Peradilan administrasi negara adalah setiap
bentuk penyelesaian daripada suatu perbuatan (pejabat, instansi) Administrasi
Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instamsi masyarakat
(perusahaan, yayasan, perhimpunan) atau sesame administrasi pemerintah. Pada umumnya perbuatan hukum yang
dipersoalkan adalah perbuatan hukum atau tindak hukum (rectshendaling) administrastif (administratief)
atau hukum administrasi (administratiefrectelijk). Sebagaimana telah dijelaskan bahwa perbuatan
hukum administratur negara terbagi menjadi empat garis besar yakni penetapan (baschikking), Rencana (Plan), Norma jabaran (concrete normgeving), dan legislasi semu
(pseudo-wetgeving).
Didalam praktik, pejabat administrasi negara
melakasanakan perbuatan hukum yakni
perbuatan yang sengaja dilakukan yang mempunya atau memperoleh akibat hukum. Atau
jenis yang sudah diatur oleh atau hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
Didalam praktik tidak semua perbuatan hukum sempurna, atau tidak memiliki
kesalahan tetapi banyak terjadi kesalahan dalam perbuatan hukum yang
dilaksanakan oleh pejabat administrasi negara tersebut. Perbuatan administrasi yang biasanya
dipersoalkan adalah perbuatan hukum administrasi negara yang mengandung
kekurangan (keanehan, keganjilan, kekeliruan, kesalahan, terlambat dan
sebagainya). Timbulnya atau sering terjadinya perbuatan hukum adaministrasi
negara yang mengandung kekurangan sehingga dipersoalkan disebapkan oleh banyak
factor antara lain sangat meluasnya tugas pemerintah administrasi negara,
peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau tidak lengkap, kurangnya
pedoman atau petunjuk pelaksanaan, kurangnya pendidikan dan latihan jabatan
pegawai sehingga kurang menguasai tata cara penyelesaian, kurangnya organisasi
dan manajemen yang diperlukan , kurangnya buku-buku instruklsi yang lengkap
dengan peraturan pedoman pelaksanaan yang tersedia di tempat kerja ,
factor-faktor renumerasi personil, kurangnya alat-alat bekerja modern yang
meningkatkan efisiensi.
Macam-macam perbuatan hukum administrasi yang
mengandung kekurangan yang banyak terjadi adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan oleh organ administrative
yang memang berwenang tetapi kurang mengindahkan cara-cara atau
ketentuan-ketentuan dasarnya,
2. Dilakukan oleh organ administrasi
yang memang berwenang sesuai dengan tata cara serta bentuk-bentuk yang
ditentukan akan tetapi isinya bertentangan dengan hukum atau melanggar moral
atau etik asusila.
3. Dilakukan oleh organ administrasi
yang memang berwenang menurut prosedur dan bentuk yang telah ditentukan akan
tetapi keputusannya diambil karena ancaman atau paksaan atau pengaruh negative
dari pihak ketiga
4. Dilakukan oleh organ administrasi
yang berwenang untuk sebagian daripa urusan yang diputuskan
5. Dilakukan oleh organ administrasi
yang berwenang akan tetapi ditambahi dengan syarat yang bukan termasuk
wewenangnya (detournement de pouvoir)
6. Dilakukan oleh organ administrasi
yang tidak jelas wewenangnya mengenai materi atau urusan yang diputuskannya.
Pertanyaan yang mungkin muncul
adalah bilaman terdapat atau terjadi suatu perbuatan hukum administrasi yang
mengandung kekurangan (yang tuna) terhadap hal validitasnya atau daya laku
hukumnya (rechtsgeldigheid) yakni
pakah suatu perbuatan hukum administrasi yang tuna tersebut memiliki validitas
(daya laku hukumnya dan sampaimana kekurangan (gebrek) pada perbuatan hukum
administrasi tersebut berpengaruh terhadap kesalahannya atau validitasnya.
Setiap tindakan hukum administrasi
walaupun mengandung kekurangan adalah tetap sah dan keabsahannya tersebut tidak
boleh diganggu gugat atau disangsikan oleh sebab hal tersebut berhubungan
dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid)
dan ketegakan wibawa pemerintah (handhaving
van het wetting gezag).
Terhadap besarnya kekurangan (gebrek)
pada perbuatan hukum administrasi berpengaruh pada daya laku hukumnya, dalam
hal ini harus dibedakan terlebih dahulu antara perbuatan hukum administrasi
yang dimungkinkan banding dan tindakan hukum administrasi tanpa adanya
ketentuan undan-undang atau peraturan dasar tetang kemungkinan banding atau
protes (geen baroepsmogelijkheid).
Bilamana sudah terdapat
ketentuan-ketentuan undang-undang atau peraturan dasar tentang prosedur banding
tersebut maka segala sesuatunya dapat disalurkan menurut tata saluran hukum
administrasi yang telah ditetapkan. Namun disamping itu masih tetap terbuka
kemungkinan menempuh jalan ekstra legal artinya menempuh jalan tidak formal
dengan membicarakan masalahnya dengan pejabat administrasi yang bersangkutan
terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan resmi tertulis untuk peninjauan
kembali.
Bilamana menurut peraturan
perundang-undangan terdapat suatu perbuatan hukum administrasi dapat dilakukan
banding, maka terhadapa tindakan hukum administrasi walaupun mengandung kekurangan
(gebreg) tersebut tetap sah (tetap memiliki daya laku hukum atau validitasnya)
bagi yang bersangkutan dan bagi pihak ketiga selama tidak ada pengaduan atau
permintaan banding dan akan berlaku terus untuk selanjutnya bilamana jangka
waktu (termin) telah ditentukan untuk pengajuan banding atau pengaduan sudah
lewat. Dengan demikian masa prinsip
hukumnya adalah kekurangan (gebrek)
pada suatu perbuatan hukum administrasi yang menurut peraturan dasarnya terbuka
kesepatan untuk melaksanakan banding (bereopsinstantie)
tidak membuat perbutan hukum atau tindak hukum menjadi tidak sah atau batal. Yang dapat menyatakan tindak hukum atau
perbuatan hukum administrasi tersebut tidak sah atau batal atau apaun
kekurangannya hanyalah instansi banding yang bersangkutan. Dengan
sendirinya, pejabat administrasi yang bersangkutan dapat melasakanakan koreksi
atau perubahan, akan tetapi disini berlaku asa kepastian hukum bahwa perubahan
tersebut tidak boleh merugikan atau mengurangi kenikmatan warga masyarakat yang
bersangkutan.
Bilamana terhadap tindak hukum
administrasi itu tidak ada kemungkinan banding atau pengaduan (er staat geen beroep open) maka organ
administrasi yang bersangkutan dapat sewaktu-waktu menarik kembali atau
meninjau kembali tindak hukum administrative dengan pembayaran ganti rugi
kepada warga masyarakat yang bersangkutan bilamana kekeliruan atau kesalahan
tersebut terletak kepada organ atau pejabat administrasi sendiri dan bukan
karena itikad tidak baik pada pihak warga masyarakat yang bersangkutan. Cara melaksanakan penarikan atau penilaian
kembali perbuatan hukum administrasi tersebut melalui prosedur hukum tertulis
maupun tidak dengan asas menjujung tinggi kewajaran, moral dan tata susila.
Bilamana kasusnya terlampau berat dipandang dari segi hukum persoalannya dapat
diajukan ke Pengadilan Negeri untuk meminta putusan atau pendapat hakim.
0 komentar:
Posting Komentar