Proses
penyusunan anggaran dan pendapatan belanja negara diatur dalam Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 pasal 13, pasal 14 dan pasal 15. Langkah pertama dalam
menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara dijelaskan dalam pasal 13 ayat
(1) bahwa pemerintah pusat menyampaikan
pokok-pokok kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran
berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyar selambat-lambatnya bulan mei tahun
berjalan. Pasal 13 ayat (2) menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Dewan
Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal
yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya. Pasal 13 ayat
(3) menjelaskan bahwa berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiscal. Pemeritah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas
kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap
kementrian negara/lembaga dalam menyusun usulan anggaran.
Selanjutnya
dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara,
menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun
rencana kerja dan anggaran kementrian
negara/lembaha tahun berikutnya (Pasal 14 ayat (1)). Setelah kementrian
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pemerintah Pusat menyampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 14 ayat (4)). Atas
hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
ayat (1) rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada menteri keuangan sebagai
bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun berikutnya.
Seletah
menyakini atas rencana kerja dan anggaran yang akan dilaksanakan pemerintah
pusat dengan diterbitkannya Rancangan Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanaj Negara, disertai dengan nota keuangan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan agustus
tahun sebelumnya (Pasal 15 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara). Atas rancangan Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pembahasan sesuai dengan susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat. Atas Rancangan Undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17
Tahun 2003 Tentang Keuangan Negera pasal 15 ayat (3) Dewan Perwakilan mempunyai
Hak untuk mengajukan usul yang dapat mengakibatkan perubahan atas plafon
pendapatan dan belanja dalam Rancnagan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja negara. Atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran dan Pendapatan
Negara yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat Dewan Perwakilan Rakyar paling
lambat mengambil keputusan 2 (dua) Bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan disetujui (pasal 15 ayat (4)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003). Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana Rancangan Undang-undang tentang
anggaran pendapatan dan belanja negara yang disampaikan oleh pemerintah, maka sebagaimana
dijelaskan dalanm Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal
17 ayat (6) pemerintah pusat dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya
sebesar angkat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran
sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar