RENCANA
(PLAN) merupakan salah satu bentuk
baru daripada perbuatan hukum administrasi negara yang menciptakan hubungan
hukum (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat. Dari aspek
hukum administrasi negara rencana didefinisikan sebagai seperangkat tindakan-tindakan
yang terpadu, dengan tujuan agar supaya terciptalah suatu keadaan yang tertib
bilamana tindakan-tindakan tersebut telah direalisasikan. Perangkat tindakan
tersebut dituangkan kedalam satu keputusan Administrasi Negara yang bersifat
perbuatan huku, (rechtshandeling) sehingga
terciptalah akibat-akibat hukum administrasi
negara yang mengikat para warga masyarakat yang bersangkutan kepada pihak
penguasa, satu sama lain memastikan agar supaya tertib keadaan dan
merencanakannya apa yang akan atau harus dilakukan. Rencana adalah perbuatan
hukum sepihak (eenzijdige
rechtshandeling) di bidang hukum
administrasi negara yang dilakukan oleh organ yang berwenang serta berwajib
untuk itu.
Setiap rencana menyinggung atau
mencakup berbagai macam kepentingan daripada pihak-pihak dalam masyarakat dan
kepentinga-kepentingan tersebut selalau berkaitan atau kait mengkait satu
dengan lainnya. Jadi penting sekali bagi setiap pihak yang berkepentingan
selalau diberi tahu oleh penguasa dan mengetahui sampai mana mereka terkena
oleh rencana sedang dibuat atau akan dibuat dan sampau dimana hak-hak mereka
atas obyek-obyek pemilikan mereka telah atau mengalami perubahan.
0 komentar:
Posting Komentar