Oleh Azkia Fithri
Sebagai salah satu profesi,
Psikologi juga memiliki kode etik. Seluruh lulusan pendidikan psikologi di
Indonesia, baik jenjang S1, S2 maupun S3 tergabung dalam organisasi profesi
psikologi yang disebut dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Adapun Fungsi dan wewenang
dari HIMPSI sendiri adalah menyusun kembali kode etik yang merupakan
penyesuaian dari kode etik sarjana Psikologi Indonesia yang semula dimiliki
oleh IPPSI. Kode etik psikologi Indonesia yang mengikat seluruh lulusan
pendidikan psikologi di Indonesia ini terdiri dari mukaddimah, batang isi yang
terdiri dari 7 bab, serta lampiran berupa pedoman pelaksanaan.
Dalam melakukan jasa atau
praktik psikologi, para lulusan pendidikan tinggi psikoogi di Indonesia
seharusnya memperhatikan Kode Etik
Psikologi Indonesia. Namun, pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia ini tidak
mudah. Seringkali, baik disengaja maupun tidak terjadi berbagai pelanggaran
dari pasal-pasal yang tercantum di dalamnya.
HIMPSI sendiri memiliki
Majelis Psikologi, baik tingkat wilayah maupun pusat untuk menyelesaikan
laporan pelanggaran kode etik di Indonesia. Namun, kemampuan lulusan pendidikan
tinggi psikologi di Indonesia untuk melakukan pertimbangan etika dan mengambil
keputusan etika dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya terlihat sebagai
dasar yang lebih penting.
0 komentar:
Posting Komentar