8.21.2013

PENARIKAN ATAU PENINJAU KEMBALI OLEH ORGAN YANG BERSANGKUTAN

Proses penarikan atau peninjauan kembali oleh organ yang besangkutan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dinamika administrasi negara. Namun demikian perlu memperhatikan bagaimana kaidah dalam proses menciptakan perbuatan hukum dari administrasi negara tersebut. Penerikan atau peninjauan kembali daripada perbuatan hukum administrasi dapat terjadi pada perbutan hukum yang sah dan tidak tuna atapun sebaliknya yakni perbuatan hukum yang tidak sah dan tidak tuna.
Penarikan atau peninjauan kembali daripada perbuatan hukum administrasi yang sah dan tidak tuna
Apakah suatu tindakan hukum administrasi yang sah dan tidak mengandung kekurangan (gebrek) dapat ditarik atau ditinjau kembali oleh organ administrasi yang bersangkutan yang telah melakukannya?. Dalam hal penarikan atau peninjauan kembali daripada perbuatan hukum administrasi yang sah dan tidak tuna itu terdapat beberapa dalil atau asas hukum yang wajib dijunjung tinggi.
1.   Setiap penarikan atau peninjauan kembali daripada suatu tindak hukum administrasi yang sah dan utuh wajib disertai dengan adanya suatu masa peralihan guna memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang bersangkutan secukupnya untuk menekan kerugiannya sampai sekecil-kecilnya bahkan dimana peprlu dengan memberikan gati rugi.
2.   Penarikan atau peninjauan kembali daripada suatu tindak hukum administrasi mengenai suatu urusan yang sedang dalam penyelesaian tidak bias, oleh karena suatu yang telah terjadi tidak mungkin ditiadakan atau diubah. Yang mungkin ditarik atau ditinjau kembali adalah tindak hukum administrasi yang menghendaki adanya suatu kondisi atau keadaan jangka panjang.
3.  Penarikan atau peninjauan kembali secara sepihak dengan berlaku surut (apalagi dengan retroaktif artinya terhitung tanggal dikeluarkannya/dilakukannya semula) tidak bias, oleh karena akan membuat segala apa yang telah dilakukan oleh masyarakat atau instansi yang bersangkutan yang sah oleh sebab berpangkal pada tindak hukum administrasi  tersebut menjadi tidak sah (tanpa dasar hukum). Hanya perbuatan hukum administrasi yang merugikan atau member beban (kewajiban) kepada warga masyarakat/instansi yang bersangkutan dapat ditarik/ditinjau kembali secara sepihak oleh administrasi secara berlaku surut atau secara retroaktif.
4.  Penarikan atau peninjauan kembali daripada suatu tindak hukum administrasi untuk hari kemudian (ex nunc atau ex tempore futuro) hanya mungkin setelah dirundingkan dengan warga masyarakat/instansi yang bersangkutan disertai dengan bukti yang jelas dan masuk akal ternyata demi kepentingan umum, dengan tidak mengurangi hak warga masyarakat/instansi yang bersangkutan untuk memperoleh ganti rugi. Bilamana penetapan besarnya ganti rugi sukar, maka masalahnya dapat diajukan ke Panitia Khusus atau ke Pengadilan Negeri.

Prinsip hukumnya adalah bahwa suatu tinda hukum administrasi yang sah dan tidan mengandung suatu kekurangan atau cacat tidak dapat ditarik atau ditinjau kembali kecuali bilamana tujuannya terlah tercapai atau yang bersangkutan meninggal dunia tanpa adanya hak waris.
Penarikan atau peninjauan kembali daripada perbuatan hukum administrasi yang mengandung kekurangan (tuna, cacad)
Suatu perbuatan hukum administrasi yang mengandung kekurangan adalah suatu tindak hukum administrasi yang melanggar atau bertentangan dengan aturan hukum tertulis  atau tidak tertulis. Dengan adanya asas legalitas (wetmatigheid) dan asas yuridikitas (rectmatigheid), maka seyogyanyalah organ administrasi yang bersangkutan melakukan koreksi atau ralat guna menghilangkan kekurangannya tersebut.  Terdapat dalil-dalil atau asas-asanya sebagai berikut:
1.   Perbuatan hukum administrasi yang mengandung kekurangan dapat (tidak wajib) ditarik atau ditinjau kembali oleh organ administrasi yang bersangkutan, kecuali bilamana ada ketentuan atau aturan hukum yang menentang penarikan/peninjauan kembali tersebut.
2.  Bilamana di dalam undang-undang atau peraturan dasar tidak ada ketentuan-ketentuan lain mengenai penarikan/peninjauan kembali maka penarikan/peninjauan kembali tindak hukum administrasi tersebut mengikuti bentuk dan prosedur yang berlaku bagi penerbitannya.
3.  Bilamana penarikan/peninjauan kembali suatu tindak hukum administrasi yang mengandung kekurangan akan merugikan kepastian hukum, atau mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atau akan menurunkan wibawa pemerintah, atau akan menimbulkan kerugian atau penderitaan yang tidak berperikemanusiaan kepada warga masyarakat yang bersangkutan, maka penarikan atau peninjauan kembali tersebut tidak bias dilakukan begitusaja.

4.   Bilamana tidak ada ketentuan lain dalam undang-undang-undang atau peraturan dasarnya, maka suatu tindak hukum administrasi yang tuna karena beberapa ketentuan atau syarat-syarat tidak dipenuhi, dapat ditarik /ditinjau kembali untuk sementara sampai semua persyaratan dipenuhi oleh yang bersangkutan. Bilamana dalam jangka waktu yang telah ditetapkan secara perhitungan wajar yang bersangkutan tetap tidak dapat memenuhi persyaratannya, maka perbuatan hukum administrasi tersebut dapat ditinjau kembali atau ditarik kembali sama sekali dengan diganti tindak hukum administrasi lain yang memenuhi persyaratan. 

Keterangan: 
Rangkuman Hukum Administrasi Negara, Prof. Prayudi Halaman 124-125.

0 komentar: