Pemerintah Daerah dapat meberikan
pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari
perusahaan negara/daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang
keuangan negara. Namun demikian dalam proses penerimaan atau pengeluaran hibah/pinjaman/penyertaan
modal sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 Tentang
keuangan negara pasal 24 ayat (2) atas hal yang dimaksud harus ditetapkan terlebih
dahulu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemerintah Pusat dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
untuk Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini menjadi dasar tentang
bagaimana kedudukan negara yang memperhatikan kedudukan perusahaan negara dan
perusahaan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
bahwa perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
pemerintah. Berkenaan dengan hal tersebut dijelaskan dalam Undang-undang Nomor
17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 24 ayat (4) menteri keuangan
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan negara. Sedangkan untuk
perusahaan daerah dilaksanakan untuk gubernur/bupati/walikota (Pasal 24 ayat
(5) Undang-undang Keuangan Negara. Selain melaksanakan pengawasan dan pembinaan
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melaksanakan penjualan
dengan syarat mendapat perpsetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk
penjualan perusahaan negara, dan mendapat persetujuan daru Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk perusahaan daerah (Undang-undang keuangan negara nomor 24
ayat (5) dan (6)).
0 komentar:
Posting Komentar