3.27.2013

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



Setelah Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah ditetapkan dan diundangkan, terhadap materi yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan. Kewajiban perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan negara pasal 28  ayat (1) bahwa Pemerintah Daerah  menyusun Laporan  Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan semester pertama dan prognosis realisasi anggaran tersebut selambat-lambatnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya pada akhir bulan juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 28 ayat (2)). Terhadap pembahasan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan dewan perwakilan Rakyat Daerah tersebut dimungkinkan terjadi perubahan. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 28 ayat (3) bahwa Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan perkembagan dan/atau perubahan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran yang bersangkutan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeserann anggaran antarunit, organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan anggaran tahun berjalan. Atas pembahasan tersebut apabila terdapat perubahan harus mendapat persetujuan kembali dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

0 komentar: