Piutang merupakan hak tagih yang dimiliki oleh
pemerintah kepada pihak lainnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 Tentang Keuangan Negara pasal 33 dijelaskan bahwa Pemerintah pusat
dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik
Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-uundang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah Pusat dapat memberikan
pinjaman atau hibah kepada lembaga asing sesuai dengan yang
tercantum/ditetapkan dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Terhadap piutang negara tersebut sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 34 bahwa
Setiap Pejabat yang diberikan kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan
kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah
diselesaikan seluruhnya dan tapat waktu. Terhadap piutang negara/daerah yang
tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piutang negara/daerah jenis tertentu
memiliki hak mendahulu sesuai dengan ketentuan.
Penyelesaian piutang
negara/daerah yang timbul sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan
melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara
penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. Pinyelesaian piutang tersebut yang menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:
1. Kementrian
Keuangan, Jika bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp
10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah);
2. Presiden,
jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 10.000.000.000,00
(Sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah);
3. Presiden,
setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang
negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
Pelaksanaan ketentuan penyelesaian piutang negara
yang menyangkut piutang pemerintah daerah ditetapkan oleh:
1. Gubernur/bupati/walikota,
jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.
Gubernur/bupati/walikota,
setalah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika bagian
piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara
mutlak atau bersyarat sebagai pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah
yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. Penghapusan
terhadap piutang tersebut sepanjang menyangkut piutang pemerintah pusat,
ditetapkan oleh:
1. Kementrian
Keuangan, Jika bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp
10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah);
2. Presiden,
jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 10.000.000.000,00
(Sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah);
3. Presiden,
setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang
negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
Penghapusan piutang, sepanjang
menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:
1. Gubernur/bupati/walikota,
jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.
Gubernur/bupati/walikota,
setalah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika bagian
piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar