4.03.2013

Pengelolaan Piutang Negara



Piutang merupakan hak tagih yang dimiliki oleh pemerintah kepada pihak lainnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Keuangan Negara pasal 33 dijelaskan bahwa Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-uundang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada lembaga asing sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dengan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terhadap piutang negara tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 34 bahwa Setiap Pejabat yang diberikan kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tapat waktu. Terhadap piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Piutang negara/daerah jenis tertentu memiliki hak mendahulu sesuai dengan ketentuan.
Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.  Pinyelesaian piutang tersebut yang  menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:
1.  Kementrian Keuangan, Jika bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah);
2.    Presiden, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
3.      Presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pelaksanaan ketentuan penyelesaian piutang negara yang menyangkut piutang pemerintah daerah ditetapkan oleh:
1. Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.       Gubernur/bupati/walikota, setalah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat sebagai pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. Penghapusan terhadap piutang tersebut sepanjang menyangkut piutang pemerintah pusat, ditetapkan oleh:
1.  Kementrian Keuangan, Jika bagian piutang negara yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah);
2.    Presiden, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
3.    Presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak disepakati lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penghapusan piutang, sepanjang menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:
1. Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati tidak lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2.       Gubernur/bupati/walikota, setalah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika bagian piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

0 komentar: