4.01.2013

Pengantar Pengelolaan Keuangan Negara



Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban bernegara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Dasar 1945  perlu dilaksanakan secara professional, terbuka, dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagai landasan hukum pengelolaan negara tersebut, pada tanggal 5 april 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dalam Undang-undang perbendaharaan negara. Sebagai tidak lanjut dalam mengelola keuangan negara ini diterbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang perbendaharaan negara mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sampai dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara diterbitkan , kaidah-kaidah pengelolaan keuangan masih didasarkan pada ketentuan dalam peraturan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia /Indische Comptabiliteitsswet (ICW) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaiman telah dirubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia tersbut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Olehkarena itu, Undang-undang tersebut perlu untuk diganti dengan undang-undang yang baru yang mengatur kembali tentang ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.
Undang-undang tentang perbendaharaan negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi negara keuangan negara. Dalam undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah Pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah. Sesuai dengan pengertian tersbut, dalam undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan  negara, pelaksanaan pendapatan, belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi  dan barang miliki negara dan daerah, penatausahaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas univesitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara/daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas univesalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk satu tahun  tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Ketentuan yang diatur dalam undang-undang Perbbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memperoleh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepala daerah telah dibeirkan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggaraan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggaran kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersbut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Untuk memahami lebih lanjut tentang sistem pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan kajian mendalam yakni pengkajian terhadap undang-undang perbendaharaan negara.
Perbendaharaan negara sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 1 point 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud engan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perbendaharaan negara sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 meliputi Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah,pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, penyelanggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyelesaian kerugian negara/daerah, pengelolaan Badan Layanan Umum, perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara dapat dibedakan menjadi dua yakni Pengguna Anggaran dan Bendahara Umum Negara/Daerah. Pasal 4 Undang-undang Perbendaharaan Negara mendelegasikan tentang kedudukan menteri atau pimpinan lembaga. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 (1) menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran/pengguna barang bagi kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya. Sebagaimana telah ditetapkannya mentri sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada pasal 4 ayat (1) mempunya wewenang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 (2) yakni Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya berwenang untuk:
  1. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Barang;
  3. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara;
  4. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang/piutang;
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran;
  6. Menetapkan pejabat yang bertugas untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran;
  7. Menggunakan barang milik negara;
  8. Menetapkan pejabat yang bertugas untuk melasanakan pengelolaan barang miliki negara;
  9. Mengawasi pelaksanaan anggaran;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara  Pasal 6 ayat (2) poin c bahwa Kepala Daerah mendapat kekuasaan dalam mengelola keuangan daerah. Untuk proses pengelolaan keuangan didaerah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 pasal 6 ayat (2), diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004  Pasal 5 bahwa Kepala Pemerintahan Daerah :
a.       Menetapkan akebijakan tentang pelaksanaan APBD
b.   Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran
c.       Menetapkan pejabat yang bertugas melaksanakan pungutan penerimaan daerah
d.      Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan utang dan piutang daerah
e.      Menetapkan pejabat yang bertugas melaksanakan pengelolaan barang milik daerah
f.        Menetapkan pejabat yang bertugas pengujian atas tagiah dan memerintahkan pembayaran.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara mengatur tentang pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah adalah penggunan anggaran/pengguna barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnnya. Untuk melaksanakan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang memiliki kewenangan:
a.       Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b.      Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
c.       Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.      Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
e.      Mengelola utang dan piutang;
f.        Menggunakan barang milik daerah;
g.       Mengawasi pelsanaan anggaran;
h.      Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Didalam pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Perbendaharaan Bab II memjelaskan yang dimaksud dalam Pejabat Perbendaharaan adalah pengguna anggaran dan Bendahara Umum Negara/Daerah. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perbendaharaan pasal 7 (1) menetapkan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dengan melekatnya jabatan bendahara umum negara pada Menteri Keuangan maka menteri keuangan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara Pasal 7 ayat (2) berwenang untuk:
a.       Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
b.      Melaksananan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
c.       Menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
d.   Menunjuk Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
e.      Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
f.        Menyimpan uang negara;
g.       Menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
h.      Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Pejabat pengguna Anggaran atas Beban Rekening kas umum negara;
i.         Melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
j.        Melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
k.       Mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.
l.         Melakukan penagihan piutang negara;
m.    Menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
n.      Menyajikan informasi keuangan negara;
o.      Menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
p.      Menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
q.      Menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.

Didalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara Umum Negara Menteri Keuangan berhak untuk mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendahahtaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang terlah ditetapkan sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan pasal 8 ayat (1). Tugas perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keuangan Negara pada pasal 8 ayat (1) adalah meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan  uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. Atas keweangang yang dimiliki oleh kuasa Bendahara Umum Negara tersebut diwajibkan untuk melaksanakan penerimaan Kas Negara sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan pasal 7 ayat (2)  yakni menggunakan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selain kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.
Sistem Keuangan Negara dirancang untuk terbagi menjadi dua yakni sistem perbendaharaan pusat dan sistem perbendaharaan daaerah. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan pasal 7 dijelaskan tentang kedudukan bendaharan negara ditetapkan kepada Kementrian Keuangan. Ketentuan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai bendahara umum daerah diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan pasal 9 ayat (1) bahwa Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahata Umum Daerah. Terhadap kedudukan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 9 ayat (1) tersebut, dijelaskan dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 bahwa Kepada kepala satuan kerja perangkat daerah diberikan kewenangan untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam hal:
  1. Mengesahkkan dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. Melakukan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  4. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
  5. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
  6. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  7. Menyimpan uang daerah;
  8. Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahaan investasi;
  9. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pangguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
  10. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
  11. Melaksanakan pengelolaan piutang dan utang daerah;
  12. Melakukan penagihan piutang daerah;
  13. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
  14. Menyajikan informasi keuangan daerah
  15. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

Untuk mempermudah proses penatausahaan keuangan baik di pemerintah pusat maupun dipemerintah daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 10 ayat (1) bahwa Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendaharan Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Keuangan Negara Pasal 10 ayat (2) bahwa mengangkat Bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Kedudukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbendaharaan  Pasal 10 ayat (3).
Didalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara tahun anggaran sebagai batas waktu anggaran adalah mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 desember. Dalam tahun anggaran tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12 dan 13 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 pelaksanaan pendapatan dan belanja negara daerah meliputi hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih; kewajiban pemerintah pusat atau daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, dan penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 13 dan 14 dijelaskan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. 

0 komentar: