1.
Pajak :
Kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
2.
Wajib Pajak : Orang
pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak
yang mempunyai hak dan kewajiabn perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Badan :
Sekumpulan orangdan/atau Modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap,
0 komentar:
Posting Komentar