5.20.2013

Definisi dan Deskripsi Hukum Administrasi Negara



Definisi Hukum Administrasi Negara menurut Van Wijk-Konijnenbelt dalam bukunya Hoofdstukken van Administrastief recht, 9184. P1 dikatakan bahwa hukum adaministrasi merupakan instrument yuridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat dengan masyarakat dan pada sisi lain hukum administrasi merupakan hukum yang memungkinkan anggotanya masyarakat mempengaruhi penguasa dan memberikan perlindungan terhadap penguasa. Dengan memperhatikan deskripsi diatas kita dapat memberikan gambaran bahwa hukum administrasi meliputi:
-          Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
-          Mengatur cara dan berpartisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian
-          Perlindungan hukum
-          Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik.

0 komentar: