6.27.2013

PENETAPAN (BESCHIKKING)

PENETAPAN (BESCHIKKING) dapat dirumuskan sebagai perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa yang berwenang dan berwajib untuk itu. Syarat utama bagi suatu penetapan adalah bahwa tindak hukum atau perbuatan hukum (rechtshandeling) tersebut harus sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara, artinya realisasi daripada suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata, kasual, dan individual. Petetapan terbagi menjadi dua yakni penetapan hukum positif dan penetapan hukum negative. Penetapan atau Keputusan Administrasi negara dimuat dalam suatu keputusan dan pada umumnya keputusan dibuat dalam bentuk tertulis dalam bentuk Surat Keputusan (SK), Surat Biasa, Surat Edaran, ataupun berupa disposisi. Penetapan atau Keputusan Administrasi negera dinaman positif apabila terdapat persetujuan terhadap permasalahan yang diputuskan, sebaliknya dikatakan negative apabila terdapat penolakan terhadap permohonan daripada warga masyarakat bersangkutan.

Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu penetapan negative berlaku satu kali artinya begitu diterbitkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan begitupula daya lakunnya (validitasnya) berakhir sehingga terbuka bagi warga masyarakat yang bersangkutan untuk mengulangi permohonannya. Dengan sendirinya pengulangan daripada permohonan tersebut harus diajukan mengemukakan tambahan hal-hal, argumentasi, data. Yang diharapkan oleh warga masyarakat atas pemohon yang bersangkutan adalah keputusan yang bersifat positif (pengabulan daripada permohonan seluruh atau sebagian). Penetapan-penetapan posiitif sehari-hari dapat diklasifikasikan sebagai berikut Penetapan yang menciptakan keadaan hukum baru, Penetapan yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu obyek tertentu saja, Penetapan yang membentuk/mencipta atau membubarkan suatu badan hukum, penetapan yang member beban(kewajiban) kepada suatu badan atau perorangan, dan penetapan administrasi yang memberikan keuntungan kepada suatu instansi, badan, perusahaan, atau perorangan. 

0 komentar: