Pengeloaan Uang negara sebagaimana dijelaskan
dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara terbagi menjadi tiga bagian yakni
pengelolaan kas umum negara/daerah, pelaksanaan penerimaan negara/daerah oleh
kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan pengelolaan uang
persediaan untuk keperluan kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah.
1. Pengelolaan Kas
Umum Negara/Daerah
Dalam proses pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah
terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi. Tata kelola Kas Umum Negara mengacu
pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal
22 dijelaskan bahwa kementrian keuangan
selaku bendahara umum negara mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah.
Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah, kementrioan membukan Rekening
Kas Umum Negara. Uang Negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank
sentral. Dalam melaksanakan operasional penerimaan dan pengeluaran negara,
bendahara umum negara membukan rekening penerimaan dan rekening pengeluaran
pada bank umum. Rekening penerimaan digunakan untuk menampun penerimaan negara
setiap hari. Atas seluruh transaksi dalam rekening penerimaan setiap akhir hari
kerja wajib disetorkan seluruhnya kepada Rekening Kas Umum Negara pada Bank
Sentral. Namun apabila kewajiban penyetoran tersebut belum dapat dilaksanakan
setiap hari, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (7) Bendahara Umum
Negara mengatur penyetoran secara berkala. Aspek kedua yang perlu diperhatikan
adalah pengelolaan kas umum untuk pengeluaran kas negara. Sebagaiman dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 23
ayat (8) dijelaskan bahwa rekening pengeluaran pada bank umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum
Negara pada Bank Sentral. Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran
Kas pada bank umum disesuiakan dengan rencana pengeluaran untuk mebiayai
kegiatan pemerintahan yang ditetapkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Atas simpanan yang dilaksanakan oleh pemerintah
pusat maka pemerintah berhak atas bunga dan/atau jasa giro atas dana yang
disimpan pada bank central. Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro serta
biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh bank central, ditetapkan
berdasarkan kesepakatan Gubernur bank central dengan Menteri Keuangan. Atas
dana yang disimpan dalam rekening Kas Penerimaan atau Rekening Kas Pengeluaran
berhak untuk memperoleh bunga/danatau jasa giro. Dasar penentuan pendapatan
Bunga dan/atau Jasa Giro yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah didasarkan
kepada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku. Disisi lain apabila
terdapat biaya sehubungan dengan pelayanan Bank Umum maka besaran biaya yang
dimaksud didasarkan kepada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang
bersangkutan. Atas bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah merupakan
pendapatan Negara/Daerah sedangkan Biaya sehubungan dengan pelayanan yang
diberikan oleh Bank Umum dibebankan kepada Belanja Negara/Daerah.
Untuk mendukung kegiatan operasional
kementrian/lembaga sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 Pasal 26 dijelaskan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
dalam hal tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk
mendukung kegiatan operasional kementrian negara/lembaga. Penunjukan badan lain
tersebut berdasarkan kontrak kerja. Badan lain tersebut berkewajiban untuk
menyampaikan laporan secara berkala kepada Bendahara Umum Negara mengenai
pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan
tanggungjawabnya.
Terhadap pengeloaan uang daerah, sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
pasal 27 menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening
Kas Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota. Dalam operasional
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah, Bendahara Umum Daerah dapat
membuka Rekening Penerimaan dan Pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota. Rekening Penerimaan merupakan rekening yang digunakan
untuk menampun penerimaan Daerah setiap hari. Atas sejumlah transaksi
penerimaan yang masuk dalam rekening penerimaan ini wajib untuk disetorkan
seluruhnya ke rekening kas umum daerah. Untuk kepentingan pembayaran beban yang
menjadi beban daerah rekening pengeluaran kas diisi dengan dana yang bersumber
dari Rekening Kas Umum Daerah. Jumlah dana yang disediakan dalam Rekening
Pengeluaran disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan
pemerintahan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Terhadap aturan yang digunakan dalam mengelola
keuangan negara diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara Pasal 28 dijelaskan
bahwa Pokok-pokok mengenai pengelolaan keuangan negara/daerah diatur dalam
peraturan pemerintah setelah dilaksanakan konsultasi dengan bank central.
Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang negara/daerah sesuaiketentuan
yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut ditetapkan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pelaksanaan ketentuan yang berkaitan
dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya diatur dalam peraturan daerah.
2. Pelaksanaan
Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementrian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat
Daerah.
Terhadap Penerimaan Negara menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di
lingkungan kementrian negar/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan
daru Bendahara Umum Negara. Menteri atau
pimpinan lembaga pengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara di
lingkungan kementrian/lembaga. Dalam rangka pengelolaan kas, bendahara umum
negara dapat memerintahkan pemindah bukuan dan/atau penutupan rekening.
Terhadap Pelaksanaan Penerimaan Daerah Gubernur
/bupati/walikota dapat memberikan ijin membukaan rekening untuk keperluan
pelaksanaan penerimaan di lingkungan pemerintah daerah. Gubernur/bupati/walikota
mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
3. Pengelolaan Uang
Persediaan untuk keperluan Kementrian Negara/Lemabag/Satuan Kerja
Perangkat Daerah
Untuk aktivitas operasional kementrian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dapat menggunakan uang persedian. Mekaniskan
Uang persediaan untuk pemerintahan pusat dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara pasal 31 dijelaskan bahwa Menteri/pimpinan lembaga dapat
membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan
kementrian/lembaga yang bersangkutan
setelah mendapat persetujuan daru Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara. Menteri/pimpinan lembaga mengangkakt bendahara untuk mengelola uang yang harus
dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran kementrian
negara/lembaga. Dalam Rangka pengelolaan kas, bendahara umum negara dapat
memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran tersebut.
Terhadap pengelolaan uang persediaan di daerah,
Gubernur /Bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan rekening untuk keperluan
pelaksanaan pengeluaran di lingkungan satuan kerja perangkat daerah. Gubernur
/Bupati/walikota mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus
dipertanggungjawabkan dalam rangka pengeluaran satuan kerja perangkat daerah.
0 komentar:
Posting Komentar