6.27.2013

RENCANA (PLAN)

RENCANA (PLAN) merupakan salah satu bentuk baru daripada perbuatan hukum administrasi negara yang menciptakan hubungan hukum (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat. Dari aspek hukum administrasi negara rencana didefinisikan sebagai seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu, dengan tujuan agar supaya terciptalah suatu keadaan yang tertib bilamana tindakan-tindakan tersebut telah direalisasikan. Perangkat tindakan tersebut dituangkan kedalam satu keputusan Administrasi Negara yang bersifat perbuatan huku, (rechtshandeling) sehingga terciptalah akibat-akibat hukum administrasi negara yang mengikat para warga masyarakat yang bersangkutan kepada pihak penguasa, satu sama lain memastikan agar supaya tertib keadaan dan merencanakannya apa yang akan atau harus dilakukan. Rencana adalah perbuatan hukum sepihak (eenzijdige rechtshandeling) di bidang hukum administrasi negara yang dilakukan oleh organ yang berwenang serta berwajib untuk itu.

Setiap rencana menyinggung atau mencakup berbagai macam kepentingan daripada pihak-pihak dalam masyarakat dan kepentinga-kepentingan tersebut selalau berkaitan atau kait mengkait satu dengan lainnya. Jadi penting sekali bagi setiap pihak yang berkepentingan selalau diberi tahu oleh penguasa dan mengetahui sampai mana mereka terkena oleh rencana sedang dibuat atau akan dibuat dan sampau dimana hak-hak mereka atas obyek-obyek pemilikan mereka telah atau mengalami perubahan. 

0 komentar: