7.26.2013

4 Perubahan Penting di PP Penyidik KPK

TEMPO.CO Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar telah menyerahkan draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi ke Sekretariat Negara, Jumat 7 Desember 2012. Artinya sebentar lagi, draf yang berisi poin-poin baru itu sudah berada ditangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Draf peraturan pemerintah yang juga mengatur posisi penyidik KPK ini memang berisi beberapa perubahan, tapi tak cukup signifikan. Dari dokumen yang dimiliki Tempo, ada empat perubahan penting.

Pertama, ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai Komisi.
(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi paling lama 4 (empat) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

MENJADI-->
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi paling singkat 4 (empat) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali.
(4) Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbanga, dan bersetujuan Pimpinan Komisi dan pimpinan instansi awal.
(5) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan sebagaimana dimaksud ayat (3) berakhir, dapat dikembalikan ke Instansi Asal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya penarikan dari Instansi Asal; dan
b. tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan Komisi.

Kedua, di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat ditarik oleh instansi asal setelah 4 (empat) tahun melaksanakan tugas.
(2) Penarikan oleh instansi asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk pembinaan karir; dan
b. semua tugas dan tanggung jawab pekerjaannya telah diselesaikan.
(3) Komisi wajib memberikan laporan kinerja Pegawai Negeri yang dipekerjakan kepada instansi asal setiap akhir tahun.

Ketiga, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ketentuan ayat (5) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
(1) Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan; dan
c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(2) Gaji pegawai Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
(3) Gaji Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi diperhitungkan dengan mengurangi besarnya gaji dan tunjangan dari instansi asal.
(3a) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan jiwa serta tunjangan hari tua.
(3b) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan
(4) Pajak Penghasilan atas kompensasi ditanggung oleh masingmasing pegawai.
(5) Besaran kompensasi pegawai Komisi ditetapkan melalui Peraturan Komisi.
(6) Jumlah pegawai dan kebutuhan belanja pegawai Komisi ditetapkan tidak melampaui pagu belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Komisi.

Keempat, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24
(1) Tim Penasihat Komisi diberi kompensasi sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya yang meliputi:
a. gaji;
b. tunjangan; dan
c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu.
(1a) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontibusi Tim Penasihat kepada Komisi
(1b) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua
(1c) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi insentif bulanan dan insentif tahunan.
(2) Pajak Penghasilan atas kompensasi yang diberikan ditanggung oleh masing-masing anggota Tim Penasihat Komisi.

0 komentar: