4.03.2013

Pengelolaan Uang Negara

Pengeloaan Uang negara sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara terbagi menjadi tiga bagian yakni pengelolaan kas umum negara/daerah, pelaksanaan penerimaan negara/daerah oleh kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan pengelolaan uang persediaan untuk keperluan kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

1. Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah
Dalam proses pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi. Tata kelola Kas Umum Negara mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 22  dijelaskan bahwa kementrian keuangan selaku bendahara umum negara mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah, kementrioan membukan Rekening Kas Umum Negara. Uang Negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. Dalam melaksanakan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, bendahara umum negara membukan rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank umum. Rekening penerimaan digunakan untuk menampun penerimaan negara setiap hari. Atas seluruh transaksi dalam rekening penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya kepada Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral. Namun apabila kewajiban penyetoran tersebut belum dapat dilaksanakan setiap hari, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (7) Bendahara Umum Negara mengatur penyetoran secara berkala. Aspek kedua yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan kas umum untuk pengeluaran kas negara. Sebagaiman dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 23 ayat (8) dijelaskan bahwa rekening pengeluaran pada bank umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran Kas pada bank umum disesuiakan dengan rencana pengeluaran untuk mebiayai kegiatan pemerintahan yang ditetapkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Atas simpanan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maka pemerintah berhak atas bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank central. Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank central, ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur bank central dengan Menteri Keuangan. Atas dana yang disimpan dalam rekening Kas Penerimaan atau Rekening Kas Pengeluaran berhak untuk memperoleh bunga/danatau jasa giro. Dasar penentuan pendapatan Bunga dan/atau Jasa Giro yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah didasarkan kepada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku. Disisi lain apabila terdapat biaya sehubungan dengan pelayanan Bank Umum maka besaran biaya yang dimaksud didasarkan kepada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang bersangkutan. Atas bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah merupakan pendapatan Negara/Daerah sedangkan Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Bank Umum dibebankan kepada Belanja Negara/Daerah.
Untuk mendukung kegiatan operasional kementrian/lembaga sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 26 dijelaskan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan  penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementrian negara/lembaga. Penunjukan badan lain tersebut berdasarkan kontrak kerja. Badan lain tersebut berkewajiban untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Bendahara Umum Negara mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Terhadap pengeloaan uang daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 27 menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota. Dalam operasional pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka Rekening Penerimaan dan Pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. Rekening Penerimaan merupakan rekening yang digunakan untuk menampun penerimaan Daerah setiap hari. Atas sejumlah transaksi penerimaan yang masuk dalam rekening penerimaan ini wajib untuk disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah. Untuk kepentingan pembayaran beban yang menjadi beban daerah rekening pengeluaran kas diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Daerah. Jumlah dana yang disediakan dalam Rekening Pengeluaran disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Terhadap aturan yang digunakan dalam mengelola keuangan negara diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara Pasal 28 dijelaskan bahwa Pokok-pokok mengenai pengelolaan keuangan negara/daerah diatur dalam peraturan pemerintah setelah dilaksanakan konsultasi dengan bank central. Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara/daerah sesuaiketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pelaksanaan ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya diatur dalam peraturan daerah.

2. Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementrian Negara/Lembaga/Satuan Kerja 
    Perangkat Daerah.
Terhadap Penerimaan Negara  menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementrian negar/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan daru Bendahara  Umum Negara. Menteri atau pimpinan lembaga pengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara di lingkungan kementrian/lembaga. Dalam rangka pengelolaan kas, bendahara umum negara dapat memerintahkan pemindah bukuan dan/atau penutupan rekening.
Terhadap Pelaksanaan Penerimaan Daerah Gubernur /bupati/walikota dapat memberikan ijin membukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan pemerintah daerah. Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

3. Pengelolaan Uang Persediaan untuk keperluan Kementrian Negara/Lemabag/Satuan Kerja   
    Perangkat Daerah
Untuk aktivitas operasional kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dapat menggunakan uang persedian. Mekaniskan Uang persediaan untuk pemerintahan pusat dijelaskan dalam  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 31 dijelaskan bahwa Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementrian/lembaga yang bersangkutan  setelah mendapat persetujuan daru Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Menteri/pimpinan lembaga mengangkakt bendahara  untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementrian negara/lembaga. Dalam Rangka pengelolaan kas, bendahara umum negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran tersebut.
Terhadap pengelolaan uang persediaan di daerah, Gubernur /Bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan satuan kerja perangkat daerah. Gubernur /Bupati/walikota mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pengeluaran satuan kerja perangkat daerah. 

0 komentar: