3.26.2013

Bagaimana APBN DIsusun?


Proses penyusunan anggaran dan pendapatan belanja negara diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 13, pasal 14 dan pasal 15. Langkah pertama dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara dijelaskan dalam pasal 13 ayat (1) bahwa  pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyar selambat-lambatnya bulan mei tahun berjalan. Pasal 13 ayat (2) menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya. Pasal 13 ayat (3) menjelaskan bahwa berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal. Pemeritah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/lembaga dalam menyusun usulan anggaran.
Selanjutnya dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja  dan anggaran kementrian negara/lembaha tahun berikutnya (Pasal 14 ayat (1)). Setelah kementrian menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pemerintah Pusat menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 14 ayat (4)). Atas hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada menteri keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berikutnya.
Seletah menyakini atas rencana kerja dan anggaran yang akan dilaksanakan pemerintah pusat dengan diterbitkannya Rancangan Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanaj Negara, disertai dengan nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan agustus tahun sebelumnya (Pasal 15 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara). Atas rancangan Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pembahasan sesuai dengan susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat. Atas Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negera pasal 15 ayat (3) Dewan Perwakilan mempunyai Hak untuk mengajukan usul yang dapat mengakibatkan perubahan atas plafon pendapatan dan belanja dalam Rancnagan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara. Atas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran dan Pendapatan Negara yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat Dewan Perwakilan Rakyar paling lambat mengambil keputusan  2 (dua) Bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan disetujui (pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003). Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana Rancangan Undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara yang disampaikan oleh pemerintah, maka sebagaimana dijelaskan dalanm Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 17 ayat (6) pemerintah pusat dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angkat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran sebelumnya. 

0 komentar: