3.27.2013

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD



Untuk melaksanakan pertanggungjawaban  dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Undang-undang Keuangan Negara mengatur prosedur  dalam melaksanakan pertanggungjawaban. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 20 Undang-undang keuangan negara bahwa presiden berkewajiban untuk menyampaikan rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara bahwa terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah gubernur/bupati/walikota menyampaikan rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah dipepriksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

0 komentar: