Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi. Tampilkan semua postingan

6.27.2013

Memiskinkan Koruptor Melalui UU Pajak


Sejak awal Januari 2013 hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali marak diberitakan media nasional. Lembaga anti korupsi yang pertama kali dibentuk pada tahun 2003 melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 ini selama beberapa minggu telah menjadi news maker. Beberapa tokoh penting di negeri ini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi milyaran rupiah.  Mereka berasal dari berbagai kalangan yang  menempati posisi strategis dan berpengaruh.
Saat ini tingkat korupsi di Indonesia dinilai masih cukup tinggi oleh beberapa pihak. Tanggal 6 Desember 2012 kemarin, Transparancy International mengumukan Indeks Persepsi Korupsi di 176 negara. Dan Indonesia terperosok menempati posisi ke 118. Pada posisi itu, Indonesa dinilai lebih korup dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.  Berdasarkan rilis tersebut, Singapura menempati posisi 5, Malaysia di posisi 54, dan Thailand ranking 88. Selain itu pada saat acara hari anti korupsi dunia di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2012 yang lalu, KPK juga melansir data kerugian negara akibat korupsi di Indonesia. Kerugian yang diderita negara akibat korupsi yang terjadi antara tahun 2004-2011 sebesar Rp 39,3 T. Lebih lanjut KPK juga mengungkapkan bahwa uang sebesar itu  seharusnya dapat dipergunakan untuk membangun 393 ribu unit rumah baru, sekolah gratis untuk 68 juta anak Sekolah Dasar selama setahun penuh, dan membelikan 7,9 juta unit komputer di sekolah-sekolah sebagai sarana belajar.
Upaya Memiskinkan Koruptor
Dalam praktik, kita bisa melihat bahwa hukuman bagi para pelaku korupsi di Indonesia memang relatif ringan. Bahkan banyak kasus pidana kecil yang ternyata hukumannya jauh lebih berat. Misal kasus pencurian sandal jepit di Palu yang dituntut 5 tahun penjara, nenek renta yang dituduh mencuri buah kakao di Banyumas yang harus bolak-balik menjalani proses pengadilan, pencuri ayam yang dihukum 7 tahun penjara dan lain sebagainya.  Sedangkan pelaku korupsi yang mencuri jutaan bahkan milyaran uang rakyat, hanya dipenjara beberap bulan, dan setelah itu dapat hidup bebas dengan hartanya yang melimpah, yang diduga hasil korupsi. Hal ini tentunya ironis. Hukuman kepada koruptor dinilai belum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan tidak efektif mencegah masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.  Melihat kenyataan ini, upaya pemiskinan koruptor menjadi hal yang sangat relevan. Langkah ini dianggap dapat lebih memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama. Meskipun wacana pemiskinan koruptor saat ini terus menguat, namun tindakan ini masih belum memiliki payung hukum yang jelas.
Seperti diberitakan di media, hari-hari terakhir ini KPK tengah melakukan penyitaan aset salah seorang tersangka korupsi kelas kakap. Aset-aset tersebut bervariasi dalam berbagai bentuk dan tersebar di berbagai wilayah. KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar hukum tindakan tersebut.  Sejalan dengan tindakan penyitaan aset tersebut, wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa KPK akan mengkaji penggunaan tiga UU untuk memiskinkan koruptor. Ketiga UU tersebut adalah UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pajak (KUP). Menurutnya Penggunaan UU Pajak (KUP) dilakukan karena hampir semua hasil kejahatan korupsi disembunyikan, dan hampir semua yang disembunyikan tersebut pasti tidak membayar pajak. Sehingga penggunaan UU Pajak dalam kasus korupsi dan pencucian uang menjadi penting.
UU Pajak (UU KUP) juga telah digunakan oleh MA dalam menangani permohonan kasasi jaksa/penuntut umum dalam kasus pajak Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut. Setelah dinyatakan bebas di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, kini MA mumutuskan Suwir Laut terbukti bersalah. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut”.  Dia terbukti melanggar Pasal 39 (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yaitusetiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar . Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Asian Agri Gorup yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar kurang lebih Rp 2.5T secara tunai.
UU KUP untuk memiskinkan koruptor
UU KUP memuat sanksi perpajakan yang dikenakan jika Wajib Pajak melakukan pelanggaran administratif dan pidana. Pada dasarnya sanksi perpajakan yang disebutkan dalam UU KUP dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif sendiri dapat dikelompokkan menjadi sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU KUP yang mengatur pengenaan sanksi tersebut:
  • Sanksi denda termuat dalam pasal 7 (1), pasal 8 (3a), pasal 14 (4), pasal 25 (9), pasal 27 (5d), pasal 44B (2);
  • Sanksi bunga termuat dalam pasal 8 (2), pasal 8 (2a), pasal 9 (2a), pasal 9 (2b), pasal 13 (2), pasal 13 (5), pasal 14 (3), pasal 14 (5), pasal 15 (4), pasal 19 (1), pasal 19 (2), pasal 19 (3);
  • Sanksi kenaikan termuat dalam pasal 8 (5), pasal 13 (3), pasal 13A, pasal 15 (2), pasal 17C (5), pasal 17D (5);
  • Sanksi pidana termuat dalam pasal 38, pasal 39, pasal 39A, pasal 41 (1), pasal 41 (2), pasal 41A, pasal 41B, pasal 41C.
Pasal-pasal tersebut dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah, khususnya DJP, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang telah dilakukan para koruptor melalui penerimaan pajak.
Penerapan UU Pajak dalam memiskinkan koruptor dapat diperjelas melalui contoh kasus berikut. Atas perbuatannya yang dilakukan 5 tahun yang lalu (tahun 2008), seorang koruptor, yang sebelumnya merupakan pejabat publik dipidana hukuman penjara selama 4.5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan. Dia terbukti melakukan korupsi uang negara sebesar Rp 15 milyar.
Selain melanggar hukum pidana, pelaku sebagai Wajib Pajak, juga melanggar hukum pajak. Hal ini dikarenakan kekayaan hasil korupsinya tersebut tidak dilaporkan, dan tidak dikenakan pajak.
Setelah dilakukan perhitungan, atas Rp 15 miliar uang negara yang dikorupsi tersebut, diperoleh nilai pajak terutang yang tertuang dalam SKP, sebesar  Rp 5,15 milyar. Berikut adalah perhitungannya:
Jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan pada SPT
Rp 15.000.000.000,00
PTKP (asumsi berstatus K/3)
Rp 180.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 14.820.000.000,00
PPh Terutang
Rp 5.153.250.000,00
Wajib Pajak juga dikenakan sanksi bunga berdasarkan pasal 13 ayat (5) UU KUP yaitu “Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap“. Jumlah sanksi bunga tersebut adalah sebesar Rp 2,47 milyar. Berikut adalah perhitungannya:
Jumlah Sanksi Bunga
Rp 5.153.250.000,00 x 48%
Rp 2.473.560.000,00
Selain itu Wajib Pajak juga dikenakan sanksi denda berdasarkan pasal 39 (1) huruf c UU KUP, yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar“. Dengan asumsi diputuskan Wajib Pajak dikenakan denda empat kali pajak  terutang yang tidak atau kurang dibayar maka diperoleh nilai sebesar Rp 20,61 milyar. Berikut adalah perhitungannya:
Jumlah Denda Rp 5.153.250.000,00 x 4
Rp 20.613.000.000,00
Jadi total kekayaan yang bisa dirampas dari koruptor sebagai wajib pajak adalah sebesar Rp 28,23 milyar. Jumlah ini lebih besar dibanding jumlah kerugian negara yang besarnya Rp 15 miliar. Berikut adalah perhitungannya:
Pajak terutang yang tidak/kurang dibayar
Rp 5.153.250.000,00
Sanksi Bunga (Pasal 13 (5) UU KUP)
Rp 2.473.560.000,00
Denda (Pasal 39 (1) huruf c UU KUP)
Rp 20.613.000.000,00
Jumlah kekayaan yang bisa dirampas dari koruptor melalui UU KUP
Rp 28.239.810.000,00
Sinergi yang Baik antara KPK dengan DJP
Ke depan perlu dibangun sinergi yang baik antara KPK dengan DJP dalam upaya mengembalikan uang negara yang telah dicuri oleh koruptor.  Sinergi yang baik antara DJP dengan penegak hukum yang lain, yaitu Polri dan Kejaksaan RI yang selama ini telah berjalan perlu dijaga dan ditingkatkan. Sebagaimana telah sering disosialisasikan sebelumnya oleh DJP, bahwa pada bulan April 2012 DJP telah menandatangani kesepakatan (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan RI. MoU tersebut pada dasarnya mengatur kerjasama penegakan hukum di bidang perpajakan. Adapun kesepakatan (MoU) antara DJP dengan KPK dalam rangka penarikan pajak atas harta hasil korupsi para pelaku korupsi yang ditangani oleh KPK perlu direalisasikan.
Negara yang terkenal dengan ketegasan hukumannya terhadap koruptor salah satunya adalah China. Korupsi di China dianggap sebagai kejahatan besar. Alasan utamanya adalah korupsi bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan di masyarakat dan negara. Daya rusak korupsi terhitung dahsyat. Bukan hanya menghancurkan moral, tetapi dianggap mampu membunuh solidaritas hingga merusak infrastruktur. Bahkan bisa pula membunuh banyak orang atau setidak-tidaknya memarjinalkan warga tertentu, merusak tatanan, hingga memperkokoh perbedaan kelas. Oleh karena itu, koruptor dihukum mati. Langkah ini telah memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.
Mungkin Indonesia tidak perlu serta merta meniru China. Yang diperlukan adalah merampas kembali uang negara yang telah dicuri oleh pelaku koruptor, dan kemudian memiskinkannya.  Pada dasarnya para pelaku korupsi adalah individu yang serakah dan selalu berusaha menumpuk harta dengan berbagai cara, cara haram sekalipun. Jika harta menjadi tujuan utama, maka tepat untuk memiskinkannya, karena kemiskinan adalah hal yang paling menakutkan bagi seorang koruptor yang serakah. Di sisi lain, pemiskinan koruptor dengan UU Pajak diharapkan dapat menjadi salah satu sumber penerimaan bagi DJP dalam mengamankan target penerimaan pajak yang semakin bertambah besar.
Terakhir, mengutip salah satu pernyataan fisikawan terkenal Albert Einstein, bahwa Segala sesuatu harus dibuat sesederhana mungkin, tapi tidak lebih sederhana. Demikian juga mekanisme pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, perlu dibuat dengan simple, komprehensif dengan melibatkan hukum pajak danapplicable.

6.12.2012

Kewajiban Lancar




Kewajiban didefinisikan sebagai kemungkinan pengorbanan masa depan dari manfaat ekonomi yang timbul dari kewajiban sekarang dari kesatuan tertentu utnuk mentransfer aktiva atau jasa produktif tertentu ke kesatuan yang lain dimasa depan sebagai hasil dari tansaksi atau kejadian masa lalu (Kieso;140).
Dengan demikian kewajiban memiliki karakteristik sebagai berikut;
  1. Merupakan kewajiban sekarang yang diikuti dengan penyelesaian melalui kemungkinan transfer masa depan atau penggunaan kas, barang atau jasa
  2. Harus memunyai kewajiban yang tidak dapat dihindarkan
  3. Transaksi atau kejadian lain yang menimbulkan kewajiban itu harus telah terjadi.

Kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi dua katagori utama yaitu kewajiban lancar dan kewajiban tidak lancar. Banyak para ahli atau praktisi memisahkan kewajiban jangka panjang dengan kewajiban jangka pendek menggunakan periode akuntansi. Namun tidak banyak ahli yang  menggunakan pemisahan ini menggunakan siklus operasi perusahaan. Akan menjadi analisis tersendiri apabila kita memandang siklus akuntansi ini hal ini dikarenakan siklus operasi perusahaan berbagai macam bentuknya. Terdapat siklus operasi yang digunakan perusahaan berjangka pendek mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau lebih dari satu tahun. Permasalahan akan muncul apabila perusahaan memiliki siklus operasi yang melebihi batas periode akuntansi yaitu satu tahun, diperlukan analisis lebih mendalam terhadap akun utang jangka pendek dengan utang jangka panjang.

Definisi konseptual:
Baik aset maupun liabilitas atau hutang diklasifikasikan berdasarkan umurnya baik untuk likuiditasnya maupun solvabilitasnya. Kewajiban atau aset jangka panjang atau jangka pendek diklasifikasikan berdasarkan umur dari aset atau hutang tersebut. Pengklasifikasikan berdasarkan likuditas untuk aset dan tanggal jatuh tempo dari hutang tersebut, diklasifikasikan berdasarkan mana yang lebih panjang antara periode akuntansi dalam menyusun laporan keuangan atau siklus operasi perusahaan, yang digunakan adalah mana yang lebih panjang dari keduanya. Siklus operasi adalah periode waktu yang berlalu antara akuisisi barang dan jasa yang terlibat dalam proses pabrikasi dan realisasi kas akhir dar penjualan atau penagihan berikutnya.
Dengan demikian kewajiban lancar dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban yang likuidasinya dapat diperkirakan dengan layak memerlukan penggunaan sumber daya yang ada yang jatuh tempo dalam waktu siklus operasi atau kurang dari satu tahun mana yag lebh lama. Sedangkan aktiva lancar adalah kas atau aktiva lain yang dapat diperkirakan layak untuk dikonversi menjadi kas, dijual, atau dikonsumsi dalam operasi di dalam siklus operasi atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama (Kieso;141).

Penilaian Kewajiban Lancar
Secara teoritis kewajiban harus dinilai berdasarkan dilai sekarang dari pengeluaran kas masa depan yang diperlukan untuk melikuidasikannya. Tetapi dalam prakteknya kewajiban biasanya dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan penuh pada nilai jatuh temponya.
Klasifikasi Kewajiban Lancar
Kewajiban merupakan kemungkian pengorbanan masa depan yang timbul dari kewajiban yang diakibatkan dari transaksi masa lalu. Akibat kemungkinan akan masa yang akan datang maka kewajiban perusahaan ada yang dapat dipastikan atau ditentukan jumlahnya namun ada yang tidak dapat ditentukan jumlahnya atau dapat dikatakan kewajiban kontejensi.
Kewajiban Lancar yang Dapat Ditentukan
Kewajiban lancar yang dapat ditentukan dalam katagori ini adalah kewajiban yang dapat diukur secara tepat jumlah kas yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban dan tanggal pembayaran atau pemenuhan yang telah pasti. Kewajiban dapat ditentukan berbeda dengan kewajiban kontijensi kewajiban dapat ditentukan merupakan kewajiban yang kenyataan kewajiban tersebut telah terjadi dan jumlahnya dapat ditentukan sedangkan kewajiban kontijensi masih belum dapat ditentukan.
Adapun beberapa hutang yang dapat ditentukan adalah sebagai berikut;
-         Hutang dagang
Hutang dagang (account payable or trade account payable) merupakan saldo yang terutang kepada pihak lain untuk barangbarang, perlengkapan, dan jasa-jasa yang dibeli secara kredit (Kieso;143). Hutang dagang timbul karena kesenjangan waktu antara penerimaan jasa atau akuisisi hak aktiva dan pembayaran untuknya. Periode pelunasan kredit ini biasanya ditemukan dalam persyaratan penjualan  misalnya 2/10, n/30 atau 1/10, EOM).

-         Wesel bayar
Kewajiban dalam bentuk janji tertulis yang diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar lainnya adalah wesel dagang, wesel pinjaman jangka pendek, dan bagian dari wesel jangka panjang yang jatuh tempo dalam jangka pendek.

Wesel dagang (Trade Notes Payable)
Wesel dagang (trade notes payable) merupakan jumlah nominal yang belum dibayarkan dari promes/janji hutang kepada pemasok barang, jasa atau peralatan. Dalam beberapa industri dan golongan pelanggan tertentu promes diisyaratkan  sebagai bagian transaksi sebagai ganti perluasan kredit normal atau kredit lesan. Biasanya baik tanggal jatuh tempo maupunjumlah pengeluaran diperlukan untuk memnuhi promes itu termuat didalam wesel tersebut. Untuk perhitungan biasa yang digunakan adalah perhitungan jika wesel tersebut berbunga.

Wesel Pinjaman Jangka Pendek
Wesel pinjaman jangka pendek kepada bank atau perusahaan merupakan kewajiban lancar dan umumnya terjadi akibat pinjaman secara tunai. Apabila wesel tersebut merupakan wesel berbunga maka perusahaan wajib untuk mencatat dan melaporkan dalamm laporan keuangan setiap hutang bunga yang harus dibayarkan dan mencatat wesel bayar tersebut sebagai kewajiban pada nilai nominalnya (jumlah pokoknya).
  
Bagian dari hutang jangka panjang yang telah jatuh tempo
Bagian dari obligasi, wesel hipotik, dan hutang jangka panjang lainnya yang jatuh tempo dalam tahun fiskal berikut dilaporkan dalam kewajiban lancar. Apabila hanya sebagian dari hutang jangka panjang itu harus dibayarkan dalam waktu kurang dari satu tahun seperti halnya obligasi berseri yang akan ditarik melalui serangkaian angsuran tahunan, bagian dari hutang jangka panjang yang dilaporkan sebagai kewajiban lancar, sedangkan untuk saldo sisa dari hutang jangka panjang merupakan bagian dari hutang jangka panjang.
Bagaian dari hutang jangka panjang yang merupajan bagian dari periode berjalan tidak dapat dilaporkan sebagai hutang lancar dikarenakan tiga hal pertama kewajiban tersebut akan dilunasi dengan aktiva yang akan diakumulasikan untuk tujuan yang secara layak tidak diperlihatkan sebagai bagian dari aktiva lancar, kedua kewajiban jangka panjang yang menjadi kewajiban jangka pendek akan didanakan kembali atau dilunasi dengan menerbitkan utang baru, yang ketiga bagian dari utang jangka panjang yang jatuh tempo pada periode berjalan akan dikonversi menjadi modal saham.

-         Kewajiban jangka pendek yang diperkirakan didanakan kembali
Kewajiban Jangka pendek adalah hutang yang dijadwalkan akan jatuh tempo dalam jangka waktu setahun sesedah tanggal neraca perusahaan atau dalam siklus operasi perusahaan mana yang lebih panjang. Ada kemungkinan utang jangka pendek yang dimiliki perusahaan akan didanakan kembali baik dengan bentuk menerbitkan utang dengan periode yang lebih lama atau menerbitkan utang untuk periode akuntansi.
Kewajiban jangka pendek yang diperkirakan didanakan kembali menjadikan permasalahan tersendiri hal ini berkaitan dengan masalah klasifikasi dari akun kewajiban ini apakah kewajiban ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataukah diakui sebagai kewajiban jangka panjang. Terhadap permasalahan ini profesi menetapkan kriteria otoritatif untuk menentukan situasi-situasi dimana kewajiban jangka panjang dapat secara layak dikeluarkan dari kewajiban lancar. Perusahaan disyaratkan untuk mengeluarkan kewajiban jangka panjang dari kewajiban lancar jika dua kondisi dibawah ini dapat terpenuhi;
a.       Perusahaan harus bermaksud mendanakan kembali kewajiban tersebut atas dasar kewajiban jangka panjang
b.      Perusahaan harus memperlihatkan kemampuan untuk mengadakan pendanaan kembali tersebut.
Perusahaan bermaksud mendanakan kembali atas dasar jangka panjang berarti perusahaan bermaksud mendanakan kembali kewajiban jangka panjang itu sedemikian rupa sehingga penggunaan modal kerja tidak diperlukan lagi pada tahun fiskal atau dalam waktu siklus operasi. Kemampuan untuk mengadakan pendanaan kembali dapat diperlihatkan dengan;
a.       Benar-benar mendanakan kembali kewajiban jangka pendek dengan menerbitkan kewajiban jangka panjang atau sekuritas ekuitas sesudah tanggal neraca tetapi sebelum neraca diterbitkan.
b.      Mengadakan perjanjian pendanaan yang secara jelas memungkinkan perusahaan mendanakan kembali hutang itu atas dasar jangka panjang pada syarat-syarat yang siap dapat ditentukan.
Apabila perusahaan melakukan pendanaan kembali atas utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang maka perusahaan melakukan reklasifikasi akun hutang jangka pendek menjadi hutang jangka panjang.
Dalam melakukan pendanaan kembali hutang atas hutang jangka pendek menjadi hutang jangka panjang perusahaan harus mempertimbangkan kondisis berikut ini;
a.       Pernjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan bagi setiap pihak dan harus melebihi siklus operasi normal perusahaan atau satu tahun mana yang lebih panjang
b.      Pada tanggal neraca dan pada tanggal penerbitan, perusahaan harus dalam keadaan tidak melanggar perjanjian
c.       Pemberi pinjaman atau investor diperkirakan secara financial mampu memenuhi perjanjian.
Perusahaan perlu mengungkapan atas pendanaan kembali hutang jangka pendek menjadi hutang jangka panjang dalam catatan atas laporan keuangan. Adapun hal yang perlu diungkap adalah sebagai berikut;
a.       Penjelasan umum mengenai perjanjian pendanaan
b.      Persyaratan dari kewajiban baru yang akan terjadi dan yang baru terjadi
c.       Persyaratan dari setiap ekuitas yang dikeluarkan atau akan dikeluarkan.

-         Hutang deviden
Hutang deviden tunai adalah jumlah terutang oleh sebuah perseroan kepada para pemegang sahamnya sebagai hasil dari otorisasi dewan komisaris. Pada tanggal pengumuman deviden perusahaan memikul kewajiban menempatkan pemegang saham menjadi kreditur sejumlah deviden yang telah diumumkan.

-         Deposito yang dapat dikembalikan
Kewajiban lancar suatu perusahaan mencakup deposito kas yang dapat dikembalikan yang diterima dari pelanggan dan karyawan. Deposito dapat diterima pelanggan untuk menjamin pelaksanaan kerja suatu kontrak atau jasa atau sebagai jaminan untuk menutup pembayaran kewajiban masa depan yang diperkirakan. Sebagai contoh untuk pemasangan telefon biasanya pelanggan membayar sejumlah deposit uang untuk jaminan untuk pemasangan biaya telepon.

-         Kewajiban pada penjualan dimuka tiket, kupon dan sertifikat
Banyak perusahaan melakukan promosi dengan memberikan jaminan setelah tanggal pembelian. Transaksi ini berbentuk kupon, tiket, ataupun sertifikat. Dengan adanya promosi maka akan menimbulkan dapak pada perusahaan, dampak ini meliputi dampak kewajiban jangka pendek yang mungkin terjadi pada perusahaan. Penjualan tiket, kupom dan sertifikat ini dicatat dengan mendebet perkiraa pendapatan ditangguhkan atau pendapatan diterima dimuka. Neraca atau posisi keuangan harus menunjukan kondisi yang sebenarnya dari perusahaan, laporan laba rugi juga harus menunjukan hasil operasi perusahaan. Pada saat klaim akan kewajiban tersebut perusahaan mendebet kewajiban dengan pendapatan yang ditangguhkan atau pendapatan dikreditkan dengan mengkreditkan pendapatan dan biaya atas promosi yang ditentukan.

-         Pajak penjualan
Pajak penjualan atas pengalihan kekayaan pribadi yang berwujud dan atas jasa-jasa tertentu harus ditagih dari pelanggan dan diserahkan kepada pemerintah. Atas penerimaan tersebut terdapat perkiraan kewajiban untuk pajak yang ditagih kepada pelanggan namun belum disetor. Adapun pencatatan sebagai berikut
Kas atau piutang dagang                                               Rp xxx,-
            Penjualan                                                                                  Rp xxx,-
            Uang Muka Pajak Pertabahan Nilai (PPN)                               Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat penjualan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai)
Namun tidak semua perusahaan menyajikan bersih sejumlah penjualan yang dimiliki. Banyak perusahaan melakukan metode kotor dalam menyajikan penjualan yang didalamnya terdapat pajak penghasilan. Untuk perusahaan yang menyajikan dalam metode kotor maka perusahaan mencatat sejumlah pajak penghasilan dengan mendebet penjualan yang dilakukan.
Penjualan                                                                      Rp xxx,-
            Uang Muka Pajak Pertabahan Nilai (PPN)                               Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat penjualan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai)

-         Pajak kekayaan (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pemerintah menerapkan kewajiban pajak kepada penduduk melalui pajak bumi dan bangunan, perusahaan menyikapi hal ini dengan melakukan pencatatan terhadap kewajiban pajak bumi dan bangunan ini. Adapun jurnal yang mungkin terjadi mencatat transaksi pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut;
Beban Pajak Bumi dan Bangunan                                              Rp xxx,-
            Utang Pajak Bumi dan Bangunan                                              Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat pajak bumi dan bangunan yang terhutang)

Utang Pajak Bumi dan Bangunan                                              Rp xxx,-
Utang Pajak Bumi dan Bangunan di Bayar dimuka                     Rp xxx,-
            Kas                                                                                          Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat pembayaran pajak bumi dan bangunan yang terhutang dan pembayaran pajak dimuka)

Beban Pajak Bumi dan Bangunan                                              Rp xxx,-
            Pajak Bumi dan Bangunan di bayar dimuka                               Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat beban pajak bumi dan bangunan)

-         Hutang pajak penghasilan
Kewajiban atas pajak penghasilan timbul karena perusahaan memiliki penghasilan yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Besaran tarif pajak satu dengan negara lain berbeda-beda.

-         Kewajiban yang bertalian dengan karyawan
Jumlah-jumlah yang terhutang kepada karyawan untuk gaji dan upah pada akhir periode akuntansi dilaporkan sebagai kewajiban lancar. Selain masalah gaji pos-pos berikut yang berkaitan dengan kompensasi karyawan seringkali dilaporkan sebagai kewajiban lancar adalah sebagai berikut 
pemotongan gaji, tunjangan setelah berhenti kerja, absensi dengan imbalan, dan bonus. Perusahaan biasanya memotong gaji karyawan untuk beberapa pos seperti pajak penghasilan, premi asuransi, tabungan karyawan dan iuran serikat pekerja. Berbagai macam bentuk potongan yang dilaksanakan oleh perusahaan. Untuk pajak penghasilan perusahaan


*) Tulisan tersebut merupakan hasil Resume Buku Akuntansi Intermediate, Kieso and Weagant, 1995, Bhinarupa Akhsara.
Dirangkum Oleh Sandhi Idhar Rosydi

Kewajiban Kontijensi


Kewajiban kontijensi adalah kewajiban yang tergantung pada terjadinya atau tidak terjadinya satu atau lebih kewajian masa depan untuk meneguhkan jumlah hutangnya, pihak yang dibayarkan, tanggal pembayaran, atau keberadaannya. Kontijensi didefinisikan sebagai kondisi situasi atau serangkaian situasi yang ada melibatkan ketidakpastian mengenai keuntungan (kontijensi keuntungan) atau kerugian (kontijensi kerugian) bagi perusahaan yang akhirnya akan diselesaikan apabila satu atau lebih kejadian masa depan terjadi atau tidak terjadi. Kewajiban yang terjadi sebagai akibat dari kerugian disebut kerugian kontijensi. Standar mengidentifikasikan bahwa kejadian kontijensi terbagi menjadi tiga yaitu kejadian kontijensi dengan kemungkinan besar, kejadian kontijensi dengan cukup mungkin, dan kejadian kontijensi dengan kemungkinan kecil.  Suatu kontijensi kerugian harus diakrualkan dengan pembebanan ke beban (pengeluaran) dan suatu kewajiban akan dicatat hanya jika dua kondisi ini memenuhi. Kondisi yang pertama adalah informasi yang tersedia sebelum penerbitan laporan keuangan menunjukan bahwa kemungkian besar suatu kewajiab telah terjadi pada tanggal laporan keuangan. Kondisi yang kedua adalah jumlah kerugian yang diestimasi dengan layak. Siapa yang sebenarnya harus dibayar atau tanggal pembayaran yang tepat tidak perlu diketahui untuk mencatat suatu kewajiban. Apa yang harus diketahui adalah apakah ada kemungkian besar bahwa suatu kewajiban telah terjadi. Konsep dan prosedur akuntansi yang berkaitan dengan pos-pos kontijensi relatif masih baru dan belum terselesaikan. Para akuntan yang berpraktek mengungkapkan keprihatinan atas keberagaman yang terjadi atas penafsiran reasonable, reasonably possible, dan remote. Praktek saat ini sangat mengandalkan bahasa eksak yang digunakan sebagai tanggapan yang diterima dari para ahli hukum, akibatnya akrual dan pengungkapan kontijensi sangat berbeda-beda dalam praktek.
a.      Perkara pengadilan, tuntutan dan pengenaan
Faktor-faktor berikut ini yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu kewajiban harus dicatat berkenaan dengan perkara pengadilan yang ditunda atau mengancam dan tuntutan atau pengenaan yang sebenarnya atau yang mungkin adalah sebagai berikut:
a)      Periode waktu  dimana terjadi penyebab dasar dari tindakan
b)      Kemungkinan  dari suatu hasil yang tidak menguntungkan
c)      Kemampuan untuk membuat taksiran yang layak atas jumlah kerugian
Untuk melaporkan kerugian dan kewajiban dalam laporan keuangan, penyebab perkara pengadilan harus terjadi pada atau sebelum tanggal laporan keuangan. Tidak menjadi masalah apakah perusahaan tidak sadar akan adanya atau kemungkinan adanya tuntutan hukum atau klaim sesudah tanggal pelaporan keuangan tetapi sebelum laporan tersebut diterbitkan. Untuk perkara atau gugutan yang ditunda jarang diramalkan dengan suatu kepastian. Dan sekalipun bukti yang tersedia pada tanggal neraca tidak menguntungkan tergugat, hampir tidak layak untuk mengharapkan perusahaan mempublikasikan dalam laporan keuangan estimasi dir jumlah uang dari kemungkinan hasil negatif.
Berkenaan dengan gugatan yang belum diajukan dan klaim dan pengenaan yang belum dinyatakan, perusahaan harus menentukan tingkat probabilitasnya bahwa gugtan tersebut akan diajukan atau pengenaan yang diteguhkan dan probabilitas dari hasil yang menguntungkan.

b.      Pengungkapan kontijensi kerugian
Untuk melaporkan kerugian dan kewajiban dalam laporan keuangan perusahaan perusahan dapat membebankan kedalam beban dan hutang perusahaan. Kontijensi yang melibatkan tuntutan atau pengenaan yag belum dinyatakan tidak perlu diungkapkan apabila tidak ada penuntut yang datang kecuali jika dianggap memiliki kemungkinan yang besar ahwa suatu tuntutan akan dinyatakan dan terdapat cukup kemungkinan bahwa hasilnya akan dapat menguntungkan. Kewajiban lain yang harus diungkapkan sekalipun memiliki kerugian yang kecil adalah sebagai berikut:
1.      Jaminan atas hutang pihak lain
2.      Kewajiban bank komersial menurut standby letters of credit
3.      Jaminan untuk membeli kembali piutang (atau kekayaan lain yang berkaitan) yang telah dijual atau digadaikan.

c.       Biaya garansi dan jaminan
Jaminan/Garansi Produk (warranty or product guarantee) adalah suatu janji yang dibuat oleh penjual kepada pembeli untuk meperbaiki kekurangan dalam kuantitas, kualitas, atau kerja suatu produk. Garansi ini biasanya digunaka oleh perusahaan sebagai teknik promosi penjualan. Jaminan dan garansi adakalanya diiringi dengan biaya dimasa yang akan datang atau biasa disebut biaya purna jual. Walaupun jumlah, dan waktu kejadian yang tidak menentu dimasa yang akan datang, perusahaan mungkin ataupun harus mengestimasikan dengan layak atas perkiraan tersebut. Jumlah kewajiban merupakan taksiran dari semua biaya yang akan dikeluarkan sesudah penjualan, sesudah penyerahan dan sejumlah biaya yang terjadi untuk mengoreksi kerusakan atau kecacatan barang yang disyaratkan menurut ketentuan jaminan. Terdapat dua pendekatan dalam mencatat kerugian kotijenji dari suatu produk yang berupa jamian yaitu metode kas dan metode akrual.
Dasar Kas pengakuan metode ini mensyaratkan bahwa biaya jaminan dibebankan pda saat terjadinya suatu transaksi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jaminan diakui pada saat penjual menempati jaji kepada konsumen atas perjanjian yang dilaksanakan. Metode ini merupakan metode yang diakui dalam perpajakan perusahaan. Seringkali dibenarkan untuk akuntansi atas dasar kecepatan pemprosesan bila jaminan jumlahnya tidak material dan waktu jaminan relatif pendek. Metode dasar kas disyaratkan bila kewajiban tidak diakrualkan dalam tahun berjalan karena tidak mungkin kewajiban tersebut terjadi dan jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diperkirakan dengan layak.
Dasar Akrual dapat digunakan apabila pelanggan akan mengajukan tuntutan berdasarkan jaminan berkenaan dengan produk atau jasa yang telah dijual dan taksiran yang layak atas biaya yang terlibat didalamnya.Menurut metode akrual, biaya jaminan dibebankan dalam biaya operasi pada tahun berjalan. Metode akrual merupakan metode yang diterima secara umum. Penggunaan metode akrual dikalsifikasikan lagi menjadi dua pendekatan yaitu metode beban dan metode penjualan. Apabila perusahaan tidak memisahkan antara produk dengan jaminan maka perusahaan dapat menggunakan metode beban. Namun apabla perusahaan memisahkan harga antara harga jual dan jaminan maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan penjualan.
Apabila jaminan merupakan bagian yang terpadu dan tidak dapat dipisahkan dari penjualan dan dipandang sebagai kerugian kontijensi maka metode yang digunakan adalah metode beban sebagai berikut:
Kas                                                                        Rp xxx,-
      Penjualan                                                                      Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat penjualan barang dengan kewajiban jaminan yang diakui)

Beban Jaminan                                                       Rp xxx,-
      Kas                                                                              Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat pembayaran jaminan oleh perusahaan)

Beban Jaminan                                                       Rp xxx,-
      Kewajiban Kontijensi atas Jaminan                               Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat kewajiban kontijensi atas jaminan oleh perusahaan)
  
Metode kedua yang digunakan dalam mencatat jaminan adalah pendekatan penjualan. Pendekatan ini dicirikan dengan pemisahan antara jaminan dengan harga penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Adapun jurnal adalah sebagai berikut:
Kas                                                                        Rp xxx,-
      Penjualan                                                                      Rp xxx,-
      Pendapatan Jaminan yang belum dihasilakan                  Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat kewajiban kontijensi atas jaminan oleh perusahaan)

Pendapatan jaminan yang belum dihasilkan  Rp xxx,-
      Pendapatan Jaminan                                                     Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat kewajiban kontijensi atas jaminan oleh perusahaan)

*) Tulisan tersebut merupakan hasil Resume Buku Akuntansi Intermediate, Kieso and Weagant, 1995, Bhinarupa Akhsara.
    Dirangkum Oleh Sandhi Idhar Rosydi

6.01.2012

Kewajiban Lancar



 Kewajiban didefinisikan sebagai kemungkinan pengorbanan masa depan dari manfaat ekonomi yang timbul dari kewajiban sekarang dari kesatuan tertentu utnuk mentransfer aktiva atau jasa produktif tertentu ke kesatuan yang lain dimasa depan sebagai hasil dari tansaksi atau kejadian masa lalu (Kieso;140).
Dengan demikian kewajiban memiliki karakteristik sebagai berikut;
  1. Merupakan kewajiban sekarang yang diikuti dengan penyelesaian melalui kemungkinan transfer masa depan atau penggunaan kas, barang atau jasa
  2. Harus memunyai kewajiban yang tidak dapat dihindarkan
  3. Transaksi atau kejadian lain yang menimbulkan kewajiban itu harus telah terjadi.

Kewajiban dapat diklasifikasikan menjadi dua katagori utama yaitu kewajiban lancar dan kewajiban tidak lancar. Banyak para ahli atau praktisi memisahkan kewajiban jangka panjang dengan kewajiban jangka pendek menggunakan periode akuntansi. Namun tidak banyak ahli yang  menggunakan pemisahan ini menggunakan siklus operasi perusahaan. Akan menjadi analisis tersendiri apabila kita memandang siklus akuntansi ini hal ini dikarenakan siklus operasi perusahaan berbagai macam bentuknya. Terdapat siklus operasi yang digunakan perusahaan berjangka pendek mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau lebih dari satu tahun. Permasalahan akan muncul apabila perusahaan memiliki siklus operasi yang melebihi batas periode akuntansi yaitu satu tahun, diperlukan analisis lebih mendalam terhadap akun utang jangka pendek dengan utang jangka panjang.

Definisi konseptual:
Baik aset maupun liabilitas atau hutang diklasifikasikan berdasarkan umurnya baik untuk likuiditasnya maupun solvabilitasnya. Kewajiban atau aset jangka panjang atau jangka pendek diklasifikasikan berdasarkan umur dari aset atau hutang tersebut. Pengklasifikasikan berdasarkan likuditas untuk aset dan tanggal jatuh tempo dari hutang tersebut, diklasifikasikan berdasarkan mana yang lebih panjang antara periode akuntansi dalam menyusun laporan keuangan atau siklus operasi perusahaan, yang digunakan adalah mana yang lebih panjang dari keduanya. Siklus operasi adalah periode waktu yang berlalu antara akuisisi barang dan jasa yang terlibat dalam proses pabrikasi dan realisasi kas akhir dar penjualan atau penagihan berikutnya.
Dengan demikian kewajiban lancar dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban yang likuidasinya dapat diperkirakan dengan layak memerlukan penggunaan sumber daya yang ada yang jatuh tempo dalam waktu siklus operasi atau kurang dari satu tahun mana yag lebh lama. Sedangkan aktiva lancar adalah kas atau aktiva lain yang dapat diperkirakan layak untuk dikonversi menjadi kas, dijual, atau dikonsumsi dalam operasi di dalam siklus operasi atau dalam waktu satu tahun mana yang lebih lama (Kieso;141).

Penilaian Kewajiban Lancar
Secara teoritis kewajiban harus dinilai berdasarkan dilai sekarang dari pengeluaran kas masa depan yang diperlukan untuk melikuidasikannya. Tetapi dalam prakteknya kewajiban biasanya dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan penuh pada nilai jatuh temponya.
Klasifikasi Kewajiban Lancar
Kewajiban merupakan kemungkian pengorbanan masa depan yang timbul dari kewajiban yang diakibatkan dari transaksi masa lalu. Akibat kemungkinan akan masa yang akan datang maka kewajiban perusahaan ada yang dapat dipastikan atau ditentukan jumlahnya namun ada yang tidak dapat ditentukan jumlahnya atau dapat dikatakan kewajiban kontejensi.
Kewajiban Lancar yang Dapat Ditentukan
Kewajiban lancar yang dapat ditentukan dalam katagori ini adalah kewajiban yang dapat diukur secara tepat jumlah kas yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban dan tanggal pembayaran atau pemenuhan yang telah pasti. Kewajiban dapat ditentukan berbeda dengan kewajiban kontijensi kewajiban dapat ditentukan merupakan kewajiban yang kenyataan kewajiban tersebut telah terjadi dan jumlahnya dapat ditentukan sedangkan kewajiban kontijensi masih belum dapat ditentukan.
Adapun beberapa hutang yang dapat ditentukan adalah sebagai berikut;
-         Hutang dagang
Hutanf dagang (account payable or trade account payable) merupakan saldo yang terutang kepada pihak lain untuk barangbarang, perlengkapan, dan jasa-jasa yang dibeli secara kredit (Kieso;143). Hutang dagang timbul karena kesenjangan waktu antara penerimaan jasa atau akuisisi hak aktiva dan pembayaran untuknya. Periode pelunasan kredit ini biasanya ditemukan dalam persyaratan penjualan  misalnya 2/10, n/30 atau 1/10, EOM).

-         Wesel bayar
Kewajiban dalam bentuk janji tertulis yang diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar lainnya adalah wesel dagang, wesel pinjaman jangka pendek, dan bagian dari wesel jangka panjang yang jatuh tempo dalam jangka pendek.

Wesel dagang (Trade Notes Payable)
Wesel dagang (trade notes payable) merupakan jumlah nominal yang belum dibayarkan dari promes/janji hutang kepada pemasok barang, jasa atau peralatan. Dalam beberapa industri dan golongan pelanggan tertentu promes diisyaratkan  sebagai bagian transaksi sebagai ganti perluasan kredit normal atau kredit lesan. Biasanya baik tanggal jatuh tempo maupunjumlah pengeluaran diperlukan untuk memnuhi promes itu termuat didalam wesel tersebut. Untuk perhitungan biasa yang digunakan adalah perhitungan jika wesel tersebut berbunga.

Wesel Pinjaman Jangka Pendek
Wesel pinjaman jangka pendek kepada bank atau perusahaan merupakan kewajiban lancar dan umumnya terjadi akibat pinjaman secara tunai. Apabila wesel tersebut merupakan wesel berbunga maka perusahaan wajib untuk mencatat dan melaporkan dalamm laporan keuangan setiap hutang bunga yang harus dibayarkan dan mencatat wesel bayar tersebut sebagai kewajiban pada nilai nominalnya (jumlah pokoknya).
   
Bagian dari hutang jangka panjang yang telah jatuh tempo
Bagian dari obligasi, wesel hipotik, dan hutang jangka panjang lainnya yang jatuh tempo dalam tahun fiskal berikut dilaporkan dalam kewajiban lancar. Apabila hanya sebagian dari hutang jangka panjang itu harus dibayarkan dalam waktu kurang dari satu tahun seperti halnya obligasi berseri yang akan ditarik melalui serangkaian angsuran tahunan, bagian dari hutang jangka panjang yang dilaporkan sebagai kewajiban lancar, sedangkan untuk saldo sisa dari hutang jangka panjang merupakan bagian dari hutang jangka panjang.
Bagaian dari hutang jangka panjang yang merupakan bagian dari periode berjalan tidak dapat dilaporkan sebagai hutang lancar dikarenakan tiga hal pertama kewajiban tersebut akan dilunasi dengan aktiva yang akan diakumulasikan untuk tujuan yang secara layak tidak diperlihatkan sebagai bagian dari aktiva lancar, kedua kewajiban jangka panjang yang menjadi kewajiban jangka pendek akan didanakan kembali atau dilunasi dengan menerbitkan utang baru, yang ketiga bagian dari utang jangka panjang yang jatuh tempo pada periode berjalan akan dikonversi menjadi modal saham.

-         Kewajiban jangka pendek yang diperkirakan didanakan kembali
Kewajiban Jangka pendek adalah hutang yang dijadwalkan akan jatuh tempo dalam jangka waktu setahun sesedah tanggal neraca perusahaan atau dalam siklus operasi perusahaan mana yang lebih panjang. Ada kemungkinan utang jangka pendek yang dimiliki perusahaan akan didanakan kembali baik dengan bentuk menerbitkan utang dengan periode yang lebih lama atau menerbitkan utang untuk periode akuntansi.
Kewajiban jangka pendek yang diperkirakan didanakan kembali menjadikan permasalahan tersendiri hal ini berkaitan dengan masalah klasifikasi dari akun kewajiban ini apakah kewajiban ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataukah diakui sebagai kewajiban jangka panjang. Terhadap permasalahan ini profesi menetapkan kriteria otoritatif untuk menentukan situasi-situasi dimana kewajiban jangka panjang dapat secara layak dikeluarkan dari kewajiban lancar. Perusahaan disyaratkan untuk mengeluarkan kewajiban jangka panjang dari kewajiban lancar jika dua kondisi dibawah ini dapat terpenuhi;
a.       Perusahaan harus bermaksud mendanakan kembali kewajiban tersebut atas dasar kewajiban jangka panjang
b.      Perusahaan harus memperlihatkan kemampuan untuk mengadakan pendanaan kembali tersebut.
Perusahaan bermaksud mendanakan kembali atas dasar jangka panjang berarti perusahaan bermaksud mendanakan kembali kewajiban jangka panjang itu sedemikian rupa sehingga penggunaan modal kerja tidak diperlukan lagi pada tahun fiskal atau dalam waktu siklus operasi. Kemampuan untuk mengadakan pendanaan kembali dapat diperlihatkan dengan;
a.       Benar-benar mendanakan kembali kewajiban jangka pendek dengan menerbitkan kewajiban jangka panjang atau sekuritas ekuitas sesudah tanggal neraca tetapi sebelum neraca diterbitkan.
b.      Mengadakan perjanjian pendanaan yang secara jelas memungkinkan perusahaan mendanakan kembali hutang itu atas dasar jangka panjang pada syarat-syarat yang siap dapat ditentukan.
Apabila perusahaan melakukan pendanaan kembali atas utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang maka perusahaan melakukan reklasifikasi akun hutang jangka pendek menjadi hutang jangka panjang.
Dalam melakukan pendanaan kembali hutang atas hutang jangka pendek menjadi hutang jangka panjang perusahaan harus mempertimbangkan kondisis berikut ini;
a.       Pernjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan bagi setiap pihak dan harus melebihi siklus operasi normal perusahaan atau satu tahun mana yang lebih panjang
b.      Pada tanggal neraca dan pada tanggal penerbitan, perusahaan harus dalam keadaan tidak melanggar perjanjian
c.       Pemberi pinjaman atau investor diperkirakan secara financial mampu memenuhi perjanjian.
Perusahaan perlu mengungkapan atas pendanaan kembali hutang jangka pendek menjadi hutang jangka panjang dalam catatan atas laporan keuangan. Adapun hal yang perlu diungkap adalah sebagai berikut;
a.       Penjelasan umum mengenai perjanjian pendanaan
b.      Persyaratan dari kewajiban baru yang akan terjadi dan yang baru terjadi
c.       Persyaratan dari setiap ekuitas yang dikeluarkan atau akan dikeluarkan.

-         Hutang deviden
Hutang deviden tunai adalah jumlah terutang oleh sebuah perseroan kepada para pemegang sahamnya sebagai hasil dari otorisasi dewan komisaris. Pada tanggal pengumuman deviden perusahaan memikul kewajiban menempatkan pemegang saham menjadi kreditur sejumlah deviden yang telah diumumkan.

-         Deposito yang dapat dikembalikan
Kewajiban lancar suatu perusahaan mencakup deposito kas yang dapat dikembalikan yang diterima dari pelanggan dan karyawan. Deposito dapat diterima pelanggan untuk menjamin pelaksanaan kerja suatu kontrak atau jasa atau sebagai jaminan untuk menutup pembayaran kewajiban masa depan yang diperkirakan. Sebagai contoh untuk pemasangan telefon biasanya pelanggan membayar sejumlah deposit uang untuk jaminan untuk pemasangan biaya telepon.

-         Kewajiban pada penjualan dimuka tiket, kupon dan sertifikat
Banyak perusahaan melakukan promosi dengan memberikan jaminan setelah tanggal pembelian. Transaksi ini berbentuk kupon, tiket, ataupun sertifikat. Dengan adanya promosi maka akan menimbulkan dapak pada perusahaan, dampak ini meliputi dampak kewajiban jangka pendek yang mungkin terjadi pada perusahaan. Penjualan tiket, kupom dan sertifikat ini dicatat dengan mendebet perkiraa pendapatan ditangguhkan atau pendapatan diterima dimuka. Neraca atau posisi keuangan harus menunjukan kondisi yang sebenarnya dari perusahaan, laporan laba rugi juga harus menunjukan hasil operasi perusahaan. Pada saat klaim akan kewajiban tersebut perusahaan mendebet kewajiban dengan pendapatan yang ditangguhkan atau pendapatan dikreditkan dengan mengkreditkan pendapatan dan biaya atas promosi yang ditentukan.


-         Pajak penjualan
Pajak penjualan atas pengalihan kekayaan pribadi yang berwujud dan atas jasa-jasa tertentu harus ditagih dari pelanggan dan diserahkan kepada pemerintah. Atas penerimaan tersebut terdapat perkiraan kewajiban untuk pajak yang ditagih kepada pelanggan namun belum disetor. Adapun pencatatan sebagai berikut
Kas atau piutang dagang                                               Rp xxx,-
            Penjualan                                                                                  Rp xxx,-
            Uang Muka Pajak Pertabahan Nilai (PPN)                               Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat penjualan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai)
Namun tidak semua perusahaan menyajikan bersih sejumlah penjualan yang dimiliki. Banyak perusahaan melakukan metode kotor dalam menyajikan penjualan yang didalamnya terdapat pajak penghasilan. Untuk perusahaan yang menyajikan dalam metode kotor maka perusahaan mencatat sejumlah pajak penghasilan dengan mendebet penjualan yang dilakukan.
Penjualan                                                                      Rp xxx,-
            Uang Muka Pajak Pertabahan Nilai (PPN)                               Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat penjualan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai)

-         Pajak kekayaan (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pemerintah menerapkan kewajiban pajak kepada penduduk melalui pajak bumi dan bangunan, perusahaan menyikapi hal ini dengan melakukan pencatatan terhadap kewajiban pajak bumi dan bangunan ini. Adapun jurnal yang mungkin terjadi mencatat transaksi pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut;
Beban Pajak Bumi dan Bangunan                                              Rp xxx,-
            Utang Pajak Bumi dan Bangunan                                              Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat pajak bumi dan bangunan yang terhutang)

Utang Pajak Bumi dan Bangunan                                              Rp xxx,-
Utang Pajak Bumi dan Bangunan di Bayar dimuka                     Rp xxx,-
            Kas                                                                                          Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat pembayaran pajak bumi dan bangunan yang terhutang dan pembayaran pajak dimuka)

Beban Pajak Bumi dan Bangunan                                              Rp xxx,-
            Pajak Bumi dan Bangunan di bayar dimuka                               Rp xxx,-
(Jurnal untuk mencatat beban pajak bumi dan bangunan)

-         Hutang pajak penghasilan
Kewajiban atas pajak penghasilan timbul karena perusahaan memiliki penghasilan yang dikenakan pajak oleh pemerintah. Besaran tarif pajak satu dengan negara lain berbeda-beda.

-         Kewajiban yang bertalian dengan karyawan
Jumlah-jumlah yang terhutang kepada karyawan untuk gaji dan upah pada akhir periode akuntansi dilaporkan sebagai kewajiban lancar. Selain masalah gaji pos-pos berikut yang berkaitan dengan kompensasi karyawan seringkali dilaporkan sebagai kewajiban lancar adalah sebagai berikut pemotongan gaji, tunjangan setelah berhenti kerja, absensi dengan imbalan, dan bonus.

Pemotongan gaji
Perusahaan biasanya memotong gaji karyawan untuk beberapa pos seperti pajak penghasilan, premi asuransi, tabungan karyawan dan iuran serikat pekerja. Berbagai macam bentuk potongan yang dilaksanakan oleh perusahaan. Untuk pajak penghasilan perusahaan