Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Daerah Bab V (Lima) mengatur tentang Hubungan keuangan anatar
pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah/lembaga
asing. Untuk pelaksanaan kebijakan fiscal dan moneter sebagaimana dimaksuda
dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan moneter
dan fiscal berkerja sama dengan Bank Indonesia. Norma ini meletakan kedudukan
pemerintah dan bank Indonesia yang memiliki kepentingan terhadap penetapan dan
peleksanaan kebijakan moneter.
Perihal hubungan anata pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dijelaskan dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara Pasal 22 ayat (1) dijelaskan bahwa Pemerintah {Pusat wajib
mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah berdasarkan
undang-undang keuangan negara. Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Keuangan Negara
menjadi suatu dasar penggunaan dana perimbangan untuk melaksanakan
pemerintahan. Hubungan pemerintah dalam hal pemberian pinjaman dan/atau dana
hibah dapat dilakukan baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah setelah
mendapat persetujuan daru Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemerintah pusat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk pemerintah daerah (Undang-undang Keuangan
Negara Pasal 22 ayat (2), (3), dan (4)).
Kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Undang-undang Keuangan Negara bahwa Pemerintah
Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah dan pinjaman
dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPRD dan Atas pinjaman
dan/atau hibah yang diterima oleh pemerintah pusat dapat diteruspinjamkan
kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar