12.20.2012

Pembentukan Perundang-undangan (Legal Drafting)



Peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan yang dibuat penguasa (overhead) yang mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didefinisikan sebagai suatu cara merumuskan perundang-undangan, meliputi tata susunan, sistematika, isi dan penggunaan bahasa. Dalam praktek yang ada difinisi tidak cukup menjelaskan dinamika didalam pembentukannya yang memerlukan kelihaian dan seni bagi perancang jika menghendaki undang-undang yang dibuat kelak menjadi sempurna sesuai kehendak.
Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai produk yang baik dan bermutu bila mencerminkan unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Sebagai kaidah, undang-undang yang dimuat tidak hanya menjamin terwujudnya ketertiban demi kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan ketentraman dan keadilan.
  2. Sebagai gejala sosial merupakan perwujudan kesadaran hukum dan tuntutan keadilan masyarakat dan tidak bertentangan dengan falsafah atau pandangan hidup bermasyarakat.
  3. Selain sistematikanya bagus, pemilihan bahasa hukum yang baku, tidak bermakna ganda bermanfaat untuk menjamin peraturan perundang-undangan tidak membingungkan bagi pembacanya.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada setiap jenis dan tingkat, perlu meperhatikan landasan-landasan yang berlaku, terdapat tiga landasan dalam peraturan perundang-undangan yakni landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan politik. Landasan filosofis yakni dasar atau filsafat atau pandangan atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan (pemerintahan) ke dalam peraturan perundang-undangan.


0 komentar: