Lebih dari
satu dekade reformasi telah dilaksanakan di negeri ini. Reformasi 1998
menjadikan semangat perubahan dalam kehidupan berbangsa ini untuk melaksanakan
kehidupan bernegara yang lebih transparan. Transparansi dalam kehidupan
bernegara ditunjukan dengan kejelasan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara.
Semangat
reformasi memompa bangsa ini berbenah di
semua sector. Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan
keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam
undang-undang dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VII Pasal Pasal 23, Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C, dan
Pasal 23 disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan disetiap
tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pengutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harta mata uang
ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 C ditetapkan dengan
Undang-undang.
Meninjau
aspek historis Indonesia dapat diketahui bahwa sampai dengan Tahun 2003 pelaksanaan
pengelolaan keuangan masih menggunakan perundang-undangan yang disusun pada
masa pemerintahan colonial belanda yang berlaku berdasarkan aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945 yaitu Indiche
Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan ICW Stbl 1925 No. 448
selanjutnya diubah dan diundangkan dalam lembaran negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor
49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 yang ditetapkan pertama kali
pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No 419 Jo. 1936 No. 445 dan Reglemen Voor het Administratief Beheer(RAB)
Stbl. 1933 No. 381. Peraturan perundang-undangan
tersebut tidak dapat mengakomodasai berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem
kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan Negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dimaksud
tidak dapat dilaksanakan kembali.
Kelemahan
perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab
terjadinya bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dan mewujudkan sistem
pengelolaan fiscal yang berkesinambungan (sustainable)
sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara diperlukan suatu undang-undang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Hal-hal
baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur
dalam dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara meliputi
pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan
keuangan negara, pendelegasian keuasaan presiden kepada Meteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan
Lemaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN
dan APBD, Pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank
sentral, Pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan
keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan
perusahaan swasta dan badan pengeloa dana masyarakat, serta penetapan atau
bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
dan APBD.
Pendekatan
yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek,
proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara adalah
meliputi semua semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dibidang fiscal, moneter, dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan, serta
sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh
obyek sebagaimana dimaksud diatas yang dimiliki oleh negara, dan/atau dikuasai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan
lainnya yang ada kaitannya yang berkaitan dengan keuangan negara. Dari sisi
proses Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan obyek sebagaimana dimaksud dimulai dengan perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi
tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan
hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana
tersebut diatas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sumber:
Undang Undang Dasar 1945 Amandemen IV
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
0 komentar:
Posting Komentar