Sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara pasal
6 ayat (1) bahwa atas Kekuasaan Keuangan Negara dimiliki oleh presiden,
dijelaskan bahwa pada pasal 6 ayat (2) poin c dijelaskan bahwa keuasaan
keuangan negara diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala
pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah. Selanjutnya dijelaskan dalam Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan negara pasal 10 bahwa kekuasaan keuangan
presiden yang diserahkan kepada Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat aderah
selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Dalam rangka pengelolaan
Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas yakni
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan
daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, melasaksanakan fungsi
bendahara umum daerah, dan menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran patan dan Belanja Daerah. Selanjutnya atas
pelimpahan weweang kepada kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat
pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas yakni menyusun anggaran satuan
perangkat kerja dan belanja daerah yang dipimpinnya, menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengelola
utang piutang daerah yang menjadi tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah
yang dipimpinnnya, mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi
tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya,
3.26.2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar