3.28.2013

Tinajaun Sepintas Tentang Pengelolaan Keuangan Negara



Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban bernegara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Dasar 1945  perlu dilaksanakan secara professional, terbuka, dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagai landasan hukum pengelolaan negara tersebut, pada tanggal 5 april 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dalam Undang-undang perbendaharaan negara. Sebagai tidak lanjut dalam mengelola keuangan negara ini diterbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang perbendaharaan negara mengatur tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sampai dengan Undang-undang Perbendaharaan Negara diterbitkan , kaidah-kaidah pengelolaan keuangan masih didasarkan pada ketentuan dalam peraturan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia /Indische Comptabiliteitsswet (ICW) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaiman telah dirubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia tersbut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi. Olehkarena itu, Undang-undang tersebut perlu untuk diganti dengan undang-undang yang baru yang mengatur kembali tentang ketentuan di bidang perbendaharaan negara, sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.
Undang-undang tentang perbendaharaan negara ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bidang administrasi negara keuangan negara. Dalam undang-undang Perbendaharaan Negara ini ditetapkan bahwa Perbendaharaan Negara adalah Pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah. Sesuai dengan pengertian tersbut, dalam undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan  negara, pelaksanaan pendapatan, belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi  dan barang miliki negara dan daerah, penatausahaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dalam pengelolaan Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas univesitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara/daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. Asas univesalitas mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. Asas tahunan membatasi masa berlakunya anggaran untuk satu tahun  tertentu. Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
Ketentuan yang diatur dalam undang-undang Perbbendaharaan Negara ini dimaksudkan untuk memperoleh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepala daerah telah dibeirkan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggaraan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggaran kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersbut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. 

0 komentar: