3.26.2013

Jawaban Prof Jimly


Sandy (sandy_consultan@yahoo.com)
(Kamis, 27 Desember 2012 / 12:03:51)
Pertanyaan : 
Prof saya mau bertanya bagaimana kedudukan lampiran dalam perundang-undangan. bolehkah di dalam lampiran perundang-undangan disertai dengan norma. terimakasih.
Jawaban : 
Lampiran dan penjelasan sama-sama tidak memuat norma yg bersifat mengatur, tetapi hanya membimbing sebagai "directive principles" of policy.

http://www.jimly.com/tanyajawab?page=27

0 komentar: