PENETAPAN
(BESCHIKKING) dapat dirumuskan sebagai
perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara yang dilakukan oleh
pejabat atau instansi penguasa yang berwenang dan berwajib untuk itu. Syarat
utama bagi suatu penetapan adalah bahwa tindak hukum atau perbuatan hukum (rechtshandeling) tersebut harus sepihak
(eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara, artinya
realisasi daripada suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata,
kasual, dan individual. Petetapan terbagi menjadi dua yakni penetapan hukum
positif dan penetapan hukum negative. Penetapan atau Keputusan Administrasi
negara dimuat dalam suatu keputusan dan pada umumnya keputusan dibuat dalam
bentuk tertulis dalam bentuk Surat Keputusan (SK), Surat Biasa, Surat Edaran,
ataupun berupa disposisi. Penetapan atau Keputusan Administrasi negera dinaman
positif apabila terdapat persetujuan terhadap permasalahan yang diputuskan,
sebaliknya dikatakan negative apabila terdapat penolakan terhadap permohonan
daripada warga masyarakat bersangkutan.
Sebagaimana telah diketahui
bahwa suatu penetapan negative berlaku satu kali artinya begitu diterbitkan dan
disampaikan kepada yang bersangkutan begitupula daya lakunnya (validitasnya)
berakhir sehingga terbuka bagi warga masyarakat yang bersangkutan untuk
mengulangi permohonannya. Dengan sendirinya pengulangan daripada permohonan
tersebut harus diajukan mengemukakan tambahan hal-hal, argumentasi, data. Yang
diharapkan oleh warga masyarakat atas pemohon yang bersangkutan adalah
keputusan yang bersifat positif (pengabulan daripada permohonan seluruh atau
sebagian). Penetapan-penetapan posiitif sehari-hari dapat diklasifikasikan
sebagai berikut Penetapan yang
menciptakan keadaan hukum baru, Penetapan yang menciptakan keadaan hukum baru
hanya terhadap suatu obyek tertentu saja, Penetapan yang membentuk/mencipta
atau membubarkan suatu badan hukum, penetapan yang member beban(kewajiban)
kepada suatu badan atau perorangan, dan penetapan administrasi yang memberikan
keuntungan kepada suatu instansi, badan, perusahaan, atau perorangan.
0 komentar:
Posting Komentar