3.22.2013

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Didalam Undang-undang  Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (4) dijelaskan tentang fungsi dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara dan/atau Anggaraan Penerimaan Belanja Daerah. APBN dan APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.  Fungsi Otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegaiatan dalam tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan megandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuanyang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosansumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengadung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. 

0 komentar: