8.23.2015

Terbitkan Izin Reklamasi, Ahok Dinilai Tak Paham Aturan

CNN Indonesia


JakartaCNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mempermasalahkan penerbitan izin reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meskipun Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menjelaskan bahwa izin yang diterbitkannya hanya merupakan perpanjangan dari izin Gubernur terdahulu yaitu Fauzi Bowo, namun KKP tetap menyebutnya cacat secara hukum.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menjelaskan legitimasi izin bernomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sangat lemah.

Menurut Sudirman, izin tersebut dikeluarkan Basuki alias Ahok pada 23 Desember 2014. Sementara pada tahun 2012, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi.

Sudirman menyebutkan, hal pertama yang disyaratkan Perpres Nomor 122 tahun 2012 adalah pengembang harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memastikan bahwa rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan sekitar.

Syarat kedua adalah pengembang harus menyusun rencana induk reklamasi. Dalam rencana induk tersebut, pengembang harus menjelaskan berapa luas pantai yang akan ditimbun pasir atau diuruk, serta asal material yang diambil untuk menimbun. 

Setelah dua syarat itu dipenuhi, barulah Pemerintah Daerah bisa mempertimbangkan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi pulau yang memungkinkan dilakukannya pembangunan.

“Nah, saya tidak tahu apakah Pak Ahok ketika menetapkan izin pelaksanaan reklamasi yang diiklankan itu, tahapan ini apakah sudah dilewati?” ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (12/2).

Terkait penjelasan Ahok yang mengatakan bahwa penerbitan izin Gubernur DKI Jakarta untuk proyek reklamasi pantai di pesisir Utara Jakarta itu adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara, turut dibantah Sudirman. 

“Pak Ahok kan mengatakan ada Keppres tahun 1995 sebagai dasar hukum. Itu kan aturan tentang reklamasi berlaku ketika belum ada institusi Kelautan dan Perikanan,” jelasnya. 

Setelah cikal bakal Kementerian Kelautan dan Perikanan dibentuk Mantan Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999, lalu muncul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Provinsi. 

Setelah itu, lanjut Sudirman, ada Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai sehingga penggunaan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar hukum penerbitan izin reklamasi sudah tidak relevan.

Sudirman meminta pihak-pihak yang terlibat dalam keluarnya izin reklamasi tersebut taat pada aturan hukum yang berlaku tanpa ada diskriminasi. Dia juga menyebutkan telah bertemu Ahok sebelum izin tersebut dikeluarkan.

“Hukum itu diciptakan bukan untuk dilanggar atau untuk diikuti. Tidak boleh ada diskriminasi kalau orang lain ikut aturan kita maka semua harus ikut aturan. Tidak boleh ada diskriminasi. Kalau proyek reklamasi mau tetap jalan silahkan. Tapi kalau ada konsekuensi hukum di masa mendatang harus siap menanggung konsekuensi hukumnya,” tutur Sudirman.

Sebagai informasi, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 memberikan izin pelaksanaan reklamasi pulau kepada kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land. Reklamasi pulau ini merupakan bagian dari pengembangan properti Pluit City yang investasinya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun. (gen)

Sumber:
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150213075608-92-31820/terbitkan-izin-reklamasi-ahok-dinilai-tak-paham-aturan/

0 komentar: