Sebagaimana diketahui bahwa setelah
ditetapkannya Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan demikian telah sah dan legal. Proses
berikutnya adalah proses pemberitahuan yang dilaksanakan baik oleh kementrian
keuangan sebagai bendahara umum negara ataupun pejabat pengelola keuangan
daerah sebagai bendahara umum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara adalah
penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setalah proses Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Telah disahkan oleh Kementrian Keuangan atau Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah maka Pejabat sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undagan dapat menggunakan keuangan negara sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan
pelaksanaan anggaran timbul pertanyan bagaimana Pelaksanaan terkait dengan
anggaran belanja tersebut dilaksanakan. Sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang perbendaharaan negara pasal 17
dijelaskan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan
kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi
wewenang dan tanggungjawabnya. Terhadap kewenangan dan tanggungjawab yang
dimiliki oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran tersebut berwenang
untuk mengadakan perikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran
yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 bahwa Pengguna Anggaran atau Kuasan pengguna
Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah
disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagiahan-tagian atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terkait
dengan pelaksanaan pengujian dan pembebanan belanja pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk;
a.
Menguji
kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
b. Meneliti
kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelemkapan sehubungan dengan
ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
c.
Meneliti
tersedianya dana yang bersangkutan;
d.
Membebankan
pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
e. Memerintahkan
pembayaran ata beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara pasal 19 dijelaskan bahwa
pembayaran atas tagihan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
Untuk itu dalam melaksanakan pembayaran atas tagihan yang menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Beban Negara Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara
Umum Negara berkewajiban untuk;
a. Meneliti
kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
pengguna Anggaran;
b.
Menguji
kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.
Menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan;
d.
Memerintahkan
pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;
e. Menolak
pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tidak berbeda dengan
prosedur pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, pembayaran atas
tagihan yang menjadi beban Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 20 dijelaskan bahwa atas tagihan
tersebut dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah. Dalam rangka melaksanakan
pembayaran atas tagihan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Bendahara Umum Daerah berkewajiban untuk;
- Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran;
b.
Menguji
kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.
Menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan;
d.
Memerintahkan
pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara;
e. Menolak
pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Proses pembayaran
atas tagihan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau
jasa diterima. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 21 disebutkan bahwa Pembayaran atas beban
APBN/APBD tidak boleh dilalukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Selanjutnya
untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementrian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (2) kepada Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara
Pengeluaran. Atas uang persediaan yang diberikan kepada Pengguna Anggaran atau
Kuasa Pengguna Anggaran dapat digunakan untuk melaksanakan pembayaran atas
beban yang menjadi tagihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran
dari uang persediaan yang dikelolanya setelah;
- Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran;
b.
Menguji
kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.
Menguji
ketersediaan dana yang bersangkutan;
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi
maka bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Atas pengeluaran yang dilaksanakan oleh
bendahara pengeluaran, Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi
atas pembayaran yang dilaksanakan.
0 komentar:
Posting Komentar