6.05.2012

Etika Kepemimpinan Aparatur



1.      Pendahuluan
Secara etis seseorang aparatur Negara terpanggil untuk melayani kepentingan public secara adil tanpa mambedakan kelompok, golongan suku, agama serta status social. Seseorang aparatur harus dapat menjadikan dirinya sebagai panutan tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan terutama berkenaan dengan pelayanan public. Pada era demokratisasi dan reformasi dewasa ini perilaku kepemimpinan kepemerintahan harus mengarahkan kepada orientasi kepada masyarat luas dengan meningkatkan kepekaan untuk mendengarkan aspirasi yang berkembang termasuk saran, tanggapan, keluhan, bahkan kritik terhadap penyelenggaraan kepemerintahan public.

2.      Nilai-nilai budaya yang berpengaruh terhadap organisasi pemerintah
Pendekatan ekologis dalam studi administrasi Negara/public menekankan perlu dipahaminya berkaitan dengan hubungan yang saling berpengaruh antara administrasi negara dengan faktor-faktor lingkungan. Organisasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan  tidak akan berfungsi dengan efisien dan efektif atau bahkan mungkin gagal sama sekali.  Oleh karena itu mengenali lingkungan apa saja yang mempengaruhi adalah sangat penting. Faktor-faktor  apa saja yang berpengaruh terhadap organisasi pemerintahan dipisahkan sebagai  asta gatra sebagai berikut:
Factor lingkungan alami trigatra adalah sebagai berikut:
  1. Geografi
  2. Demografi
  3. Kekayaan Alam
Faktor lingkungan social Panca gatra sebagai berikut:
  1. Idiologi
  2. Politik
  3. Ekonomi
  4. Sosial budaya
  5. Pertahanan dan Kemanan
Tujuan dari negara ini kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Kesejahteraan ini dapat ditempuh denga peningkatan nilai-nilai bangsa ini atau kebudayaan itu sendiri. Kebudayaan terwujud menjadi tiga bentuk yaitu berwujud kebudayaan yang bersifat ideel, kedua kebudayaan yang beseifat sistem sosial, dan kebudayaan yang berbentuk fisik. Wujud pertama adalah wujud ideel dari kebudayaan, yang bersifat abstrak. Sebutan tata kelakuan yang ideel mengacu pada kebudayaan yang mengatur, mengendaliakan dan memberi arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat seperti misalnya aturan sopan santun. Kebudayaan yang ideel terbagi menjadi empat tingkat sebagaimana yang disampaikan oleh kuntjaningrat yaitu nilai budaya, norma, hukum da aturan khusus.
Sistem nilai budaya merupakan lapisan yang paling abstrak dan luas pada ruang lingkupnya. Sistem nilai budaya mencakup ide-ide yang mengkonsepkan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan bermasyarakat. Konsepsi ini biasanya luas dan kabur, tetapi walaupun demikian budaya mengakar dalam bagian emosional dari suatu jiwa manusia. Tingkatan yang kedua adalah norma. Norma didefinisikan sebagai nilai budaya yang sudah terkait kepada peranan-peranan tertentu manusia dalam masyarakat. Tingkatan yang ketiga adalah sistem hukum. Sistem hukum ini lebih konkrit. Hukum baik hukum adat maupun hukum formal  telah jelas pula batas-batasnya dan ruang lingkupnya. Sedangkan aturan khusus adalah aturan yang secara khusu mengatur aktivtas-aktivitas yang amat jelas dan terbatas ruang ligkupnya dalam kehidupan masyarakat.
Wujud kedua dalam kebudayaan adalah sistem sosial. Sistem sosial ini merupakan kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Sistem sosial terdiri dari aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta bergaul satu dengan yang lain. Sebagai rangkaian aktivitas manusia ini maka sistem sosial ini bersifat konkrit dan terjadi disekeliling kita.
Wujud ketiga adalah kebudayaan fisik. Kebudayaan ini merupakan keseluruhan jumlah hasil fisik dari aktivtias, perbuatan, dan karya manusia dalam masyarakat, maka sifatnya paling konkrit. Ketiga wujud kebudayaan yaitu kebudayaan ideel, kebudayaan sistem, dan kebudyaan fisik pada kenyataan kehidupan masyarakat tidak dapat terpisah satu dengan yang lainnya. Kebudayaan ideel dan adat istiadat mengatur dan memberi arah kepada perbuatan dan karya manusia.
Ketiga wujud kebudayaan tersebut berpengaruh pada organisasi pemerintahan. Kebudyaan ideel mempengaruhi fisi dan misi dan sistem nlai organisasi. Kebudyaan cita-cita terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur jelas menjadi acuan perumusan visi, misi, dan sistem nilai kebudayaan organisasi pemerintahan Indonesia. Sistem sosial akan banyak mempengaruhi prilaku dan cara kerja organisasi.

3.      Arti dan pentingnya etika dalam organisasi
Etika didefiniskan sebagai suatu sikap dan perilaku yang menunjukan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat.  Etika organisasi menekankan perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan setiap orang anggota.  Nilai-nilai tersebut berkaitan dengan dengan pengaturn bagaimana seharusnya bersikap da berprilaku dengan baik seperti sikap hormat, jujur, adil dan bertanggung jawab. Seperangkat nilai-nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap sebagai prinsip etis atau moral.
Nilai-nilai etika yang dikembangkan bukan hanya sekedr utuk meyakinkan pribadi pada anggota pegawi  negeri tetapi diterima dan disepakati menjadi seperangkat norma organisasi. Etika menjadi acuan atau pedoman dalam bersikap dan bertindak dari seluruh jajaran organisasi pemerintahan dn pelanggaran atasnya membawa konsekuensi moral. Setiap anggora aparatur dituntut untuk menaati dengan sadar dan penuh disiplin. Yang melanggar disiplin dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan jenis dn sifat pelanggaran. Nilai-nilai etika yang disepakati bersama sebagai perilaku dan dirumuskan dalam kode etik. Melalui kode etik tersebut setiap aparat pemerintah terikat perilaku pendukung moral sekaligus pelaksana ilmu pemerintahan secra nyata. Namun kode etik yang memuat isi dan semangat yang sebagaimana telah diatur sampai saat ini belum dierapkan secara konsisten mengingat berbagai kendala yang bersifat sistemik, struktural mulai dari pendekatan, sumber daya dan sistem insentif dalam arti luas.
Sederap dengan dinamika perubahan yang ada perlu dilakukan pengkajian yang serius agar model pemerintahan dan kepemimpinannya sesuai dengan kondisi masyarakat. Kepemimpinann aparatur dituntut untuk mampu menghadapi perubahan paradigma kepemerintahan sehingga sesuai dengan prinsip good governance. Pemahaman atas konsep ini terus berkembangan, adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut:
  1. Akuntabilitas (accountability) merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan pimpinan suatu organiasi kepada publik yang memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban.
  2. Transparansi (transparancy), prinsip ini menekankan pada transparasi kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah contohnya adalah seleksi jabata sesuai dengan fit and proper test.         
  3. Keterbukaan (openess), prinsip ini menekankan ada pemberian informasi secara terbuka, terbuka terhadap saran dan kritik yang dianggap sebagai partisipai masyarakat untuk perbaikan.
  4. Bedasarakan hukum (rule of low), prinsip ini menekankan pada  keputusan, kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha yang menyangkut kepentingan publik/masyarakat dilakukan berdasarkan hukum.
  5. Perlakuaan yang ading (Fairness), prinsip ini menekankan pada kesamaan dalam fasilitas yang diberikan, kesamaan dalam hukum.

0 komentar: