Sandy (sandy_consultan@yahoo.com)
(Kamis, 27 Desember 2012 / 12:03:51)
Pertanyaan :
Prof saya mau bertanya bagaimana kedudukan lampiran dalam perundang-undangan. bolehkah di dalam lampiran perundang-undangan disertai dengan norma. terimakasih.
(Kamis, 27 Desember 2012 / 12:03:51)
Pertanyaan :
Prof saya mau bertanya bagaimana kedudukan lampiran dalam perundang-undangan. bolehkah di dalam lampiran perundang-undangan disertai dengan norma. terimakasih.
Jawaban :
Lampiran dan penjelasan sama-sama tidak memuat norma yg bersifat mengatur, tetapi hanya membimbing sebagai "directive principles" of policy.
0 komentar:
Posting Komentar