Definisi Hukum
Administrasi Negara menurut Van Wijk-Konijnenbelt dalam bukunya Hoofdstukken
van Administrastief recht, 9184. P1 dikatakan bahwa hukum adaministrasi
merupakan instrument yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan
masyarakat dan pada sisi lain hukum administrasi merupakan hukum yang
memungkinkan anggotanya masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan
perlindungan terhadap penguasa. Dengan memperhatikan deskripsi diatas kita
dapat memberikan gambaran bahwa hukum administrasi meliputi:
-
Mengatur
sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
-
Mengatur
cara dan berpartisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian
-
Perlindungan
hukum
-
Menetapkan
norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.
0 komentar:
Posting Komentar