Setelah
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah ditetapkan dan
diundangkan, terhadap materi yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut
dapat dilaksanakan. Kewajiban perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan negara
pasal 28 ayat (1) bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan
semester pertama dan prognosis realisasi anggaran tersebut selambat-lambatnya
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya pada akhir
bulan juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah (Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 Tentang Keuangan Negara pasal 28 ayat (2)). Terhadap pembahasan yang
dilaksanakan oleh pemerintah dan dewan perwakilan Rakyat Daerah tersebut dimungkinkan
terjadi perubahan. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara pasal 28 ayat (3) bahwa Penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dengan perkembagan dan/atau perubahan dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan
perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran
yang bersangkutan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan
harus dilakukan pergeserann anggaran antarunit, organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan anggaran tahun berjalan. Atas pembahasan tersebut apabila terdapat
perubahan harus mendapat persetujuan kembali dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
3.27.2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar