3.27.2013

Hak Pemerintah Terhadap Perusahaan Negara



Pemerintah Daerah dapat meberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang keuangan negara. Namun demikian dalam proses penerimaan atau pengeluaran hibah/pinjaman/penyertaan modal sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 Tentang keuangan negara pasal 24 ayat (2) atas hal yang dimaksud harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemerintah Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah untuk Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini menjadi dasar tentang bagaimana kedudukan negara yang memperhatikan kedudukan perusahaan negara dan perusahaan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pemerintah. Berkenaan dengan hal tersebut dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 24 ayat (4) menteri keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan negara. Sedangkan untuk perusahaan daerah dilaksanakan untuk gubernur/bupati/walikota (Pasal 24 ayat (5) Undang-undang Keuangan Negara. Selain melaksanakan pengawasan dan pembinaan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melaksanakan penjualan dengan syarat mendapat perpsetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk penjualan perusahaan negara, dan mendapat persetujuan daru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk perusahaan daerah (Undang-undang keuangan negara nomor 24 ayat (5) dan (6)).

0 komentar: