Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selesai dengan
diterbitkannya Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengesahan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah untuk Pemerintah daerah. Selanjutnya setelah diundangkannya
Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan
Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diserahkan kepada
masing-masing wilayah. Untuk pengelolaan keuangan pusat, setelah Anggaran
Pendaoatan dan Belanja Negara ditetapkan, sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 14 ayat (1)
bahwa Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga
agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing
menteri/lembaga. Untuk besaran nilai alokasi anggaran kementrian dijelaskan
dalam pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 bahwa sebesar alokasi
anggaran yang ditetapkan oleh presiden. Terhadap hal-hal yang disampaikan oleh
menteri/lembaga berkaitan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dijelaskan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara bahwa untuk
dokumen pelaksanaan anggaran harus menguraikan sasaran yang hendak dicapai,
fungsi, program, dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai
sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerjam serta
pendapatan yang diperkirakan. Terkait dengan adanya Badan Layanan Umum di
lingkungan kementrian dijelaskan dalam pasal 14 ayat (4) Badan Layanan Umum
melampirkan rencana Kerja dan Anggaran pada Dokumen Pelaksana Anggaran
Kementrian/lemabaga yang bersangkutan. Atas dokumen pelaksana anggaran yang
telah disahkan oleh kementrian keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sistem Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah berbeda dalam proses pelaksanaannya. Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya tentang pengelolaan keuangan pada pemerintahan pusat yang
diawali dengan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh kementrian
keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran untuk pemerintah daerah disahkan
disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Sebagaimaan dijelaskan dalam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara Pasal 15 bahwa
setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan, Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah memberitahukan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing
satuan kerja perangkat daerah. Proses berikutnya adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan
oleh gubernur/bupati/walikota. Terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut
diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, rincian kegiatan,
anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut dan rencana penarikan
dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan. Selanjutkan Dokumen Pelaksaaan Anggaran
disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan disampaikan kepada Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah dan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar