6.27.2013

Memiskinkan Koruptor Melalui UU Pajak


Sejak awal Januari 2013 hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali marak diberitakan media nasional. Lembaga anti korupsi yang pertama kali dibentuk pada tahun 2003 melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 ini selama beberapa minggu telah menjadi news maker. Beberapa tokoh penting di negeri ini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi milyaran rupiah.  Mereka berasal dari berbagai kalangan yang  menempati posisi strategis dan berpengaruh.
Saat ini tingkat korupsi di Indonesia dinilai masih cukup tinggi oleh beberapa pihak. Tanggal 6 Desember 2012 kemarin, Transparancy International mengumukan Indeks Persepsi Korupsi di 176 negara. Dan Indonesia terperosok menempati posisi ke 118. Pada posisi itu, Indonesa dinilai lebih korup dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.  Berdasarkan rilis tersebut, Singapura menempati posisi 5, Malaysia di posisi 54, dan Thailand ranking 88. Selain itu pada saat acara hari anti korupsi dunia di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2012 yang lalu, KPK juga melansir data kerugian negara akibat korupsi di Indonesia. Kerugian yang diderita negara akibat korupsi yang terjadi antara tahun 2004-2011 sebesar Rp 39,3 T. Lebih lanjut KPK juga mengungkapkan bahwa uang sebesar itu  seharusnya dapat dipergunakan untuk membangun 393 ribu unit rumah baru, sekolah gratis untuk 68 juta anak Sekolah Dasar selama setahun penuh, dan membelikan 7,9 juta unit komputer di sekolah-sekolah sebagai sarana belajar.
Upaya Memiskinkan Koruptor
Dalam praktik, kita bisa melihat bahwa hukuman bagi para pelaku korupsi di Indonesia memang relatif ringan. Bahkan banyak kasus pidana kecil yang ternyata hukumannya jauh lebih berat. Misal kasus pencurian sandal jepit di Palu yang dituntut 5 tahun penjara, nenek renta yang dituduh mencuri buah kakao di Banyumas yang harus bolak-balik menjalani proses pengadilan, pencuri ayam yang dihukum 7 tahun penjara dan lain sebagainya.  Sedangkan pelaku korupsi yang mencuri jutaan bahkan milyaran uang rakyat, hanya dipenjara beberap bulan, dan setelah itu dapat hidup bebas dengan hartanya yang melimpah, yang diduga hasil korupsi. Hal ini tentunya ironis. Hukuman kepada koruptor dinilai belum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan tidak efektif mencegah masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.  Melihat kenyataan ini, upaya pemiskinan koruptor menjadi hal yang sangat relevan. Langkah ini dianggap dapat lebih memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama. Meskipun wacana pemiskinan koruptor saat ini terus menguat, namun tindakan ini masih belum memiliki payung hukum yang jelas.
Seperti diberitakan di media, hari-hari terakhir ini KPK tengah melakukan penyitaan aset salah seorang tersangka korupsi kelas kakap. Aset-aset tersebut bervariasi dalam berbagai bentuk dan tersebar di berbagai wilayah. KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar hukum tindakan tersebut.  Sejalan dengan tindakan penyitaan aset tersebut, wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa KPK akan mengkaji penggunaan tiga UU untuk memiskinkan koruptor. Ketiga UU tersebut adalah UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pajak (KUP). Menurutnya Penggunaan UU Pajak (KUP) dilakukan karena hampir semua hasil kejahatan korupsi disembunyikan, dan hampir semua yang disembunyikan tersebut pasti tidak membayar pajak. Sehingga penggunaan UU Pajak dalam kasus korupsi dan pencucian uang menjadi penting.
UU Pajak (UU KUP) juga telah digunakan oleh MA dalam menangani permohonan kasasi jaksa/penuntut umum dalam kasus pajak Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut. Setelah dinyatakan bebas di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, kini MA mumutuskan Suwir Laut terbukti bersalah. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut”.  Dia terbukti melanggar Pasal 39 (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yaitusetiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar . Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Asian Agri Gorup yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar kurang lebih Rp 2.5T secara tunai.
UU KUP untuk memiskinkan koruptor
UU KUP memuat sanksi perpajakan yang dikenakan jika Wajib Pajak melakukan pelanggaran administratif dan pidana. Pada dasarnya sanksi perpajakan yang disebutkan dalam UU KUP dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif sendiri dapat dikelompokkan menjadi sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU KUP yang mengatur pengenaan sanksi tersebut:
  • Sanksi denda termuat dalam pasal 7 (1), pasal 8 (3a), pasal 14 (4), pasal 25 (9), pasal 27 (5d), pasal 44B (2);
  • Sanksi bunga termuat dalam pasal 8 (2), pasal 8 (2a), pasal 9 (2a), pasal 9 (2b), pasal 13 (2), pasal 13 (5), pasal 14 (3), pasal 14 (5), pasal 15 (4), pasal 19 (1), pasal 19 (2), pasal 19 (3);
  • Sanksi kenaikan termuat dalam pasal 8 (5), pasal 13 (3), pasal 13A, pasal 15 (2), pasal 17C (5), pasal 17D (5);
  • Sanksi pidana termuat dalam pasal 38, pasal 39, pasal 39A, pasal 41 (1), pasal 41 (2), pasal 41A, pasal 41B, pasal 41C.
Pasal-pasal tersebut dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah, khususnya DJP, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang telah dilakukan para koruptor melalui penerimaan pajak.
Penerapan UU Pajak dalam memiskinkan koruptor dapat diperjelas melalui contoh kasus berikut. Atas perbuatannya yang dilakukan 5 tahun yang lalu (tahun 2008), seorang koruptor, yang sebelumnya merupakan pejabat publik dipidana hukuman penjara selama 4.5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan. Dia terbukti melakukan korupsi uang negara sebesar Rp 15 milyar.
Selain melanggar hukum pidana, pelaku sebagai Wajib Pajak, juga melanggar hukum pajak. Hal ini dikarenakan kekayaan hasil korupsinya tersebut tidak dilaporkan, dan tidak dikenakan pajak.
Setelah dilakukan perhitungan, atas Rp 15 miliar uang negara yang dikorupsi tersebut, diperoleh nilai pajak terutang yang tertuang dalam SKP, sebesar  Rp 5,15 milyar. Berikut adalah perhitungannya:
Jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan pada SPT
Rp 15.000.000.000,00
PTKP (asumsi berstatus K/3)
Rp 180.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp 14.820.000.000,00
PPh Terutang
Rp 5.153.250.000,00
Wajib Pajak juga dikenakan sanksi bunga berdasarkan pasal 13 ayat (5) UU KUP yaitu “Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap“. Jumlah sanksi bunga tersebut adalah sebesar Rp 2,47 milyar. Berikut adalah perhitungannya:
Jumlah Sanksi Bunga
Rp 5.153.250.000,00 x 48%
Rp 2.473.560.000,00
Selain itu Wajib Pajak juga dikenakan sanksi denda berdasarkan pasal 39 (1) huruf c UU KUP, yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar“. Dengan asumsi diputuskan Wajib Pajak dikenakan denda empat kali pajak  terutang yang tidak atau kurang dibayar maka diperoleh nilai sebesar Rp 20,61 milyar. Berikut adalah perhitungannya:
Jumlah Denda Rp 5.153.250.000,00 x 4
Rp 20.613.000.000,00
Jadi total kekayaan yang bisa dirampas dari koruptor sebagai wajib pajak adalah sebesar Rp 28,23 milyar. Jumlah ini lebih besar dibanding jumlah kerugian negara yang besarnya Rp 15 miliar. Berikut adalah perhitungannya:
Pajak terutang yang tidak/kurang dibayar
Rp 5.153.250.000,00
Sanksi Bunga (Pasal 13 (5) UU KUP)
Rp 2.473.560.000,00
Denda (Pasal 39 (1) huruf c UU KUP)
Rp 20.613.000.000,00
Jumlah kekayaan yang bisa dirampas dari koruptor melalui UU KUP
Rp 28.239.810.000,00
Sinergi yang Baik antara KPK dengan DJP
Ke depan perlu dibangun sinergi yang baik antara KPK dengan DJP dalam upaya mengembalikan uang negara yang telah dicuri oleh koruptor.  Sinergi yang baik antara DJP dengan penegak hukum yang lain, yaitu Polri dan Kejaksaan RI yang selama ini telah berjalan perlu dijaga dan ditingkatkan. Sebagaimana telah sering disosialisasikan sebelumnya oleh DJP, bahwa pada bulan April 2012 DJP telah menandatangani kesepakatan (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan RI. MoU tersebut pada dasarnya mengatur kerjasama penegakan hukum di bidang perpajakan. Adapun kesepakatan (MoU) antara DJP dengan KPK dalam rangka penarikan pajak atas harta hasil korupsi para pelaku korupsi yang ditangani oleh KPK perlu direalisasikan.
Negara yang terkenal dengan ketegasan hukumannya terhadap koruptor salah satunya adalah China. Korupsi di China dianggap sebagai kejahatan besar. Alasan utamanya adalah korupsi bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan di masyarakat dan negara. Daya rusak korupsi terhitung dahsyat. Bukan hanya menghancurkan moral, tetapi dianggap mampu membunuh solidaritas hingga merusak infrastruktur. Bahkan bisa pula membunuh banyak orang atau setidak-tidaknya memarjinalkan warga tertentu, merusak tatanan, hingga memperkokoh perbedaan kelas. Oleh karena itu, koruptor dihukum mati. Langkah ini telah memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.
Mungkin Indonesia tidak perlu serta merta meniru China. Yang diperlukan adalah merampas kembali uang negara yang telah dicuri oleh pelaku koruptor, dan kemudian memiskinkannya.  Pada dasarnya para pelaku korupsi adalah individu yang serakah dan selalu berusaha menumpuk harta dengan berbagai cara, cara haram sekalipun. Jika harta menjadi tujuan utama, maka tepat untuk memiskinkannya, karena kemiskinan adalah hal yang paling menakutkan bagi seorang koruptor yang serakah. Di sisi lain, pemiskinan koruptor dengan UU Pajak diharapkan dapat menjadi salah satu sumber penerimaan bagi DJP dalam mengamankan target penerimaan pajak yang semakin bertambah besar.
Terakhir, mengutip salah satu pernyataan fisikawan terkenal Albert Einstein, bahwa Segala sesuatu harus dibuat sesederhana mungkin, tapi tidak lebih sederhana. Demikian juga mekanisme pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, perlu dibuat dengan simple, komprehensif dengan melibatkan hukum pajak danapplicable.

0 komentar: