4.04.2013

Pengelolaan Utang Negara

Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah diperkenankan untuk malaksanakan perikatan untuk tujuan penyelenggaran utang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terhadap utang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 38 dijelaskan bahwa menteri keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Utang/hibah daapt diteruskan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD. Terhadap biaya yang digunakan untuk penyelenggaran utang/hibah dibebankan pada Anggaran Belanja Negara. Pemerintah Daerah juga memiliki hak yang sama dalam menyelenggarkan utang. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 39 dijelaskan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan gubernur/bupati/walikota. Terhadap biaya yang timbul berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah dibebankan pada anggaran belanja daerah. Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang jatuh tempo, kecuali ditetapkan lainoleh undang-undang. Kedaluarsa sebagaimana dimaksud tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluarsa.

0 komentar: