3.23.2013

Kasus dan Pelanggaran Etika Profesi Psikologi


Dalam dunia kerja bukan hanya IQ yang berperan penting tetapi adalah bagaimana kinerja dan kestabilan kerja serta keajegan kerja yang ditunjukkan oleh pekerja tersebut. Sehingga dalam setiap tes seleksi karyawan selalu melakukan psikotes untuk para karyawan untuk menyaring karyawan-karyawan yang mempunyai kapabilitas dan kompetensi yang sesuai dengan keinginan perusahaan atau lembaga yang melakukan seleksi karyawan.
Kebanyakan calon tenaga kerja yang mengikuti tes seleksi kayawan menghadapi kendala pada sesi psikotes. Kebanyakan mereka gagal dan dianggap tidak layak menjadi karyawan karena tidak lulus psikotes. Hal ini menjadi momok para calon tenaga kerja yang mengakibatkan mereka tidak bisa diterima sebagai karyawan.
Melihat peluang ini menimbulkan marak dan menjamur pelatihan pelatihan yang berorientasi pada kerja, dengan memberikan fasilitas magang kerja lembaga-lembaga pelatihan menarik konsumen untuk mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Mulai dari pelatihan bagaimana sukses membuat lamaran kerja sampai pada pelatihan sukses menghadapi interview. Semua itu diberikan kepada konsumen dengan ukuran tertentu.
Orang-orang yang terlibat dalam pelatihan tersebut bukan orang yang sembarangan tetapi mempunyai kapabilitas yang kompeten sehingga hal ini menjadi keunggulan lembaga-lembaga kerja tersebut. Hanya saja meskipun demikian ada saja yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelanggaran ini terjadi pada sebuah lembaga Magang yang berorientasi pada penempatan magang kerja pada lembaga-lembaga yang mempunyai link dengan lembaga ini. Adapun bentuk pelanggarannya sendiri adalah melakukan pelatihan kiat-kiat sukses kerja dengan bahan materi membahas tentang sukses mengerjakan alat-alat psikotes. Materi ini diberikan oleh orang yang tidak berkompeten karena hanya bertitel S1 Psikologi.
            Para peserta pelatihan diberikan materi tentang apa saja alat psikotes yang biasa dipakai dalam seleksi karyawan dan dan bagaimana kiat-kiat agar bisa mengerjakan alat psikotes tersebut sehingga bisa lulus seleksi karyawan.
Bukan hanya itu pemateri yang memberikan bahan tersebut tidak mempunyai lisensi untuk melakukan pemeriksaan psikologis apalagi memperkenalkan alat tes psikologis kepada khalayak umum karena masih bertitel sarjana Psikologi.
Dalam psikotes para psikolog menggunakan tes-tes psikologis yang fungsinya memberikan data tentang individu. Dan tidak semua orang boleh tahu alat tes itu karena menyangkut validitas dan reliabilitas alat tes tersebut.
Jika alat tes diberikan kepada orang-orang tertentu dengan tujuan tertentu hal ini jelas menyalahi kode etik psikologi karena sama halnya dengan membocorkan kerahasiaan data pada pihak tertentu apalagi dengan imbalan tertentu.
Apalagi yang menyampaikan tentang materi ini hanya bertitel ilmuwan psikologi dari segi kompetensi di sebutkan dalam kode etik tidak berhak untuk menggunakan alat tes psikologi dalam hal diagnosis, prognosis, konseling dan psikoterapi.

0 komentar: