3.23.2013

Pendelegasian Wewenang Keuangan Negara


Hal-hal baru yang belum diatur sebelumnya, tetatp diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yakni perihal mendelegasikan wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.  Keukuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksuda dalam ayat ini meliputi kewenagan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Keweangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas pengelolaan APBN anatara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja, kementrian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan keuangan negara. Kesenangan yang bersifat khusus mepiluti keputusan /kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan bidang cabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, Keputusan dana Perimbangan, dan penghapusan asset dan piutang negara.
 Dalam Pasal 6 ayat (2) kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1): Dikuasakan kepada Meteri Keuangan, Selaku Pengelola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara/lembaga yang dipisahkan; dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya;diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tidak termasuk dalam kewenangan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksudkan kepada Menteri Keuangan/ Menteri/ Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri/ Gubernur/ Bupati/Walikota adalah meliputi mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dalam undang-undang.

0 komentar: