4.02.2013

Dokumen Pelaksanaan Anggaran



Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selesai dengan diterbitkannya Undang-undang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara untuk pengesahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Pemerintah daerah. Selanjutnya setelah diundangkannya Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diserahkan kepada masing-masing wilayah. Untuk pengelolaan keuangan pusat, setelah Anggaran Pendaoatan dan Belanja Negara ditetapkan, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 14 ayat (1) bahwa Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing menteri/lembaga. Untuk besaran nilai alokasi anggaran kementrian dijelaskan dalam pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 bahwa sebesar alokasi anggaran yang ditetapkan oleh presiden. Terhadap hal-hal yang disampaikan oleh menteri/lembaga berkaitan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara bahwa untuk dokumen pelaksanaan anggaran harus menguraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerjam serta pendapatan yang diperkirakan. Terkait dengan adanya Badan Layanan Umum di lingkungan kementrian dijelaskan dalam pasal 14 ayat (4) Badan Layanan Umum melampirkan rencana Kerja dan Anggaran pada Dokumen Pelaksana Anggaran Kementrian/lemabaga yang bersangkutan. Atas dokumen pelaksana anggaran yang telah disahkan oleh kementrian keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sistem Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah berbeda dalam proses pelaksanaannya. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya tentang pengelolaan keuangan pada pemerintahan pusat yang diawali dengan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran oleh kementrian keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran untuk pemerintah daerah disahkan disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Sebagaimaan dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan Negara Pasal 15 bahwa setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memberitahukan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Proses berikutnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. Terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran tersebut diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.  Selanjutkan Dokumen Pelaksaaan Anggaran disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan. 

0 komentar: