Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan menggunakan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan penpatan daerah. Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 18, pasal 19, dan pasal 20. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 18 ayat (1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana landasan penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Pendapatan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat bulan pertengahan bulan juni tahun berjalan. Atas Kebijakan umum yang disampaikan oleh pemerintah daerah Dewan Perwakilan Rakyat melaksanakan pembahasan dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi satuan kerja perangkat daerah.
Berdasarkan prioritas dan plafon anggaran sementara Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya. Atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan pembahasan sesuai dengan susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 20 ayat (2) dapat mengajukan usulan yang mengakibatkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan (Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 20 (4)). Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tentang Keuangan Negara Pasal 20 ayat (6) bahwa apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan prioritas dan plafon anggaran sementara Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya. Atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan pembahasan sesuai dengan susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 20 ayat (2) dapat mengajukan usulan yang mengakibatkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan (Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 20 (4)). Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17 Tentang Keuangan Negara Pasal 20 ayat (6) bahwa apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
0 komentar:
Posting Komentar