8.20.2013

Validitas Perbuatan Hukum Administrasi Negara

Validitas Perbuatan Hukum Administrasi Negara
Peradilan administrasi negara adalah setiap bentuk penyelesaian daripada suatu perbuatan (pejabat, instansi) Administrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instamsi masyarakat (perusahaan, yayasan, perhimpunan) atau sesame administrasi pemerintah.  Pada umumnya perbuatan hukum yang dipersoalkan adalah perbuatan hukum atau tindak hukum (rectshendaling) administrastif (administratief) atau hukum administrasi (administratiefrectelijk).  Sebagaimana telah dijelaskan bahwa perbuatan hukum administratur negara terbagi menjadi empat garis besar yakni penetapan (baschikking), Rencana (Plan), Norma jabaran (concrete normgeving), dan legislasi semu (pseudo-wetgeving).
Didalam praktik, pejabat administrasi negara melakasanakan perbuatan hukum  yakni perbuatan yang sengaja dilakukan yang mempunya atau memperoleh akibat hukum. Atau jenis yang sudah diatur oleh atau hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Didalam praktik tidak semua perbuatan hukum sempurna, atau tidak memiliki kesalahan tetapi banyak terjadi kesalahan dalam perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh pejabat administrasi negara tersebut.  Perbuatan administrasi yang biasanya dipersoalkan adalah perbuatan hukum administrasi negara yang mengandung kekurangan (keanehan, keganjilan, kekeliruan, kesalahan, terlambat dan sebagainya). Timbulnya atau sering terjadinya perbuatan hukum adaministrasi negara yang mengandung kekurangan sehingga dipersoalkan disebapkan oleh banyak factor antara lain sangat meluasnya tugas pemerintah administrasi negara, peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau tidak lengkap, kurangnya pedoman atau petunjuk pelaksanaan, kurangnya pendidikan dan latihan jabatan pegawai sehingga kurang menguasai tata cara penyelesaian, kurangnya organisasi dan manajemen yang diperlukan , kurangnya buku-buku instruklsi yang lengkap dengan peraturan pedoman pelaksanaan yang tersedia di tempat kerja , factor-faktor renumerasi personil, kurangnya alat-alat bekerja modern yang meningkatkan efisiensi.
Macam-macam perbuatan hukum administrasi yang mengandung kekurangan yang banyak terjadi adalah sebagai berikut:
1.       Dilakukan oleh organ administrative yang memang berwenang tetapi kurang mengindahkan cara-cara atau ketentuan-ketentuan dasarnya,
2.       Dilakukan oleh organ administrasi yang memang berwenang sesuai dengan tata cara serta bentuk-bentuk yang ditentukan akan tetapi isinya bertentangan dengan hukum atau melanggar moral atau etik asusila.
3.       Dilakukan oleh organ administrasi yang memang berwenang menurut prosedur dan bentuk yang telah ditentukan akan tetapi keputusannya diambil karena ancaman atau paksaan atau pengaruh negative dari pihak ketiga
4.       Dilakukan oleh organ administrasi yang berwenang untuk sebagian daripa urusan yang diputuskan
5.       Dilakukan oleh organ administrasi yang berwenang akan tetapi ditambahi dengan syarat yang bukan termasuk wewenangnya (detournement de pouvoir)
6.       Dilakukan oleh organ administrasi yang tidak jelas wewenangnya mengenai materi atau urusan yang diputuskannya. 

0 komentar: