3.27.2013

Relasi Pemerintah dalam Keuangan Negara



Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah Bab V (Lima) mengatur tentang Hubungan keuangan anatar pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah/lembaga asing. Untuk pelaksanaan kebijakan fiscal dan moneter sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan moneter dan fiscal berkerja sama dengan Bank Indonesia. Norma ini meletakan kedudukan pemerintah dan bank Indonesia yang memiliki kepentingan terhadap penetapan dan peleksanaan kebijakan moneter.
Perihal hubungan anata pemerintah pusat dan pemerintah daerah dijelaskan dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 22 ayat (1) dijelaskan bahwa Pemerintah {Pusat wajib mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah berdasarkan undang-undang keuangan negara. Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Keuangan Negara menjadi suatu dasar penggunaan dana perimbangan untuk melaksanakan pemerintahan. Hubungan pemerintah dalam hal pemberian pinjaman dan/atau dana hibah dapat dilakukan baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan daru Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk pemerintah daerah (Undang-undang Keuangan Negara Pasal 22 ayat (2), (3), dan (4)).
Kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Undang-undang Keuangan Negara bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah dan pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPRD dan Atas pinjaman dan/atau hibah yang diterima oleh pemerintah pusat dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah.  

0 komentar: