Validitas Perbuatan Hukum Administrasi Negara
Peradilan administrasi negara adalah setiap
bentuk penyelesaian daripada suatu perbuatan (pejabat, instansi) Administrasi
Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instamsi masyarakat
(perusahaan, yayasan, perhimpunan) atau sesame administrasi pemerintah. Pada umumnya perbuatan hukum yang
dipersoalkan adalah perbuatan hukum atau tindak hukum (rectshendaling) administrastif (administratief)
atau hukum administrasi (administratiefrectelijk). Sebagaimana telah dijelaskan bahwa perbuatan
hukum administratur negara terbagi menjadi empat garis besar yakni penetapan (baschikking), Rencana (Plan), Norma jabaran (concrete normgeving), dan legislasi semu
(pseudo-wetgeving).
Didalam praktik, pejabat administrasi negara
melakasanakan perbuatan hukum yakni
perbuatan yang sengaja dilakukan yang mempunya atau memperoleh akibat hukum. Atau
jenis yang sudah diatur oleh atau hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
Didalam praktik tidak semua perbuatan hukum sempurna, atau tidak memiliki
kesalahan tetapi banyak terjadi kesalahan dalam perbuatan hukum yang
dilaksanakan oleh pejabat administrasi negara tersebut. Perbuatan administrasi yang biasanya
dipersoalkan adalah perbuatan hukum administrasi negara yang mengandung
kekurangan (keanehan, keganjilan, kekeliruan, kesalahan, terlambat dan
sebagainya). Timbulnya atau sering terjadinya perbuatan hukum adaministrasi
negara yang mengandung kekurangan sehingga dipersoalkan disebapkan oleh banyak factor
antara lain sangat meluasnya tugas pemerintah administrasi negara, peraturan
perundang-undangan yang tidak jelas atau tidak lengkap, kurangnya pedoman atau
petunjuk pelaksanaan, kurangnya pendidikan dan latihan jabatan pegawai sehingga
kurang menguasai tata cara penyelesaian, kurangnya organisasi dan manajemen
yang diperlukan , kurangnya buku-buku instruklsi yang lengkap dengan peraturan
pedoman pelaksanaan yang tersedia di tempat kerja , factor-faktor renumerasi
personil, kurangnya alat-alat bekerja modern yang meningkatkan efisiensi.
Macam-macam perbuatan hukum administrasi yang
mengandung kekurangan yang banyak terjadi adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan oleh organ administrative yang
memang berwenang tetapi kurang mengindahkan cara-cara atau ketentuan-ketentuan
dasarnya,
2. Dilakukan oleh organ administrasi
yang memang berwenang sesuai dengan tata cara serta bentuk-bentuk yang
ditentukan akan tetapi isinya bertentangan dengan hukum atau melanggar moral
atau etik asusila.
3. Dilakukan oleh organ administrasi
yang memang berwenang menurut prosedur dan bentuk yang telah ditentukan akan
tetapi keputusannya diambil karena ancaman atau paksaan atau pengaruh negative dari
pihak ketiga
4. Dilakukan oleh organ administrasi
yang berwenang untuk sebagian daripa urusan yang diputuskan
5. Dilakukan oleh organ administrasi
yang berwenang akan tetapi ditambahi dengan syarat yang bukan termasuk
wewenangnya (detournement de pouvoir)
6. Dilakukan oleh organ administrasi
yang tidak jelas wewenangnya mengenai materi atau urusan yang diputuskannya.
0 komentar:
Posting Komentar