Proses penarikan atau peninjauan
kembali oleh organ yang besangkutan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
dinamika administrasi negara. Namun demikian perlu memperhatikan bagaimana
kaidah dalam proses menciptakan perbuatan hukum dari administrasi negara
tersebut. Penerikan atau peninjauan kembali daripada perbuatan hukum
administrasi dapat terjadi pada perbutan hukum yang sah dan tidak tuna atapun
sebaliknya yakni perbuatan hukum yang tidak sah dan tidak tuna.
Penarikan atau peninjauan kembali daripada perbuatan hukum administrasi
yang sah dan tidak tuna
Apakah suatu tindakan hukum
administrasi yang sah dan tidak mengandung kekurangan (gebrek) dapat ditarik
atau ditinjau kembali oleh organ administrasi yang bersangkutan yang telah
melakukannya?. Dalam hal penarikan atau peninjauan kembali daripada perbuatan
hukum administrasi yang sah dan tidak tuna itu terdapat beberapa dalil atau
asas hukum yang wajib dijunjung tinggi.
1. Setiap penarikan atau peninjauan
kembali daripada suatu tindak hukum administrasi yang sah dan utuh wajib
disertai dengan adanya suatu masa peralihan guna memberikan kesempatan kepada
warga masyarakat yang bersangkutan secukupnya untuk menekan kerugiannya sampai
sekecil-kecilnya bahkan dimana peprlu dengan memberikan gati rugi.
2. Penarikan atau peninjauan kembali
daripada suatu tindak hukum administrasi mengenai suatu urusan yang sedang
dalam penyelesaian tidak bias, oleh karena suatu yang telah terjadi tidak
mungkin ditiadakan atau diubah. Yang mungkin ditarik atau ditinjau kembali
adalah tindak hukum administrasi yang menghendaki adanya suatu kondisi atau
keadaan jangka panjang.
3. Penarikan atau peninjauan kembali
secara sepihak dengan berlaku surut (apalagi dengan retroaktif artinya
terhitung tanggal dikeluarkannya/dilakukannya semula) tidak bias, oleh karena
akan membuat segala apa yang telah dilakukan oleh masyarakat atau instansi yang
bersangkutan yang sah oleh sebab berpangkal pada tindak hukum administrasi tersebut menjadi tidak sah (tanpa dasar
hukum). Hanya perbuatan hukum administrasi yang merugikan atau member beban
(kewajiban) kepada warga masyarakat/instansi yang bersangkutan dapat
ditarik/ditinjau kembali secara sepihak oleh administrasi secara berlaku surut
atau secara retroaktif.
4. Penarikan atau peninjauan kembali
daripada suatu tindak hukum administrasi untuk hari kemudian (ex nunc atau ex
tempore futuro) hanya mungkin setelah dirundingkan dengan warga masyarakat/instansi
yang bersangkutan disertai dengan bukti yang jelas dan masuk akal ternyata demi
kepentingan umum, dengan tidak mengurangi hak warga masyarakat/instansi yang
bersangkutan untuk memperoleh ganti rugi. Bilamana penetapan besarnya ganti
rugi sukar, maka masalahnya dapat diajukan ke Panitia Khusus atau ke Pengadilan
Negeri.
Prinsip hukumnya adalah bahwa suatu
tinda hukum administrasi yang sah dan tidan mengandung suatu kekurangan atau
cacat tidak dapat ditarik atau ditinjau kembali kecuali bilamana tujuannya
terlah tercapai atau yang bersangkutan meninggal dunia tanpa adanya hak waris.
Penarikan atau peninjauan kembali daripada perbuatan hukum administrasi yang
mengandung kekurangan (tuna, cacad)
Suatu perbuatan hukum administrasi
yang mengandung kekurangan adalah suatu tindak hukum administrasi yang
melanggar atau bertentangan dengan aturan hukum tertulis atau tidak tertulis. Dengan adanya asas
legalitas (wetmatigheid) dan asas yuridikitas (rectmatigheid), maka
seyogyanyalah organ administrasi yang bersangkutan melakukan koreksi atau ralat
guna menghilangkan kekurangannya tersebut. Terdapat dalil-dalil atau asas-asanya sebagai
berikut:
1. Perbuatan hukum administrasi yang
mengandung kekurangan dapat (tidak wajib) ditarik atau ditinjau kembali oleh
organ administrasi yang bersangkutan, kecuali bilamana ada ketentuan atau
aturan hukum yang menentang penarikan/peninjauan kembali tersebut.
2. Bilamana di dalam undang-undang atau
peraturan dasar tidak ada ketentuan-ketentuan lain mengenai
penarikan/peninjauan kembali maka penarikan/peninjauan kembali tindak hukum
administrasi tersebut mengikuti bentuk dan prosedur yang berlaku bagi
penerbitannya.
3. Bilamana penarikan/peninjauan
kembali suatu tindak hukum administrasi yang mengandung kekurangan akan
merugikan kepastian hukum, atau mengurangi kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah atau akan menurunkan wibawa pemerintah, atau akan menimbulkan
kerugian atau penderitaan yang tidak berperikemanusiaan kepada warga masyarakat
yang bersangkutan, maka penarikan atau peninjauan kembali tersebut tidak bias dilakukan
begitusaja.
4. Bilamana tidak ada ketentuan lain dalam
undang-undang-undang atau peraturan dasarnya, maka suatu tindak hukum
administrasi yang tuna karena beberapa ketentuan atau syarat-syarat tidak
dipenuhi, dapat ditarik /ditinjau kembali untuk sementara sampai semua
persyaratan dipenuhi oleh yang bersangkutan. Bilamana dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan secara perhitungan wajar yang bersangkutan tetap tidak dapat
memenuhi persyaratannya, maka perbuatan hukum administrasi tersebut dapat
ditinjau kembali atau ditarik kembali sama sekali dengan diganti tindak hukum
administrasi lain yang memenuhi persyaratan.
Keterangan:
Rangkuman Hukum Administrasi Negara, Prof. Prayudi Halaman 124-125.
0 komentar:
Posting Komentar