Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk
mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban bernegara yang perlu
dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Dasar
1945 perlu dilaksanakan secara professional,
terbuka, dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang
diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Sebagai landasan hukum pengelolaan negara
tersebut, pada tanggal 5 april 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa
ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah ditetapkan dalam Undang-undang perbendaharaan negara. Sebagai tidak
lanjut dalam mengelola keuangan negara ini diterbitkan Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang perbendaharaan negara
mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sampai dengan Undang-undang Perbendaharaan
Negara diterbitkan , kaidah-kaidah pengelolaan keuangan masih didasarkan pada
ketentuan dalam peraturan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia /Indische Comptabiliteitsswet (ICW)
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaiman telah dirubah beberapa kali
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968. Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia tersbut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolan
keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi,
dan teknologi. Olehkarena itu, Undang-undang tersebut perlu untuk diganti
dengan undang-undang yang baru yang mengatur kembali tentang ketentuan di
bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi,
ekonomi, dan teknologi modern.
Undang-undang tentang perbendaharaan negara ini
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi negara
keuangan negara. Dalam undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa
Perbendaharaan Negara adalah Pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah. Sesuai dengan pengertian tersbut, dalam undang-undang Perbendaharaan
Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan
pejabat perbendaharaan negara,
pelaksanaan pendapatan, belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah,
pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang miliki negara dan daerah,
penatausahaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, pengendalian intern pemerintah,
penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan
umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam
pengelolaan Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut
asas kesatuan, asas univesitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas
kesatuan menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara/daerah disajikan
dalam satu dokumen anggaran. Asas univesalitas mengharuskan agar setiap
transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan
membatasi masa berlakunya anggaran untuk satu tahun tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar
kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Ketentuan yang diatur dalam undang-undang
Perbbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memperoleh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah, kepala daerah telah dibeirkan kewenangan yang luas, demikian
pula dana yang diperlukan untuk menyelenggaraan kewenangan yang luas, demikian
pula dana yang diperlukan untuk menyelenggaran kewenangan itu. Agar kewenangan
dan dana tersbut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan
tugas pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar