1. Pendahuluan
Secara etis seseorang aparatur Negara terpanggil
untuk melayani kepentingan public secara adil tanpa mambedakan kelompok,
golongan suku, agama serta status social. Seseorang aparatur harus dapat
menjadikan dirinya sebagai panutan tentang kebaikan dan moralitas pemerintahan
terutama berkenaan dengan pelayanan public. Pada era demokratisasi dan
reformasi dewasa ini perilaku kepemimpinan kepemerintahan harus mengarahkan
kepada orientasi kepada masyarat luas dengan meningkatkan kepekaan untuk
mendengarkan aspirasi yang berkembang termasuk saran, tanggapan, keluhan,
bahkan kritik terhadap penyelenggaraan kepemerintahan public.
2. Nilai-nilai budaya yang berpengaruh terhadap organisasi pemerintah
Pendekatan ekologis dalam studi administrasi
Negara/public menekankan perlu dipahaminya berkaitan dengan hubungan yang
saling berpengaruh antara administrasi negara dengan faktor-faktor lingkungan.
Organisasi pemerintahan yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan tidak akan berfungsi dengan efisien dan
efektif atau bahkan mungkin gagal sama sekali. Oleh karena itu mengenali lingkungan apa saja
yang mempengaruhi adalah sangat penting. Faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap organisasi
pemerintahan dipisahkan sebagai asta gatra
sebagai berikut:
Factor lingkungan alami trigatra adalah sebagai berikut:
- Geografi
- Demografi
- Kekayaan
Alam
Faktor lingkungan social Panca gatra sebagai berikut:
- Idiologi
- Politik
- Ekonomi
- Sosial
budaya
- Pertahanan
dan Kemanan
Tujuan dari negara ini kesejahteraan bagi
masyarakat Indonesia. Kesejahteraan ini dapat ditempuh denga peningkatan
nilai-nilai bangsa ini atau kebudayaan itu sendiri. Kebudayaan terwujud menjadi
tiga bentuk yaitu berwujud kebudayaan yang bersifat ideel, kedua kebudayaan
yang beseifat sistem sosial, dan kebudayaan yang berbentuk fisik. Wujud pertama
adalah wujud ideel dari kebudayaan, yang bersifat abstrak. Sebutan tata
kelakuan yang ideel mengacu pada kebudayaan yang mengatur, mengendaliakan dan
memberi arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat seperti
misalnya aturan sopan santun. Kebudayaan yang ideel terbagi menjadi empat
tingkat sebagaimana yang disampaikan oleh kuntjaningrat yaitu nilai budaya,
norma, hukum da aturan khusus.
Sistem nilai budaya merupakan lapisan yang paling
abstrak dan luas pada ruang lingkupnya. Sistem nilai budaya mencakup ide-ide
yang mengkonsepkan hal-hal yang paling bernilai dalam kehidupan bermasyarakat.
Konsepsi ini biasanya luas dan kabur, tetapi walaupun demikian budaya mengakar
dalam bagian emosional dari suatu jiwa manusia. Tingkatan yang kedua adalah
norma. Norma didefinisikan sebagai nilai budaya yang sudah terkait kepada
peranan-peranan tertentu manusia dalam masyarakat. Tingkatan yang ketiga adalah
sistem hukum. Sistem hukum ini lebih konkrit. Hukum baik hukum adat maupun
hukum formal telah jelas pula
batas-batasnya dan ruang lingkupnya. Sedangkan aturan khusus adalah aturan yang
secara khusu mengatur aktivtas-aktivitas yang amat jelas dan terbatas ruang
ligkupnya dalam kehidupan masyarakat.
Wujud kedua dalam kebudayaan adalah sistem sosial.
Sistem sosial ini merupakan kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Sistem
sosial terdiri dari aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta
bergaul satu dengan yang lain. Sebagai rangkaian aktivitas manusia ini maka
sistem sosial ini bersifat konkrit dan terjadi disekeliling kita.
Wujud ketiga adalah kebudayaan fisik. Kebudayaan
ini merupakan keseluruhan jumlah hasil fisik dari aktivtias, perbuatan, dan
karya manusia dalam masyarakat, maka sifatnya paling konkrit. Ketiga wujud
kebudayaan yaitu kebudayaan ideel, kebudayaan sistem, dan kebudyaan fisik pada
kenyataan kehidupan masyarakat tidak dapat terpisah satu dengan yang lainnya.
Kebudayaan ideel dan adat istiadat mengatur dan memberi arah kepada perbuatan
dan karya manusia.
Ketiga wujud kebudayaan tersebut berpengaruh pada
organisasi pemerintahan. Kebudyaan ideel mempengaruhi fisi dan misi dan sistem
nlai organisasi. Kebudyaan cita-cita terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur jelas menjadi acuan perumusan visi, misi, dan sistem nilai kebudayaan
organisasi pemerintahan Indonesia. Sistem sosial akan banyak mempengaruhi
prilaku dan cara kerja organisasi.
3. Arti dan pentingnya etika dalam organisasi
Etika didefiniskan sebagai suatu sikap dan
perilaku yang menunjukan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk
mentaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu kelompok
masyarakat. Etika organisasi menekankan
perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan setiap orang anggota. Nilai-nilai tersebut berkaitan dengan dengan
pengaturn bagaimana seharusnya bersikap da berprilaku dengan baik seperti sikap
hormat, jujur, adil dan bertanggung jawab. Seperangkat nilai-nilai tersebut
biasanya dijadikan sebagai acuan dan dianggap sebagai prinsip etis atau moral.
Nilai-nilai etika yang dikembangkan bukan hanya
sekedr utuk meyakinkan pribadi pada anggota pegawi negeri tetapi diterima dan disepakati menjadi
seperangkat norma organisasi. Etika menjadi acuan atau pedoman dalam bersikap
dan bertindak dari seluruh jajaran organisasi pemerintahan dn pelanggaran
atasnya membawa konsekuensi moral. Setiap anggora aparatur dituntut untuk
menaati dengan sadar dan penuh disiplin. Yang melanggar disiplin dikenakan
sanksi administrasi sesuai dengan jenis dn sifat pelanggaran. Nilai-nilai etika
yang disepakati bersama sebagai perilaku dan dirumuskan dalam kode etik. Melalui
kode etik tersebut setiap aparat pemerintah terikat perilaku pendukung moral
sekaligus pelaksana ilmu pemerintahan secra nyata. Namun kode etik yang memuat
isi dan semangat yang sebagaimana telah diatur sampai saat ini belum dierapkan
secara konsisten mengingat berbagai kendala yang bersifat sistemik, struktural
mulai dari pendekatan, sumber daya dan sistem insentif dalam arti luas.
Sederap dengan dinamika perubahan yang ada perlu
dilakukan pengkajian yang serius agar model pemerintahan dan kepemimpinannya sesuai
dengan kondisi masyarakat. Kepemimpinann aparatur dituntut untuk mampu
menghadapi perubahan paradigma kepemerintahan sehingga sesuai dengan prinsip
good governance. Pemahaman atas konsep ini terus berkembangan, adapun
prinsip-prinsipnya sebagai berikut:
- Akuntabilitas
(accountability) merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan
pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan pimpinan suatu organiasi
kepada publik yang memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban.
- Transparansi
(transparancy), prinsip ini menekankan pada transparasi kebijakan yang
dilaksanakan oleh pemerintah contohnya adalah seleksi jabata sesuai dengan
fit and proper test.
- Keterbukaan
(openess), prinsip ini menekankan ada pemberian informasi secara terbuka,
terbuka terhadap saran dan kritik yang dianggap sebagai partisipai
masyarakat untuk perbaikan.
- Bedasarakan
hukum (rule of low), prinsip ini menekankan pada keputusan, kebijakan pemerintah,
organisasi, badan usaha yang menyangkut kepentingan publik/masyarakat
dilakukan berdasarkan hukum.
- Perlakuaan
yang ading (Fairness), prinsip ini menekankan pada kesamaan dalam
fasilitas yang diberikan, kesamaan dalam hukum.
0 komentar:
Posting Komentar