Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk
mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban bernegara yang perlu
dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Dasar
1945 perlu dilaksanakan secara
professional, terbuka, dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagai landasan hukum pengelolaan negara
tersebut, pada tanggal 5 april 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa
ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah ditetapkan dalam Undang-undang perbendaharaan negara. Sebagai tidak
lanjut dalam mengelola keuangan negara ini diterbitkan Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang perbendaharaan negara
mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sampai dengan Undang-undang Perbendaharaan
Negara diterbitkan , kaidah-kaidah pengelolaan keuangan masih didasarkan pada
ketentuan dalam peraturan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia /Indische Comptabiliteitsswet (ICW)
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaiman telah dirubah beberapa kali
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968. Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia tersbut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolan
keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi,
dan teknologi. Olehkarena itu, Undang-undang tersebut perlu untuk diganti
dengan undang-undang yang baru yang mengatur kembali tentang ketentuan di
bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi,
ekonomi, dan teknologi modern.
Undang-undang tentang perbendaharaan negara ini
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi negara
keuangan negara. Dalam undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa
Perbendaharaan Negara adalah Pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah. Sesuai dengan pengertian tersbut, dalam undang-undang Perbendaharaan
Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan
pejabat perbendaharaan negara,
pelaksanaan pendapatan, belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah,
pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang miliki negara dan daerah,
penatausahaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, pengendalian intern pemerintah,
penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan
umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam
pengelolaan Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut
asas kesatuan, asas univesitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas
kesatuan menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara/daerah disajikan
dalam satu dokumen anggaran. Asas univesalitas mengharuskan agar setiap
transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan
membatasi masa berlakunya anggaran untuk satu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar
kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Ketentuan yang diatur dalam undang-undang
Perbbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memperoleh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah, kepala daerah telah dibeirkan kewenangan yang luas, demikian
pula dana yang diperlukan untuk menyelenggaraan kewenangan yang luas, demikian
pula dana yang diperlukan untuk menyelenggaran kewenangan itu. Agar kewenangan
dan dana tersbut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan
tugas pemerintahan.
Untuk memahami lebih lanjut tentang sistem
pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan kajian mendalam yakni pengkajian
terhadap undang-undang perbendaharaan negara.
Perbendaharaan negara sebagaimana dijelaskan
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 1
point 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud engan Perbendaharaan Negara adalah
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan
kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perbendaharaan negara
sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 meliputi Pelaksanaan pendapatan dan belanja
negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah,pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah, pengelolaan
kas, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, penyelanggaraan akuntansi dan
sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah. Penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyelesaian kerugian negara/daerah,
pengelolaan Badan Layanan Umum, perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan
prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah.
Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
dijelaskan bahwa pejabat yang berwenang mengelola keuangan negara dapat
dibedakan menjadi dua yakni Pengguna Anggaran dan Bendahara Umum Negara/Daerah.
Pasal 4 Undang-undang Perbendaharaan Negara mendelegasikan tentang kedudukan
menteri atau pimpinan lembaga. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 (1)
menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran/pengguna barang bagi
kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya. Sebagaimana telah ditetapkannya
mentri sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada pasal 4 ayat (1) mempunya
wewenang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 (2) yakni Menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementrian negara/lembaga yang
dipimpinnya berwenang untuk:
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Barang;
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan
negara;
- Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang/piutang;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran;
- Menetapkan pejabat yang bertugas untuk melakukan pengujian dan
perintah pembayaran;
- Menggunakan barang milik negara;
- Menetapkan pejabat yang bertugas untuk melasanakan pengelolaan barang
miliki negara;
- Mengawasi pelaksanaan anggaran;
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementrian negara/lembaga
yang dipimpinnya.
Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2) poin c bahwa Kepala Daerah
mendapat kekuasaan dalam mengelola keuangan daerah. Untuk proses pengelolaan
keuangan didaerah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun
2003 pasal 6 ayat (2), diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 5 bahwa Kepala Pemerintahan Daerah :
a.
Menetapkan
akebijakan tentang pelaksanaan APBD
b. Menetapkan
Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran
c.
Menetapkan
pejabat yang bertugas melaksanakan pungutan penerimaan daerah
d.
Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan utang dan piutang daerah
e.
Menetapkan
pejabat yang bertugas melaksanakan pengelolaan barang milik daerah
f.
Menetapkan
pejabat yang bertugas pengujian atas tagiah dan memerintahkan pembayaran.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara mengatur tentang pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan pemerintahan
di daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa kepala
satuan kerja perangkat daerah adalah penggunan anggaran/pengguna barang bagi
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnnya. Untuk melaksanakan tugas
kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna
barang memiliki kewenangan:
a.
Menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran;
b.
Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
c.
Melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.
Melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak;
e.
Mengelola
utang dan piutang;
f.
Menggunakan
barang milik daerah;
g.
Mengawasi
pelsanaan anggaran;
h.
Menyusun
dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya.
Didalam pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang Perbendaharaan Bab II memjelaskan yang dimaksud
dalam Pejabat Perbendaharaan adalah pengguna anggaran dan Bendahara Umum
Negara/Daerah. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang perbendaharaan pasal 7 (1) menetapkan Menteri Keuangan sebagai
Bendahara Umum Negara. Dengan melekatnya jabatan bendahara umum negara pada
Menteri Keuangan maka menteri keuangan sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang Perbendaharaan Negara Pasal 7 ayat (2) berwenang untuk:
a.
Mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran;
b.
Melaksananan
pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
c.
Menetapkan
sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
d. Menunjuk
Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran anggaran negara;
e.
Mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
f.
Menyimpan
uang negara;
g.
Menempatkan
uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
h.
Melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan Pejabat pengguna Anggaran atas Beban Rekening
kas umum negara;
i.
Melakukan
pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
j.
Melakukan
pengelolaan utang dan piutang negara;
k.
Mengajukan
rancangan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.
l.
Melakukan
penagihan piutang negara;
m.
Menetapkan
sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
n.
Menyajikan
informasi keuangan negara;
o.
Menetapkan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
p.
Menentukan
nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
q.
Menunjuk
pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Didalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara
Umum Negara Menteri Keuangan berhak untuk mengangkat Kuasa Bendahara Umum
Negara untuk melaksanakan tugas kebendahahtaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran dalam wilayah kerja yang terlah ditetapkan sebagaimana dijelaskan
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan pasal 8 ayat (1).
Tugas perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keuangan Negara
pada pasal 8 ayat (1) adalah meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar
atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya. Atas keweangang yang dimiliki oleh kuasa Bendahara Umum Negara
tersebut diwajibkan untuk melaksanakan penerimaan Kas Negara sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan pasal 7 ayat (2) yakni
menggunakan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara yang telah ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Selain kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau
menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga
Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk memerintahkan penagihan piutang
negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran.
Sistem Keuangan
Negara dirancang untuk terbagi menjadi dua yakni sistem perbendaharaan pusat
dan sistem perbendaharaan daaerah. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan pasal 7 dijelaskan tentang kedudukan
bendaharan negara ditetapkan kepada Kementrian Keuangan. Ketentuan tentang
pejabat yang ditunjuk sebagai bendahara umum daerah diatur dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Perbendaharaan pasal 9 ayat (1) bahwa Kepala Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahata Umum Daerah. Terhadap kedudukan
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 pasal 9 ayat (1) tersebut, dijelaskan dalam pasal 9 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 bahwa Kepada kepala satuan kerja perangkat
daerah diberikan kewenangan untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam hal:
- Mengesahkkan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Melakukan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
- Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas daerah;
- Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
- Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah oleh Bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah
ditunjuk;
- Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Menyimpan uang daerah;
- Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahaan
investasi;
- Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pangguna
Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
- Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama
pemerintah daerah;
- Melaksanakan pengelolaan piutang dan utang daerah;
- Melakukan penagihan piutang daerah;
- Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
- Menyajikan informasi keuangan daerah
- Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan
barang milik daerah.
Untuk mempermudah proses penatausahaan keuangan
baik di pemerintah pusat maupun dipemerintah daerah sebagaimana dijelaskan
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 10
ayat (1) bahwa Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat
Bendaharan Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan
kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang
Keuangan Negara Pasal 10 ayat (2) bahwa mengangkat Bendahara pengeluaran untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada
kantor/satuan kerja di lingkungan kementrian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah. Kedudukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
merupakan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Perbendaharaan Pasal 10 ayat (3).
Didalam pelaksanaan pendapatan dan belanja
negara tahun anggaran sebagai batas waktu anggaran adalah mulai dari tanggal 1
Januari sampai dengan 31 desember. Dalam tahun anggaran tersebut sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 12 dan 13 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 pelaksanaan
pendapatan dan belanja negara daerah meliputi hak pemerintah pusat/daerah yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih; kewajiban pemerintah pusat atau daerah
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih, dan penerimaan yang perlu
dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara pasal 13 dan 14 dijelaskan bahwa seluruh penerimaan dan
pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara.
0 komentar:
Posting Komentar