalan silahkan. Tapi kalau ada konsekuensi hukum di masa mendatang harus siap menanggung konsekuensi hukumnya,” tutur Sudirman.

Sebagai informasi, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 memberikan izin pelaksanaan reklamasi pulau kepada kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land. Reklamasi pulau ini merupakan bagian dari pengembangan properti Pluit City yang investasinya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun. (gen)

Sumber:
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150213075608-92-31820/terbitkan-izin-reklamasi-ahok-dinilai-tak-paham-aturan/

Rupiah tersendat, harga barang melesat

Di tengah melemahnya nilai mata uang rupiah yang sampai dengan saat ini 23 Agustus 2015 mencapai Rp 13.940,00, kiranya apa manfaatnya memahami nilai tukar rupiah? Dulu tak pernah terfikir, sekarang harus mulai berfikir. Masyarakat Indonesia harusnya mulai melek dengan fenomena rupiah, khususnya masyarakat desa? Ada yang tanya, “apa urusanya nilai tukar rupiah dengan hidup ini, naik turunpun tidak ada yang peduli” begitulah masyarakat pada umumnya. Sekarang, di saat rupiah akan menyentuh angka Rp 14.000,00, masyarakat mulai menjerit “dolar naik”. Baru menyadari, harga barang sudah banyak yang naik.

Kiranya apa dampak dari nilai dari kurs mata uang kita terhadap harga barang. Sedeharhana saja, bahwa transaksi keuangan hari ini telah melewati batas-batas wilayah dengan adanya globalisasi. Negara kita banyak melakukan perdagangan dengan negara-negara lain dan ukuran nilai mata uang yang digunakan adalah “Dollar”. Dengan naiknya nilai mata uang terhadap dollar maka akan diikuti dengan naiknya harga barang, karena kita membeli impor kita dengan nilai dollar yang nilainya semakin tinggi. Hal yang paling mencolok terlihat pada harga Barang IT atau Kendaraan Bermotor. Misal harga mobil dihargai dengan harga 11.000 U$. Pada saat nilai mata uang rupiah menyentuh Rp13.000,00 harga mobil tersebut di Indonesia adalah sebesar Rp 143.000.000,00 selanjutnya dengan melemahnya nilai mata uang menjadi Rp14.000,00/1U$ maka harga mobil tersebut menjadi Rp154.000.000,00 terjadi kenaikan sebesar Rp 11.000.000,00. Pertanyaannya adalah apakah kenaikan dollar terhadap rupiah ini berpengaruh pada satu jenis produk saja. Jawabnya tidak?. Kenaikan dollar terhadap rupiah ini tidak hanya berpengaruh pada harga mobil saja, tetapi pada harga daging sapi, yang sapinya kita impor dari Australia, Kenaikan dari Harga terigu, Kenaikan dari harga daging  ayam, kenaikan dari harga beras dan kebutuhan pokok yang lainnya. Kalau sudah ada kenaikan barang, masih adakah masyarakat yang bilang “tidak ada pengaruh”. Heran jadinya.

7.07.2014

Tenangkanlah Hati, Sebelum Menentukan Pilihan Anda

Pemilu Presiden 9 April 2014 merupakan momen bagi warga indonesia untuk memilih pemimpin Presiden Republik Indonesia ini. Hak konstitusi warga indonesia untuk memilih Presiden sudah dijamin oleh undang-undang. Mekanisme, tahapan pelaksanaan pemilu telah dilaksanakan sebagai mana mestinya. Sekarang Tanggal 07 Juli 2014 merupakan tahapan masa tenang pemilihan umum presiden republik ini. Setelah masa tenang masyarakat Indonesia dapat menyalurkan Hak Konstitusional sebagai warga negara untuk memilih Pemimpin Presiden 5 Tahun ke Depan. Di masa tenang ini kita jernihkan, kita rasionalkan terhadap pilihan kita dalam berdemokrasi.
Satu yang perlu dipahami bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia ini Pasangan Nomor Urut Satu Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Ir. Hatta Rajasa dan Pasangan Nomor urut Dua merupakan Putra terbaik baik. Putra terbaik bangsa ini telah melewati fase seleksi yang cukup ketat untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Negeri tercinta ini Indonesia Raya.
Sejalan dengan proses kompetisi menjadi Presiden dan Wakil Ppresiden Indonesia beredar berbagai macam isu, entah ini untuk menjatuhkan masing-masing calon ataukah memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan masing-masing. Sejumlah isu terhempas, ibarat bola bekel tak tahu menggelinding ke arah mana dan siapa yang akan dihantam.

Sekilas, kita coba mengingat berbagai isu yang menghantam masing-masing Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Putera Terbaik Bangsa ini sebagai berikut;
A. PRABOWO SUBIANTO DAN HATTA RAJASA
1. Pelanggaran HAM
http://simomot.com/2014/06/19/komnas-ham-dan-kontras-tanggapi-pernyataan-wiranto-soal-penculikan-prabowo-malah-cuek/
2. Kebocoran 1.000 Trilyun
http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2065044/sby-pertanyakan-kebocoran-apbn-rp-1000-triliun-versi-prabowo
3. Pendukung Koruptor
http://www.jpnn.com/read/2014/05/27/236801/Bela-Tersangka-Korupsi-Haji,-Prabowo-Bakal-Rugi-Sendiri-
4. Capres DUDA
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/06/06/269582919/Prabowo-Duda-Ini-Kata-Istri-JK-dan-Istri-Hatta
B. JOKO WIDODO DAN YUSUF KALLA
1. Sumpah jabatan
http://pemilu.sindonews.com/read/844663/113/ingat-jokowi-pernah-berjanji-di-bawah-sumpah
2. Capres Boneka
http://nasional.kompas.com/read/2014/06/09/2127352/Teriakan.Capres.Boneka.Saat.Jokowi.Bicara.
3. Banjir dan Macet
http://news.detik.com/read/2014/07/07/183818/2630473/10/hujan-reda-lalin-di-jl-thamrin-semanggi-macet-parah?
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/07/07/16231651/Jakarta.Diguyur.Hujan.Ini.Lokasi.Banjir.dan.Macet.
4. Tank Leopard Bikin Jalan Ambruk
http://jakarta.okezone.com/read/2014/06/24/337/1003337/menhan-tank-leopard-tak-masalah-lewati-jembatan
5. Laut Cina Selatan
http://www.harianterbit.com/read/2014/06/23/4103/26/26/Jokowi-Tak-Tahu-Laut-Cina-Selatan-Sangat-Penting
6. Penjualan Indosat
http://home.liputan6.com/read/48679/kwik-megawati-dulu-menolak-penjualan-indosat
http://www.merdeka.com/politik/demokrat-krisis-tahun-1998-megawati-jual-indosat-tahun-2002.html
7. Koperasi Petani
http://www.kaskus.co.id/thread/53b818b0c3cb173b7d8b456c/kampanye-jokowi-di-indramayu-petani-tidak-butuh-koperasi/
8. Isu kekacauan
http://www.aktual.co/politik/124553jokowi-kalau-tidak-ada-yang-memanasi-tak-akan-ada-kekacauan
9. Money Politik
http://pemilu.sindonews.com/read/848392/113/22-dugaan-money-politic-terjadi-di-jabar
http://nasional.inilah.com/read/detail/2117251/tim-prabowo-hatta-laporkan-bupati-banyuwangi#.U7qk9fl_uDs
10. Penyegelan Kantor TV One
http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2072406/penyegelan-tv-one-yogya-dilaporkan-ke-polisi
Isu-isu yang menyerebak ke permukaan menjadikan daya kritis dari masyarakat untuk mencerna informasi. Memahami dan kritis terhadap pemberitaan media yang ada. Karena tidak dapat dipungkiri terdapat stasiun televisi yang menurut penilaian penulis terdapat beberapa yang memiliki keberpihakan terhadap salah satu calon presiden. Tidak hanya media televisi, Media Radio, Media Cetak, Portal Berita, terkadang terdapat beberapa yang memiliki kecenderungan keberpihakan terhadap salah satu calon presiden.
Lepas dari media, tak tanggung-tanggung Ulama-pun   turun gunung. Ada ulama yang mendukung Capres A, Capres B, atau mungkin Golput. Tidak dapat disalahkan pula terhadap pendapat yang diberikan oleh ulama, karena menurut pandangan dan intelektualitasnya mengharuskan beliu harus memberikan pendapat berdasar intelektualitasnya.
tak mau kalah dari Ulama, para Akademisi turut berpartisipasi memploklamirkan kandidat masing-masing. Berbagai alasan di ungkap, mulai dari Politik, Psikologi, Sosiologis, Marketing, Kepemimpinan, dll. Lebih parah, terdapat Akademisi yang mau memenggal lehernya kandidatnya kalah dalam pertarungan presiden 9 Juli Nanti.
Pada akhir tulisan ini, saya berpendapat bahwa semakin banyak isu-isu liar menuntut masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kadar Intelektualitas yang dimiliki. Dengan pengetahuan masyarakat dapat menilai mana yang benar dan rasional menurut nalar berfikir yang berdasarkan kepada keilmuan. Saya rasa tepat kalau PEMILU Pilpres 9 Juli 2014 menjadikan semangat seluruh masyarakat indonesia, dengan berbagai tantangannya berbegas menyadari ketertinggalan dan bergerak mengejar ketertinggalan.
Hasil Kampanye mempertontonkan kita akan betepa tertinggalnya bangsa ini, betapa terpuruknya bangsa ini, betapa banyaknya masyarakat miskin, masyakarat kurang sehat, masyarakat Gizi Buruk, Masyarakat kurang menikmati pendidikan Tinggi, Infrastruktur Rusak Parah, Pencurian dimana-mana, Kenocoran Potensi Kekayaan Alam, Keberagaman suku dan masih banyak isu-isu yang dapat kita gali.
Terlalu banyak masalah untuk kita pecahkan sendiri, Peduli terhadap Pemimpin di masa yang akan datang, yang membawa komitmen kemajuan Indonesia raya.
Semoga dapat menyalurkan Aspirasi untuk Indonesia yang Lebih Baik.
INDONESIA YANG SEJAHTERA DAN BERMARTABAT.

3.03.2014

ISTILAH DALAM KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN


1.           Pajak                       : Kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2.           Wajib Pajak             : Orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiabn perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.           Badan                   : Sekumpulan orangdan/atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap, 

1.29.2014

SISTEM AKUNTANSI PENJUALAN KREDIT

























































PROSEDUR-PROSEDUR SISTEM AKUNTANSI PENJUALAN KREDIT

-            Prosedur penerimaan purchase order
Bagian marketing penjualan menerima PO dari customer baik melalui email, faximile yang berupa purchase order maupun melalui salesman yang melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Kemudian PO tersebut digunakan untuk melakukan negosiasi harga dan membuat SPPB setelah itu langsung di arsip di file master PO.

-            Prosedur negosiasi harga
Berdasarkan PO yang telah diterima, kemudian bagian marketing penjualan melakukan negosiasi harga dengan custumer via telp atau email. Jika suda ada kesepakatan harga, maka PO tersebut ditandatangani sebagai bukti bahwa PO tersebut telah disetujui dan di arsip di file master. Setelah PO disetujui dibuatkan Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) sebanyak dua lembar yaitu lembar  1 diserahkan ke bagian gudang & Pengiriman dan lembar ke 2 ke bagian keuangan.


-            Prosedur pengecekan stok barang
Setelah menerima SPPB dari bagian marketing penjualan lalu bagian gudang dan pengiriman mencetak stok barang yang ada di gudang. Jika barang yang diminta stoknya masih tersedia, maka stoknya masih tersedia, maka langsung dibuatkan surat jalan (SJ) 3 lembar. Lembar 2&3 diserahkan ke Bagian Keuangan untuk disetujui dan lembar 1 serta SPPB lembar  1 yang telah disetujui diarsipkan.

-            Prosedur pembuatan invoice
Surat jalan dan SPPB yang telah diterima oleh Bagian Keuangan setelah itu dibuatkan invoice 3 lembar dan kwitansi dua lembar berdasarkan surat jalan dan SPPB yang telah disetujui. Kemudian invoice lembar 1 dan 2, kwitansi lembar 1 dan surat jalan lembar 2 yang telah disetujui di serahkan ke bagian gudang dan pengiriman, sedangkan invoice lembar ketiga, kwitansi lembar kedua, surat jalan bersama dengan barang dikirim ke custumer.

-            Prosedur validasi dokumen
Invoice, kwitansi dan surat jalan yang telah diterima dari bagian gudang dan pengiriman kemudian di chek apakah sudah lengkap dokumennya sesuai dengan permintaan konsumen, jidak sudah selesai , invoice, kwitansi, dan surat jalan bersama dengan barang dikirim ke custumer.

-            Prosedur pembuatan laporan

Setiap akhir bulan bagian keuangan membuat laporan keuangan penjualan untuk mengetahui penjualan selama satu bulan berdasarkan invoice, kwitansi dan PO kemudian setelah itu diserahkan kepada Direktur Utama.

11.21.2013

KEWAJIBAN MELAPORKAN PAJAK PENGHASILAN SETIAP BULAN


Note: “Melaporkan tidak Harus membayar”
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan bahwa yang dimaksud badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi  perseroan terbatas, CV, BUMN, BUMD, dll.
Atas kedudukan sebagai wajib pajak badan  berkewajiban  untuk Memungut, Menyetorkan Dan Melaporkan Pajak.
Terhadap pelaporan Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud Pasal  3 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian surat pemberitahuan adalah:
1)    Untuk surat pemberitahuan masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak.
2)    Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
3)    Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan untuk wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan akhir  Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan dapat dibedakan menjadi dua yakni Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan. Surat Pemberitahuan Masa merupakan surat pemberitahuan atas masa pajak tertentu misal bulanan, atau dua bulanan, atau tiga bulanan, namun yang banyak digunakan adalah masa pajak bulanan. Surat pemberitahuan pajak tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk masa pajak tahunan.
a.    Surat Pemberitahuan Masa
Batas waktu pembayaran Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 sebagai berikut:

No
PAJAK PENGHASILAN
BATAS PEMBAYARAN SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh
Tanggal 10 (sepuluh) Bulan Berikutnya
2.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
Tanggal  15 (lima belas)  Bulan Berikutnya
3.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
Tanggal 10 (sepuluh) Bulan Berikutnya
4.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
Tanggal  15 (lima belas) Bulan Berikutnya
5.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
Tanggal 10 (sepuluh) Bulan Berikutnya
6.
PPh Pasal 23 dan 26  yang dipotong oleh Pemotong PPh
Tanggal 10 (sepuluh) Bulan Berikutnya
7.
PPh Pasal 25
Tanggal  15 (lima belas) Bulan Berikutnya
8.
PPN terutang atas kegaiatan membangun sendiri
Tanggal  15 (lima belas) Bulan Berikutnya

1)      Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25
PPh pasal 25 adalah besarnya angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terhutang menurut Surat pemberitahuan Tahunan Pajak Tahun sebelumnya, setelah dikurangi dengan PPh yang telah diporong atau dipungut oleh Pihak Lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri dapat dikreditkan dibagi 12 (dua belas) atau banyak bulan dalam bagian tahun pajak.

Tariff PPh Badan
-          Pasal 17 Undang-Undang 36 Tahun 2008 adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen)
-          Pasal 31 E Undang-Undang 36 Tahun 2008, untuk omzet yang kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) adalah sebesar 50% dari 25 % (dua lima persen) atau sebesar 12,5 % (dua belas koma lima persen).
-          PP 46 Tahun 2013 Tarif Pajak Final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto, untuk wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).

Contoh:
Pajak Penghasilan yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 adalah sebesar Rp 60.000.000,00. Maka besarnya angsuran adalah sebesar  Rp 12.000.000,-. Maka, setiap bulan mengangsur sebesar Rp.15.000.000,-.

Dokumen Pelaporan
Surat Setoran Pajak

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan
Pemberitahuan Massa Pajak PPh Pasal 25 menggunakan dokumen berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Batas waktu pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 adalah 15 hari setelah masa pajak berakhir.  Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 adalah tanggal 20 Bulan Berikutnya.

Sanksi
Tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dikenakan sanksi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) (Psl. 7 UU 28 Tahun 2007 tentang KUP).



2)      Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemotong pajak yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara kegiatan.

Tariff PPh Pasal 21
-     Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagai berikut:
Keterangan
Tarif
sampai dengan Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)
 5 % (Lima Persen)
Diatas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah s.d. Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
15 % (Lima Belas Persen)
Diatas Rp 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) s.d. Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) 
25 % (Dua Puluh Lima Persen)
Diatas Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
30% (Tiga Puluh Persen)

Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.11/2012 disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a.       Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.      Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.       24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; .
d.      Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Untuk mempermudah perhitungan PTKP dapat dilihat sebagai berikut:
Status Pekerja
PTKP (Rp)
Belum Kawin
24.300.000
Kawin, anak 0
26.325.000
Kawin, anak 1
28.350.000
Kawin, anak 2
30.375.000
Kawin, anak 3
32.400.000



Contoh Perhitungan
Rumus = Penghasilan Kena Pajak x Tarif
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pegawai dengan Penghasilan Perbulan Rp 3.000.000,00, belum kawin. Berapa PPh Pasal 21 yang harus dibayar?
Jawaban:
Penghasilan setahun Rp 3.000.000,00 x 12 = Rp 36.000.000,00
Penghasilan kena Pajak Rp 36.000.000,00 – Rp 24.000.000,00 = Rp 12.000.000,00
PPh Pasal 21 = Rp 12.000.000,00 x 5% = Rp 600.000,00

Dokumen Pelaporan
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013)

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran
Batas waktu pembayaran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pihak lain adalah Tanggal 10 bulan berikutnya. Batas waktu pelaporan PPh pasal 21 yang dipotong adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Sanksi 
Sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 adalah sebesar Rp 100.000,00 (Psl. 7  ayat(1) UU No. 28 Tahun 2007 Ttg. KUP)

3)      Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23
Pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah merupakan PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang berupa:
a)      Deviden;
b)      Bunga;
c)       Royalti;
d)      Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
e)      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
f)       Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya (yang ditetapkan oleh dirjen pajak) selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

PPh yang terhutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pemotong PPh pasal 23.


Tariff
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan tariff Pajak Penghasilan PPh Pasal adalah sebagai berikut;

No
Keterangan
Tariff
1
Deviden;
15%
2
Bunga;
15%
3
Royalti
15%
4
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21
15%
5
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
2%
6
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya (yang ditetapkan oleh dirjen pajak) selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
2%

Contoh Perhitungan
Rumus : Peredaran Bruto dikalikan dengan tariff Pajak:

Anton mendapat deviden sebesar Rp 10.000.000,00 berapakah PPh Psl 23?
Pajak terhutang: Rp 10.000.000,00 x 15% = Rp 15.000.000,00

Dokumen Pelaporan
Surat Pemberitahuan Pajak Massa PPh Pasal 23

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran
Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23 tanggal 10 bulan berikutnya, Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Massa  PPh Pasal 23 adalah Tanggal 20 Bulan berikutnya.

Sanksi
Sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh pasal 23 adalah sebesar Rp 100.000,00 (Psl. 7  ayat(1) UU No. 28 Tahun 2007 Ttg. KUP)