3.26.2013

Wewenang Pengelolaan Keuangan Negara Kepada Pemerintah Daerah

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal 6 ayat (1) bahwa atas Kekuasaan Keuangan Negara dimiliki oleh presiden, dijelaskan bahwa pada pasal 6 ayat (2) poin c dijelaskan bahwa keuasaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah.  Selanjutnya dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan negara pasal 10 bahwa kekuasaan keuangan presiden yang diserahkan kepada Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat aderah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas yakni menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, melasaksanakan fungsi bendahara umum daerah, dan menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran patan dan Belanja Daerah. Selanjutnya atas pelimpahan weweang kepada kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas yakni menyusun anggaran satuan perangkat kerja dan belanja daerah yang dipimpinnya, menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnnya, mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya, 

0 komentar: