Untuk melaksanakan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Undang-undang Keuangan Negara mengatur prosedur dalam melaksanakan pertanggungjawaban. Sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 20 Undang-undang keuangan negara bahwa presiden
berkewajiban untuk menyampaikan rancangan undang-undang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Dewan Perwakilan
Rakyat berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan
untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara bahwa terhadap
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah gubernur/bupati/walikota menyampaikan
rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan
yang telah dipepriksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
3.27.2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar