4.02.2013

Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara/Daerah


Sebagaimana diketahui bahwa setelah ditetapkannya Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  dengan demikian telah sah dan legal. Proses berikutnya adalah proses pemberitahuan yang dilaksanakan baik oleh kementrian keuangan sebagai bendahara umum negara ataupun pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bendahara umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara adalah penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setalah proses Dokumen Pelaksanaan Anggaran Telah disahkan oleh Kementrian Keuangan atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah maka Pejabat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undagan dapat menggunakan keuangan negara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pelaksanaan anggaran timbul pertanyan bagaimana Pelaksanaan terkait dengan anggaran belanja tersebut dilaksanakan. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang perbendaharaan negara pasal 17 dijelaskan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya. Terhadap kewenangan dan tanggungjawab yang dimiliki oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran tersebut berwenang untuk mengadakan perikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18  bahwa Pengguna Anggaran atau Kuasan pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagiahan-tagian atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terkait dengan pelaksanaan pengujian dan pembebanan belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk;
a.       Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelemkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
c.       Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
d.      Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
e.    Memerintahkan pembayaran ata beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara pasal 19 dijelaskan bahwa pembayaran atas tagihan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara. Untuk itu dalam melaksanakan pembayaran atas tagihan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Beban Negara Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk;
a.  Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran;
b.      Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.       Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d.      Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;
e. Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tidak berbeda dengan prosedur pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, pembayaran atas tagihan  yang menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 20  dijelaskan bahwa atas tagihan tersebut dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah. Dalam rangka melaksanakan pembayaran atas tagihan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bendahara Umum Daerah berkewajiban untuk;
  1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran;
b.      Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.       Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d.      Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;
e. Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Proses pembayaran atas tagihan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 disebutkan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilalukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Selanjutnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (2) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Atas uang persediaan yang diberikan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dapat digunakan untuk melaksanakan pembayaran atas beban yang menjadi tagihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah;
  1. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran;
b.      Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.       Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Atas pengeluaran yang dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan. 

0 komentar: