Lebih dari satu dekade reformasi telah
dilaksanakan di negeri ini. Reformasi 1998 menjadikan semangat perubahan dalam
kehidupan berbangsa ini untuk melaksanakan kehidupan bernegara yang lebih
transparan. Transparansi dalam kehidupan bernegara ditunjukan dengan kejelasan
dalam melaksanakan pengelolaan keuangan
negara. Semangat reformasi memompa bangsa ini berbenah di semua sector.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan
menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan
keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam
undang-undang dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VII Pasal Pasal 23, Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C,
dan Pasal 23 disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan
disetiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pengutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harta mata
uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara
sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 C ditetapkan dengan
Undang-undang.
Meninjau aspek historis Indonesia dapat
diketahui bahwa sampai dengan Tahun 2003 pelaksanaan pengelolaan keuangan masih
menggunakan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan colonial
belanda yang berlaku berdasarkan aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945
yaitu Indiche Comptabiliteitswet yang
lebih dikenal dengan ICW Stbl 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan
dalam lembaran negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai
berlaku pada tahun 1867, Indische
Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No 419 Jo. 1936 No. 445 dan Reglemen Voor het Administratief Beheer(RAB)
Stbl. 1933 No. 381. Peraturan
perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasai berbagai perkembangan
yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan
pemerintahan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, secara materiil
sebagian dari ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dimaksud tidak dapat dilaksanakan kembali.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dan mewujudkan sistem pengelolaan fiscal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang mengatur pengelolaan keuangan negara. Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur dalam dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, pendelegasian keuasaan presiden kepada Meteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lemaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, Pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, Pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta dan badan pengeloa dana masyarakat, serta penetapan atau bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan
keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi
obyek yang dimaksud dengan keuangan negara adalah meliputi semua semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dibidang fiscal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh
obyek sebagaimana dimaksud diatas yang dimiliki oleh negara, dan/atau dikuasai
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan
lainnya yang ada kaitannya yang berkaitan dengan keuangan negara. Dari sisi
proses Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan obyek sebagaimana dimaksud dimulai dengan perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi
tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan
hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana
tersebut diatas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Semangat menerapkan transparansi publik ditindaklanjuti dengan Penerbitan Undang-undang Tentang Keuangan Negara yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang pertama kali dibentuk dalam teks keuangan negara. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur baik untuk keuangan pusat, provinsi dan kabupaten atau kota. Dengan ditetapkannya undang-undang ini masyarakat dapat menggali lebih dalam terkait dengan gambaran umum tentang keuangan negara. Undang-undang ini merupakan langkah yang luar biasa dalam kehidupan bernegara.
Selanjutnya apakah dengan diundangkannya UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara telah selesai, hendaknya semangat dalam memperbaiki kehidupan berbangsa ini tidak luntur dan terus bergerak tanpa ada kelelahan. Untuk itu menjadi penting dalam memahami undang-undang yang fenomenal ini.
Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) Tentang
Keuangan Negara menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara
didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan miliki negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Dijelaskan
lebih lanjut dalam pasal 2 bahwa keuangan negara meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang,
dan melakukan pinjaman.
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayaran kepada pihak ketiga.;
- Penerimaan Negara,
- Pengeluaran Negara,
- Penerimaan Daerah,
- Pengeluaran Daerah,
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain yang berupa surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/perusahaan daerah,
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum,
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas
yang diberikan pemerintah.
Undang-undang keuangan negara mengatur tentang
penggunaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan main yang ditetapkan
dalam peraturan perudan-udangan. Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 ayat (1)
Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada pepraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Pasal 3 Ayat (2) menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara setiap tahun ditetapkan dengan
undang-undang, Pasal 3 ayat (3) penetapan dan perubahan Anggaran Penerimaan dan
Belanja Daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu,
pengesahan dari penggunakan keuangan negara untuk penerimaan dan pengeluaran
uang harus disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni untuk APBN menggunakan Undang-undang
dan APBD menggunakan Peraturan Daerah.
APBN dan APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi Otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegaiatan dalam tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan megandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuanyang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosansumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengadung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Keuangan Negara terpisah pada periodesitasnya yakni satu tahun anggaran mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 4.
Didalam penggunaan Anggaran Penerimaan Dan
Pendapatan baik oleh Negara dan Daerah Wajib menggunakan mata uang rupiah,
sebagaimaan dijelaskan dalam Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003
Tentang Keuangan Negara dijelaskan dalam ayat (1) bahwa satuan hitung dalam
penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang
Rupiah. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa penggunaan mata uang lain
dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh meteri keuangan sesuai dengan
kektentuan peraturan perrundang-undangan yang berlaku. Hal-hal baru yang belum diatur sebelumnya,
tetatp diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yakni
perihal mendelegasikan wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dijelaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Keukuasaan pengelolaan Keuangan Negara
sebagaimana dimaksuda dalam ayat ini meliputi kewenagan yang bersifat umum dan
kewenangan yang bersifat khusus. Keweangan yang bersifat umum meliputi
penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas pengelolaan APBN
anatara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN,
penetapan pedoman penyusunan rencana kerja, kementrian negara/lembaga,
penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan keuangan negara.
Kesenangan yang bersifat khusus mepiluti keputusan /kebijakan teknis yang
berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan bidang cabinet di
bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, Keputusan dana Perimbangan,
dan penghapusan asset dan piutang negara.
Dalam Pasal 6 ayat (2) kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1): Dikuasakan kepada Meteri Keuangan, Selaku Pengelola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara/lembaga yang dipisahkan; dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya;diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tidak termasuk dalam kewenangan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksudkan kepada Menteri Keuangan/ Menteri/ Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri/ Gubernur/ Bupati/Walikota adalah meliputi mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dalam undang-undang.
Memperjelas kedudukan pejabat negara dalam melaksanakan menjalankan hal-hal yang diatur dalam keuanga negara, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 memperjelas kedudukan hukum dari pejabat tersebut. Dijelaskan dalam pasal 8 bahwa dalam rangka pelaksanaan atas pengelolaan fiscal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai menyusun kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro; menyusun rencana APBN dan rancangan perubahan APBN; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan, melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang, melaksanakan fungsi bendahara umum negara, menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban APBN, melasanakan tugas-tugas lain dibidang pengelolaan fiscal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai menyusun rancangan anggaran kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya, menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan anggaran kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya, melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan penyetoran ke Kas Negara, mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggungjawab kementrian negara/lembag yang dipimpinnya, mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya, menyusun dan menyampaikan kaporan keuangan kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya, melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 6 ayat (1) bahwa atas Kekuasaan Keuangan Negara dimiliki oleh presiden, dijelaskan bahwa pada pasal 6 ayat (2) poin c dijelaskan bahwa keuasaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah. Selanjutnya dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan negara pasal 10 bahwa kekuasaan keuangan presiden yang diserahkan kepada Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat aderah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas yakni menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, melasaksanakan fungsi bendahara umum daerah, dan menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran patan dan Belanja Daerah. Selanjutnya atas pelimpahan weweang kepada kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas yakni menyusun anggaran satuan perangkat kerja dan belanja daerah yang dipimpinnya, menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnnya, mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya,
Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Proses penyusunan anggaran dan pendapatan
belanja negara diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 13, pasal
14 dan pasal 15. Langkah pertama dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja
negara dijelaskan dalam pasal 13 ayat (1) bahwa
pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiscal dan kerangka
ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyar
selambat-lambatnya bulan mei tahun berjalan. Pasal 13 ayat (2) menjelaskan
bahwa Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi
makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal yang diajukan oleh pemerintah pusat
dalam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun anggaran berikutnya. Pasal 13 ayat (3) menjelaskan bahwa berdasarkan
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal. Pemeritah Pusat
bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran
untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/lembaga dalam menyusun
usulan anggaran.
Selanjutnya dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaha tahun berikutnya (Pasal 14 ayat (1)). Setelah kementrian menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pemerintah Pusat menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 14 ayat (4)). Atas hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berikutnya.
Seletah menyakini atas rencana kerja dan anggaran yang akan dilaksanakan pemerintah pusat dengan diterbitkannya Rancangan Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanaj Negara, disertai dengan nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan agustus tahun sebelumnya (Pasal 15 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara). Atas rancangan Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pembahasan sesuai dengan susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat. Atas Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negera pasal 15 ayat (3) Dewan Perwakilan mempunyai Hak untuk mengajukan usul yang dapat mengakibatkan perubahan atas plafon pendapatan dan belanja dalam Rancnagan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara. Atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran dan Pendapatan Negara yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat Dewan Perwakilan Rakyar paling lambat mengambil keputusan 2 (dua) Bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan disetujui (pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003). Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana Rancangan Undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara yang disampaikan oleh pemerintah, maka sebagaimana dijelaskan dalanm Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 17 ayat (6) pemerintah pusat dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angkat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran sebelumnya.
Proses Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan
menggunakan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan penpatan
daerah. Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada
pasal 18, pasal 19, dan pasal 20. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 18 ayat (1) Pemerintah Daerah
menyampaikan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana
landasan penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Pendapatan Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat bulan pertengahan bulan juni tahun
berjalan. Atas Kebijakan umum yang disampaikan oleh pemerintah daerah Dewan
Perwakilan Rakyat melaksanakan pembahasan dalam pembicaraan pendahuluan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran
sementara untuk dijadikan acuan bagi satuan kerja perangkat daerah.
Berdasarkan prioritas dan plafon anggaran sementara Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya. Atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan pembahasan sesuai dengan susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 20 ayat (2) dapat mengajukan usulan yang mengakibatkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan (Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 20 (4)). Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tentang Keuangan Negara Pasal 20 ayat (6) bahwa apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah serta Pemerintah/Lembaga Asing
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Daerah Bab V (Lima) mengatur tentang Hubungan keuangan anatar
pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah/lembaga
asing. Untuk pelaksanaan kebijakan fiscal dan moneter sebagaimana dimaksuda
dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan moneter
dan fiscal berkerja sama dengan Bank Indonesia. Norma ini meletakan kedudukan
pemerintah dan bank Indonesia yang memiliki kepentingan terhadap penetapan dan
peleksanaan kebijakan moneter.
Perihal hubungan anata pemerintah pusat dan pemerintah daerah dijelaskan dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 22 ayat (1) dijelaskan bahwa Pemerintah {Pusat wajib mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah berdasarkan undang-undang keuangan negara. Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Keuangan Negara menjadi suatu dasar penggunaan dana perimbangan untuk melaksanakan pemerintahan. Hubungan pemerintah dalam hal pemberian pinjaman dan/atau dana hibah dapat dilakukan baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan daru Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk pemerintah daerah (Undang-undang Keuangan Negara Pasal 22 ayat (2), (3), dan (4)).
Kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Undang-undang Keuangan Negara bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah dan pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPRD dan Atas pinjaman dan/atau hibah yang diterima oleh pemerintah pusat dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah.
Hubungan Keuangan Antara pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat.
Pemerintah Daerah dapat meberikan
pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari
perusahaan negara/daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang
keuangan negara. Namun demikian dalam proses penerimaan atau pengeluaran hibah/pinjaman/penyertaan
modal sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 Tentang
keuangan negara pasal 24 ayat (2) atas hal yang dimaksud harus ditetapkan terlebih
dahulu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemerintah Pusat dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
untuk Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini menjadi dasar tentang bagaimana kedudukan negara yang memperhatikan kedudukan perusahaan negara dan perusahaan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pemerintah. Berkenaan dengan hal tersebut dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 24 ayat (4) menteri keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan negara. Sedangkan untuk perusahaan daerah dilaksanakan untuk gubernur/bupati/walikota (Pasal 24 ayat (5) Undang-undang Keuangan Negara. Selain melaksanakan pengawasan dan pembinaan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melaksanakan penjualan dengan syarat mendapat perpsetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk penjualan perusahaan negara, dan mendapat persetujuan daru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk perusahaan daerah (Undang-undang keuangan negara nomor 24 ayat (5) dan (6)).
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Setelah proses pembahasan telah selesai dilaksanakan
dengan ditetapkannya diundangkannya Undang-undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah maka untuk pelaksanaan teknis dituangkan dalam peraturan presiden untuk
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Kepala Daerah untuk
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara pasal 26).
Terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi semester pertama Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya
(Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 27). Laporan
semester pertama dan prognosis sebagaimana dimaksud dalam pasal 27
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 wajib dilaporkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah selambat-lambatnya akhir bulan juli tahun anggaran yang
bersangkutan, untuk dibahas bersama DPR dan Pemerintah Pusat. Terhadap pembahasan
penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimungkinkan untuk terjadi
perubahan sebagai akibat dari pertimbangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan perkiraan, tedapat perubahan pokok-pokok kebijakan fiscal, keadaan yang
menyebabkan harus dilaksanakan pergeseran anggaran, dan keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran tahun sebelumnya yang digunakan untuk tahun anggaran
tahun ini.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Setelah
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah ditetapkan dan
diundangkan, terhadap materi yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut
dapat dilaksanakan. Kewajiban perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan negara
pasal 28 ayat (1) bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan
semester pertama dan prognosis realisasi anggaran tersebut selambat-lambatnya
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya pada akhir
bulan juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah (Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 Tentang Keuangan Negara pasal 28 ayat (2)). Terhadap pembahasan yang
dilaksanakan oleh pemerintah dan dewan perwakilan Rakyat Daerah tersebut dimungkinkan
terjadi perubahan. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara pasal 28 ayat (3) bahwa Penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dengan perkembagan dan/atau perubahan dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan
perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran
yang bersangkutan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan
harus dilakukan pergeserann anggaran antarunit, organisasi, antar kegiatan, dan
antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan anggaran tahun berjalan. Atas pembahasan tersebut apabila terdapat
perubahan harus mendapat persetujuan kembali dari Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaran dan Anggaran Pendapatan Perbendaharaan Belanja Daerah
Untuk melaksanakan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Undang-undang Keuangan Negara mengatur prosedur dalam melaksanakan pertanggungjawaban. Sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 20 Undang-undang keuangan negara bahwa presiden
berkewajiban untuk menyampaikan rancangan undang-undang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Dewan Perwakilan
Rakyat berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan
untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dijelaskan dalam
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara bahwa terhadap
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah gubernur/bupati/walikota menyampaikan
rancangan undang-undang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan
yang telah dipepriksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
0 komentar:
Posting Komentar