5.20.2013

Sumber-sumber Hukum Administrasi



Sebagaimana ditetapkan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No.XX/MPRS/1966, yang masih dinyatakan berlaku oleh Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 Tentang Peninjauan Produk-produk Hukum yang berupa Ketetapan-ketetapan Majlis Permusyawarakatan Rakyar Sementara jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 Tentang Penyempurnaan yang termaktub dalam pasal 3 ketetapan MPR No.V/MPR/1973, Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Adapun yang dimaksud dengan sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita mengenai bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan bermasyarakat dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari Budi Nurani Manusia.
Sumber Hukum dalam Arti Formal (Resmi) diperhitungkan terutama bentuk tempat hukum itu dibuat menjadi positif oleh Instansi Pemerintah yang berwenang. Dengan kata lain bentuk wadah suatu badan pemerintah tertentu dapat menciptakan hukum. Hukum Positif didefinisikan sebagai kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia. Pengertian hukum positif diperluas bukan saja yang sedang berlaku sekarang, melainkan termasuk juga hukum yang pernah berlaku dimasa lalu. Hukum yang pernah berlaku adalah juga hukum yang berlaku pada waktu tertentu dan tempat tertentu, sehingga termasuk pengertian hukum positif. Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formal di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPR/1996 adalah Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
 Selain sumber hukum tersebut terdapat beberapa sumber hukum yang menjadi sumber hukum di Republik Indonesia ini yakni Yurisprudensi, Hukum tidak tertulis, Hukum Internasional, Keputusan Tata Usaha Negara, Doktrin. Yurisprudensi dalam arti sempit dapat diartikan sebagai ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum. Yurisprudensi juga diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistemik. Bahwa putusan badan peradilan dapat dijadikan landasan hukum dengan jelas dapat dibaca dari pasal 26 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan –Ketentuan Pokokm Kekuasaan Kehakiman jo (Junto) Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Makamah Agung. Dalam kedua undang-undang tersebut ditentukan bahwa Makamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah dari undang-undang dengan alas an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut diambil oleh Makamah Agung dalam pemeriksaan tingkat Kasasi.
Yang dimaksud dengan Hukum Tidak tertulis adalah sebagaimana dijelaskan oleh Soepomo yakni hukum yang tidak dibentuk oleh badan legislasi (unstatury law)  yaitu hukum yang hidup sebagai kovensi di badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim )judge made-law) dan hukum kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat, pendek kata “hukum adat’ dalam arti yang dipakai dalam ilmu pengetahuan hukum. Undang-undang Dasar 1945 memang tidak ada norma yang mengatur tentang berlakunya hukum  tidak tertulis, namun demikian dalam Penjelasan Umum Undang-undang Dasar 1945 terdapat keterangan tentang diakuinya hukum tidak tertulis. Hal ini didasari oleh pernyataan dalam undang undang dasar “Undang-undang Dasar suatu negara hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedang di samping Undang-undang Dasar itu berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, ialah peraturan-peraturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.
Sumber hukum berikutnya adalah Hukum Internasional. Yang dimaksud dengan hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yaitu antar negara dengan negara dan antar negara dengan subyek hukum bukan negara satu sama lainnya. Menurut Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, pasal 38 ayat (1) dalam mengadili perkara yang diajukan kepada Makamah Internasional akan dipergunakan perjanjian-perjanjian internasional, kebiasaan-kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, keputusan pengadilan dan ajaran sarjana paling terkemuka.
Sumber hukum lainnya yang perlu dikemukakan adalah Keputusan Tata Usaha dan Doktrin. Terhadap keputusan hukum (beschikking) dapat dilaksakan pengujian terhadap pengadilan, apabila keputusan tersebut dibatalkan maka dapat diambil sumber hukum dari Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan Doktrin adalah pendapat-pendapat para pakar dalam bidang masing-masing yang berpengaruh. Pendapat pakar ini dipergunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim. 
(Diresume dari Bukum Pengantar Administrasi Negara, Philiphus dkk. hal 52-66)

0 komentar: