3.23.2013

Kode Etik Profesi Psikologi


Oleh Azkia Fithri
Sebagai salah satu profesi, Psikologi juga memiliki kode etik. Seluruh lulusan pendidikan psikologi di Indonesia, baik jenjang S1, S2 maupun S3 tergabung dalam organisasi profesi psikologi yang disebut dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Adapun Fungsi dan wewenang dari HIMPSI sendiri adalah menyusun kembali kode etik yang merupakan penyesuaian dari kode etik sarjana Psikologi Indonesia yang semula dimiliki oleh IPPSI. Kode etik psikologi Indonesia yang mengikat seluruh lulusan pendidikan psikologi di Indonesia ini terdiri dari mukaddimah, batang isi yang terdiri dari 7 bab, serta lampiran berupa pedoman pelaksanaan.
Dalam melakukan jasa atau praktik psikologi, para lulusan pendidikan tinggi psikoogi di Indonesia seharusnya memperhatikan  Kode Etik Psikologi Indonesia. Namun, pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia ini tidak mudah. Seringkali, baik disengaja maupun tidak terjadi berbagai pelanggaran dari pasal-pasal yang tercantum di dalamnya.
HIMPSI sendiri memiliki Majelis Psikologi, baik tingkat wilayah maupun pusat untuk menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik di Indonesia. Namun, kemampuan lulusan pendidikan tinggi psikologi di Indonesia untuk melakukan pertimbangan etika dan mengambil keputusan etika dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya terlihat sebagai dasar yang lebih penting.

0 komentar: