Perbuatan-perbuatan hukum (rectshandelingen) serta
keputusan-keputusan (baslissingen) daripada administrasi negara terbagi menjadi
empat yakni penetapan (beschikking),
rencan (plan), norma jabaran (concrete normgeving) dan legislasi semu
(pseudo-wetgeving).
Perbuatan-perbuatan hukum daripada Administrasi Negara tersebut diatas pada
umumnya menciptakan hubungan hukum (rectsbetrekkingen).
Hubungan hukum administrasi negara adalah hubungan hukum yang merupakan suatu
hubungan (relationship) tertentu
antara penguasa dan warga masyarakat yang diatur dalam hukum perdata. Adapun
isi daripada hubungan hukum administrasi negara berupa: suatu kewajiban untuk
melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, suatu hak untuk menagih
atau meminta, suatu izin atau persetujuan atas sesuatu yang pada umumnya
dilarang, dan suatu pemberian status kepada seseorang atau sesuatu sehingga
timbulah seperangkat (set) hubungan-hubungan hukum tertentu.
6.27.2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar