Peraturan
perundang-undangan adalah suatu peraturan yang dibuat penguasa (overhead) yang
mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan didefinisikan sebagai suatu cara merumuskan
perundang-undangan, meliputi tata susunan, sistematika, isi dan penggunaan
bahasa. Dalam praktek yang ada difinisi tidak cukup menjelaskan dinamika
didalam pembentukannya yang memerlukan kelihaian dan seni bagi perancang jika
menghendaki undang-undang yang dibuat kelak menjadi sempurna sesuai kehendak.
Suatu peraturan
perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai produk yang baik dan bermutu bila
mencerminkan unsur-unsur sebagai berikut:
- Sebagai kaidah, undang-undang yang dimuat tidak hanya menjamin
terwujudnya ketertiban demi kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan
ketentraman dan keadilan.
- Sebagai gejala sosial merupakan perwujudan kesadaran hukum dan
tuntutan keadilan masyarakat dan tidak bertentangan dengan falsafah atau
pandangan hidup bermasyarakat.
- Selain sistematikanya bagus, pemilihan bahasa hukum yang baku, tidak
bermakna ganda bermanfaat untuk menjamin peraturan perundang-undangan tidak
membingungkan bagi pembacanya.
Dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan pada setiap jenis dan tingkat, perlu meperhatikan
landasan-landasan yang berlaku, terdapat tiga landasan dalam peraturan
perundang-undangan yakni landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan
politik. Landasan filosofis yakni dasar atau filsafat atau pandangan atau ide
yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan
(pemerintahan) ke dalam peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar