6.27.2013

PERBUATAN DAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA



Perbuatan-perbuatan hukum (rectshandelingen) serta keputusan-keputusan (baslissingen) daripada administrasi negara terbagi menjadi empat yakni penetapan (beschikking), rencan (plan), norma jabaran (concrete normgeving) dan legislasi semu (pseudo-wetgeving). Perbuatan-perbuatan hukum daripada Administrasi Negara tersebut diatas pada umumnya menciptakan hubungan hukum (rectsbetrekkingen). Hubungan hukum administrasi negara adalah hubungan hukum yang merupakan suatu hubungan (relationship) tertentu antara penguasa dan warga masyarakat yang diatur dalam hukum perdata. Adapun isi daripada hubungan hukum administrasi negara berupa: suatu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, suatu hak untuk menagih atau meminta, suatu izin atau persetujuan atas sesuatu yang pada umumnya dilarang, dan suatu pemberian status kepada seseorang atau sesuatu sehingga timbulah seperangkat (set) hubungan-hubungan hukum tertentu. 

0 komentar: