3.22.2013

Latar belakang penerbitan Keuangan Negara

Lebih dari satu dekade reformasi telah dilaksanakan di negeri ini. Reformasi 1998 menjadikan semangat perubahan dalam kehidupan berbangsa ini untuk melaksanakan kehidupan bernegara yang lebih transparan. Transparansi dalam kehidupan bernegara ditunjukan dengan kejelasan dalam melaksanakan  pengelolaan keuangan negara.
Semangat reformasi  memompa bangsa ini berbenah di semua sector. Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam undang-undang dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VII Pasal  Pasal 23, Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C, dan Pasal 23 disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan disetiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harta mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 C ditetapkan dengan Undang-undang.
Meninjau aspek historis Indonesia dapat diketahui bahwa sampai dengan Tahun 2003 pelaksanaan pengelolaan keuangan masih menggunakan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan colonial belanda yang berlaku berdasarkan aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Indiche Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan ICW Stbl 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam lembaran negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No 419 Jo. 1936 No. 445 dan Reglemen Voor het Administratief Beheer(RAB) Stbl. 1933 No. 381.  Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasai berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan  perundang-undangan dimaksud tidak dapat dilaksanakan kembali.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dan mewujudkan sistem pengelolaan fiscal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur dalam dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, pendelegasian keuasaan presiden kepada Meteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lemaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, Pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, Pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta dan badan pengeloa dana masyarakat, serta penetapan atau bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara adalah meliputi semua semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dibidang fiscal, moneter, dan pengelolaan kekayaan  negara yang dipisahkan, serta sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.  Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana dimaksud diatas yang dimiliki oleh negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lainnya yang ada kaitannya yang berkaitan dengan keuangan negara. Dari sisi proses Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana dimaksud dimulai dengan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut diatas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Sumber:
Undang Undang Dasar 1945 Amandemen IV
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

0 komentar: