8.21.2013

Validitas Perbuatan Hukum Administrasi Negara

Peradilan administrasi negara adalah setiap bentuk penyelesaian daripada suatu perbuatan (pejabat, instansi) Administrasi Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instamsi masyarakat (perusahaan, yayasan, perhimpunan) atau sesame administrasi pemerintah.  Pada umumnya perbuatan hukum yang dipersoalkan adalah perbuatan hukum atau tindak hukum (rectshendaling) administrastif (administratief) atau hukum administrasi (administratiefrectelijk).  Sebagaimana telah dijelaskan bahwa perbuatan hukum administratur negara terbagi menjadi empat garis besar yakni penetapan (baschikking), Rencana (Plan), Norma jabaran (concrete normgeving), dan legislasi semu (pseudo-wetgeving).
Didalam praktik, pejabat administrasi negara melakasanakan perbuatan hukum  yakni perbuatan yang sengaja dilakukan yang mempunya atau memperoleh akibat hukum. Atau jenis yang sudah diatur oleh atau hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Didalam praktik tidak semua perbuatan hukum sempurna, atau tidak memiliki kesalahan tetapi banyak terjadi kesalahan dalam perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh pejabat administrasi negara tersebut.  Perbuatan administrasi yang biasanya dipersoalkan adalah perbuatan hukum administrasi negara yang mengandung kekurangan (keanehan, keganjilan, kekeliruan, kesalahan, terlambat dan sebagainya). Timbulnya atau sering terjadinya perbuatan hukum adaministrasi negara yang mengandung kekurangan sehingga dipersoalkan disebapkan oleh banyak factor antara lain sangat meluasnya tugas pemerintah administrasi negara, peraturan perundang-undangan yang tidak jelas atau tidak lengkap, kurangnya pedoman atau petunjuk pelaksanaan, kurangnya pendidikan dan latihan jabatan pegawai sehingga kurang menguasai tata cara penyelesaian, kurangnya organisasi dan manajemen yang diperlukan , kurangnya buku-buku instruklsi yang lengkap dengan peraturan pedoman pelaksanaan yang tersedia di tempat kerja , factor-faktor renumerasi personil, kurangnya alat-alat bekerja modern yang meningkatkan efisiensi.
Macam-macam perbuatan hukum administrasi yang mengandung kekurangan yang banyak terjadi adalah sebagai berikut:
1.  Dilakukan oleh organ administrative yang memang berwenang tetapi kurang mengindahkan cara-cara atau ketentuan-ketentuan dasarnya,
2.  Dilakukan oleh organ administrasi yang memang berwenang sesuai dengan tata cara serta bentuk-bentuk yang ditentukan akan tetapi isinya bertentangan dengan hukum atau melanggar moral atau etik asusila.
3.   Dilakukan oleh organ administrasi yang memang berwenang menurut prosedur dan bentuk yang telah ditentukan akan tetapi keputusannya diambil karena ancaman atau paksaan atau pengaruh negative dari pihak ketiga
4. Dilakukan oleh organ administrasi yang berwenang untuk sebagian daripa urusan yang diputuskan
5.   Dilakukan oleh organ administrasi yang berwenang akan tetapi ditambahi dengan syarat yang bukan termasuk wewenangnya (detournement de pouvoir)
6.    Dilakukan oleh organ administrasi yang tidak jelas wewenangnya mengenai materi atau urusan yang diputuskannya.
Pertanyaan yang mungkin muncul adalah bilaman terdapat atau terjadi suatu perbuatan hukum administrasi yang mengandung kekurangan (yang tuna) terhadap hal validitasnya atau daya laku hukumnya (rechtsgeldigheid) yakni pakah suatu perbuatan hukum administrasi yang tuna tersebut memiliki validitas (daya laku hukumnya dan sampaimana kekurangan (gebrek) pada perbuatan hukum administrasi tersebut berpengaruh terhadap kesalahannya atau validitasnya.
Setiap tindakan hukum administrasi walaupun mengandung kekurangan adalah tetap sah dan keabsahannya tersebut tidak boleh diganggu gugat atau disangsikan oleh sebab hal tersebut berhubungan dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan ketegakan wibawa pemerintah (handhaving van het wetting gezag).
Terhadap besarnya kekurangan (gebrek) pada perbuatan hukum administrasi berpengaruh pada daya laku hukumnya, dalam hal ini harus dibedakan terlebih dahulu antara perbuatan hukum administrasi yang dimungkinkan banding dan tindakan hukum administrasi tanpa adanya ketentuan undan-undang atau peraturan dasar tetang kemungkinan banding atau protes (geen baroepsmogelijkheid).
Bilamana sudah terdapat ketentuan-ketentuan undang-undang atau peraturan dasar tentang prosedur banding tersebut maka segala sesuatunya dapat disalurkan menurut tata saluran hukum administrasi yang telah ditetapkan. Namun disamping itu masih tetap terbuka kemungkinan menempuh jalan ekstra legal artinya menempuh jalan tidak formal dengan membicarakan masalahnya dengan pejabat administrasi yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan resmi tertulis untuk peninjauan kembali.
Bilamana menurut peraturan perundang-undangan terdapat suatu perbuatan hukum administrasi dapat dilakukan banding, maka terhadapa tindakan hukum administrasi walaupun mengandung kekurangan (gebreg) tersebut tetap sah (tetap memiliki daya laku hukum atau validitasnya) bagi yang bersangkutan dan bagi pihak ketiga selama tidak ada pengaduan atau permintaan banding dan akan berlaku terus untuk selanjutnya bilamana jangka waktu (termin) telah ditentukan untuk pengajuan banding atau pengaduan sudah lewat.  Dengan demikian masa prinsip hukumnya adalah kekurangan (gebrek) pada suatu perbuatan hukum administrasi yang menurut peraturan dasarnya terbuka kesepatan untuk melaksanakan banding (bereopsinstantie) tidak membuat perbutan hukum atau tindak hukum menjadi tidak sah atau batal. Yang dapat menyatakan tindak hukum atau perbuatan hukum administrasi tersebut tidak sah atau batal atau apaun kekurangannya hanyalah instansi banding yang bersangkutan. Dengan sendirinya, pejabat administrasi yang bersangkutan dapat melasakanakan koreksi atau perubahan, akan tetapi disini berlaku asa kepastian hukum bahwa perubahan tersebut tidak boleh merugikan atau mengurangi kenikmatan warga masyarakat yang bersangkutan.

Bilamana terhadap tindak hukum administrasi itu tidak ada kemungkinan banding atau pengaduan (er staat geen beroep open) maka organ administrasi yang bersangkutan dapat sewaktu-waktu menarik kembali atau meninjau kembali tindak hukum administrative dengan pembayaran ganti rugi kepada warga masyarakat yang bersangkutan bilamana kekeliruan atau kesalahan tersebut terletak kepada organ atau pejabat administrasi sendiri dan bukan karena itikad tidak baik pada pihak warga masyarakat yang bersangkutan.  Cara melaksanakan penarikan atau penilaian kembali perbuatan hukum administrasi tersebut melalui prosedur hukum tertulis maupun tidak dengan asas menjujung tinggi kewajaran, moral dan tata susila. Bilamana kasusnya terlampau berat dipandang dari segi hukum persoalannya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk meminta putusan atau pendapat hakim. 

0 komentar: