Didalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (4) dijelaskan tentang fungsi dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara dan/atau Anggaraan Penerimaan Belanja Daerah. APBN dan
APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
dan stabilisasi. Fungsi Otorisasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegaiatan dalam tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan
megandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuanyang telah
ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosansumber daya, serta
meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi
mengadung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
3.22.2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar