Hal-hal baru yang belum diatur sebelumnya,
tetatp diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yakni
perihal mendelegasikan wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan
bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Keukuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana
dimaksuda dalam ayat ini meliputi kewenagan yang bersifat umum dan kewenangan
yang bersifat khusus. Keweangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah,
kebijakan umum, strategi, dan prioritas pengelolaan APBN anatara lain penetapan
pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan
rencana kerja, kementrian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta
pedoman pengelolaan keuangan negara. Kesenangan yang bersifat khusus mepiluti
keputusan /kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain
keputusan bidang cabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN,
Keputusan dana Perimbangan, dan penghapusan asset dan piutang negara.
Dalam
Pasal 6 ayat (2) kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1): Dikuasakan
kepada Meteri Keuangan, Selaku Pengelola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara/lembaga yang dipisahkan; dikuasakan kepada
menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementrian
negara/lembaga yang dipimpinnya;diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota
selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tidak termasuk
dalam kewenangan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksudkan kepada
Menteri Keuangan/ Menteri/ Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri/ Gubernur/ Bupati/Walikota
adalah meliputi mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dalam
undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar