Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
diperkenankan untuk malaksanakan perikatan untuk tujuan penyelenggaran utang
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terhadap utang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat Sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 38 dijelaskan
bahwa menteri keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa atas nama
Menteri Keuangan untuk mengadakan utang negara atau menerima hibah yang berasal
dari dalam negeri ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Utang/hibah daapt diteruskan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.
Terhadap biaya yang digunakan untuk penyelenggaran utang/hibah dibebankan pada
Anggaran Belanja Negara. Pemerintah Daerah juga memiliki hak yang sama dalam
menyelenggarkan utang. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 39 dijelaskan bahwa
gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan pinjaman daerah sesuai
dengan keputusan gubernur/bupati/walikota. Terhadap biaya yang timbul berkenaan
dengan pinjaman dan hibah daerah dibebankan pada anggaran belanja daerah. Hak
tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluarsa setelah 5 (lima) tahun
sejak utang jatuh tempo, kecuali ditetapkan lainoleh undang-undang. Kedaluarsa sebagaimana
dimaksud tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada
negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluarsa.
4.04.2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar