6.27.2013

KEGIATAN-KEGIATAN ADMINISTRASI NEGARA


Sebagaimana diketahui bahwa campur tangan pemerintah kepada masyarakat semakin luas. Yang paling banyak menimbulkan permasalahan adalah tindak-tanduk adan kegiatan administrasi Negara. Terdapat dua permasalahan dalam campur tangan pemerintah kepada mayarakat yang pertama adalah masyarakat semakin lama semakin sangat tergantung kepada keputusan-keputusan para pejabat administrasi Negara, oleh karenanya semakin lama semakin banyak urusan-urusan yang diikat kepada suatu izin atau persetujuan pemerintah, kedua bagaimana administrasi Negara berfungsi secara sehat dan selalu memenuhi syarat-syarat sebagai suatu aparatur Negara yang baik. Terdapat syarat penuaian tugas, fungsi, dan kewajiban yang harus dipenuhi negara adalah efektifitas (kegiatannya harus mengenai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau direncanakan, legitimitas (kegiatan administrasi Negara jangan sampai menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan, asas yuridikitas adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan para administrasi negar tidak boleh melawan atau melanggar hukum dalam arti luas, legalitas (merupakan syarat yang menyatakan bahwa  tidak satupun perbuatan atau keputusan administrai negar yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal suatu ketentuan undang-undang (tertulis)), moralitas, efisiensi, dan teknik dan teknologi. Bentuk-bentuk daya upaya untuk membuat administrasi Negara dapat memnuhi syarat-syarat tersebut adalah pengawasan, pembinaan sistematis, pembinaan personil, dan pengembangan hukum administrasi.

PENGEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengembangan daripada Hukum Administrasi Negara Indonesia yang up to date yang sesuai dengan bobot, tugas, fungsi, dan kewajiban administrasi negara Indonesia merupakan sesuatu yang mutlak. Pengembangan tersebut harus dilakukan secara sistematis. Untuk mengembangkan terhadap pemerintah terlebih dahulu mengetahui apa yang menjadi kegiatan dari administrasi negara.
Salah satu konsekeunsi dari negara hukum adalah setiap perbuatan hukum dalam bentuk apapun harus didasari aturan-aturan administrasi negara (administratieveregels) yang harus membenarkan kegiatan tersebut (juridische rechtaardiging). Kegiatan administrasi negara dapat dibedakan menjadi dua yakni perbuatan yang bersifat yuridis dan yang bersifat non yuridis. Terdapat empat macam perbuatan hukum (rechtshandelingen) administrasi negara yakni penetapan (beschikking), rencana (plan), norma jabaran (concrete normgeving), legislasi semu (pseudo-wetgeving). Keempat macam perbuatan hukum daripada administrasi negara tersebut dalam kehidupan sehari-hari terkenal dengan sebutan keputusan pemerintah, oleh karena itu orang awam memang tidak dapat mengenal berbagai perbedaan dan pembedaan administrasi teknis dan yuridis teknis. Yang paling banyak menimbulkan persoalan bagi warga masyarakat adalah keputusan-keputusan para pejabat administrasi  yang dikalangan masyarakat terkenal dengan sebutan keputusan pemerintah. Sebenarnya keputusan pemerintah sebagai Pemerintah tidak dirasakan efeknya oleh warga masyarakat secara langsung oleh Karena suatu keputusan pemerintah (regeringsbesluit) selalu bersifat umum, prinsipil, abstrak, dan impersonal artinya sama sekali tidak mengenai seorang individu tertentu pada kasus tertentu. Yang mempunyai effek langsung adalah keputusan pemerintah sebagai administrator, oleh karena keputusan administrasi (administrative beschikking) selalu bersifat individual, kausal, konkrit, dan khas.  Namun, didalam praktik sukar bagi para warga negara untuk dapat membedakan oleh karena didalam keputusan kedua macam keputusan pemerintah mengambila keputusan sebagai penguasa (overhead, public authority). Jadi penguasa itu bida pemerintah sebagai pemerintah atau administrator negara. Dalam kedua hal tersebut Pemerintah mengambil keputusan dengan wewenang yang sama yakni wewenang kenegaraan atau wewenang public, akan tetapi sebagai Pemerintah mengambil keputusan pemerintahan dan sebagai administrator mengambil keputusan administrative. Keputusan pemerintahan merupakan keputusan pelaksanaan atau eksekutif (politieke daad) artinya penegakan undang-undang dan wibawa negara. Keputusan administrative merupakan keputusan penyelenggaraan atau realisasi (materiele daad).

Penggunaan daripada wewenang public harus wajib mengikuti aturan-aturan Hukum Administrasi Negara agar supaya tidak terjadi penyalahgunaan, oleh karena wewenang public tersebut terdiri atas dua kekuasaan yang luar biasa artinya tidak bias dilawan dengan jalan yang biasa yakni wewenang prealabel (merupakan wewenang melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari instansi atau seseorang perorangan yang manapun) dan wewenang ex officio (semua keputusan yang diambil karena jabatan tidak dapat dilawan oleh siapapun yang berani melawan deikanakan sanksi pidana missal pasal 160, 161, 211, 212, dan 216 KUHP).

Semua keputusan yang diambil pada asasnya harus atas permintaan tertulis, baik dari instansi atau seorang perorangan. Keputusan tanpa adanya suatu (surat) permintaan adalah batal karena hukum. Keputusan-keputusan yang diambil atas permintaan terikat pada tiga asas hukum yakni asas yuridikitas, asas legalitas, dan asas diskresi. Asas yuridikitas menjelaskan bahwa keputusan pemerintah maupun administrative tidak boleh melanggar hukum. Asas legalitas dijelaskan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas dikresi dijelaskan bahwa pejabat atau penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan tidak ada peraturannya. Dan oleh karena itu diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri asalakan tidak melanggar asas yuridikitas dan asas legalitas. Terdapat dua macam diskresi yakni diskresi bebas dan diskresi terikat. Dikresi bebas terkait dengan keputusan administrasi atau pejabat negara berdasarkan batasan yang ada di dalam undang-undang. Sedangkan diskresi terikat bilaman undang-undang menetapkan beberapa alternative untuk dipilih salah satu yang oleh pejabat administrasi dianggap yang paling dekat.

ASAS-ASAS PEMERINTAHAN ATAU ADMINISTRASI YANG BAIK
Untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, atau lebih tepatnya untuk mencapai dan memelihara adanya pemerintahan dan administrasi yang baik, yang bersih maka terdapat beberapa asas kebonafitan pemerintahan/administrasi negara, yang dapat dibagi menjadi dua golongan atau katagori sebagai berikut:
1.        Asas-asas yang mengenai prosedur dan atau proses pengambilan keputusan, bilamana dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan batal demi hukum.
Asas ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a.        Asas yang menyatakan bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) didalam keputusan tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
b.        Asas yang menyatakan bahwa keputusan-keputusan yang merugikan atau mengurangi hak-hak warga negara tidak boleh diambil sebelum member kesempatan kepada warga negara untuk membela kepentingannya.
c.        Asas yang menyatakan bahwa konsideran (pertimbangan) daripada keputusan wajib cocok dengan atau dapat membenarkan dictum (penetapan) daripada keputusan tersebut dan bahwa konsiderans tersebut mempergunakan fakta-fakta yang benar.
2.        Asas-asas yang mengenai kebenaran daripada fakta-faktanya yang dipakai sebagai dasar dalam pembuatan keputusannya.
Aasas ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a.        Asas larangan kesewenang-wenangan, Perbuatan atau keputusan sewenang-wenang (Willekeur, arbitrary act) adalah suatu perbuatan atau keputsan administrasi negara yang tidak mempertimbangkan semua factor yang relevant dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar, sehingga tampak atau terasa oleh orang-orang yang berfikir sehat (normal) adanya ketimpangan. Sikap sewenang-wenang akan terjadi bilamana pejabat administrasi negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali keputusan yang oleh masyarakat bersangkutan dianggap tidak adil.
b.        Asas larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang (detournement de pouvoir), yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang adalah bilaman suatu wewenang yang diperoleh suatu pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.
c.        Asas kepastian hukum berarti bahwa sikap atau pejabat administrasi negara yang manapun tidak boleh menimbulkan kegoncangan hukum atau status hukum. Asas kepastian hukum mewajibkan kepada Pemerintah administrasi negara untuk menetapkan peraturan atau perubahan status hukum sesuatu dengan suatu masa peradilan. Batal karena hukum (­van rechtswege) adalah setiap keputusan administrasi negara yang membuat sesuatu yang sebelumnya adalah legal (sah) secara mendadak (tanpa adanya masa peralihan) menjadi tidak legal, sehingga masyarakat yang bersangkutan dirugikan.
d.        Asas larangan melaksanakan diskriminasi hukum artinya bahwa para pejabat Administrasi Negara harus mampu berfikir, mempertimbangkan segala sesuatu dan melakuka evaluasai sedemikian rupa sehingga benar-benar mempunyai kemantapan jiwa untuk memperlakukan kasus-kasus yang sama dengan cara dan kesudahan yang sama, tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, dan tetap pada pendirian.
e.        Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan berarti bahwa bilamana seorang pejabat administrasi negara telah mengambil keputusan dengan ceroboh, kurang teliti dalam mempertimbangkan factor-faktor yang bersangkutan yang dikemukakan oleh seorang warga masyarakat yang menguntungkan baginya, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan, maka keputusan tersebut otomatis menjadi batal. Hal tersebut berarti bahwa segera setelah kecerobohan, memperbaiki keputusan dengan keputusan yang baru.

PERBUATAN DAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Perbuatan-perbuatan hukum (rectshandelingen) serta keputusan-keputusan (baslissingen) daripada administrasi negara terbagi menjadi empat yakni penetapan (beschikking), rencan (plan), norma jabaran (concrete normgeving) dan legislasi semu (pseudo-wetgeving). Perbuatan-perbuatan hukum daripada Administrasi Negara tersebut diatas pada umumnya menciptakan hubungan hukum (rectsbetrekkingen). Hubungan hukum administrasi negara adalah hubungan hukum yang merupakan suatu hubungan (relationship) tertentu antara penguasa dan warga masyarakat yang diatur dalam hukum perdata. Adapun isi daripada hubungan hukum administrasi negara berupa: suatu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, suatu hak untuk menagih atau meminta, suatu izin atau persetujuan atas sesuatu yang pada umumnya dilarang, dan suatu pemberian status kepada seseorang atau sesuatu sehingga timbulah seperangkat (set) hubungan-hubungan hukum tertentu.

PENETAPAN (BESCHIKKING) dapat dirumuskan sebagai perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa yang berwenang dan berwajib untuk itu. Syarat utama bagi suatu penetapan adalah bahwa tindak hukum atau perbuatan hukum (rechtshandeling) tersebut harus sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara, artinya realisasi daripada suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata, kasual, dan individual. Petetapan terbagi menjadi dua yakni penetapan hukum positif dan penetapan hukum negative. Penetapan atau Keputusan Administrasi negara dimuat dalam suatu keputusan dan pada umumnya keputusan dibuat dalam bentuk tertulis dalam bentuk Surat Keputusan (SK), Surat Biasa, Surat Edaran, ataupun berupa disposisi. Penetapan atau Keputusan Administrasi negera dinaman positif apabila terdapat persetujuan terhadap permasalahan yang diputuskan, sebaliknya dikatakan negative apabila terdapat penolakan terhadap permohonan daripada warga masyarakat bersangkutan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu penetapan negative berlaku satu kali artinya begitu diterbitkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan begitupula daya lakunnya (validitasnya) berakhir sehingga terbuka bagi warga masyarakat yang bersangkutan untuk mengulangi permohonannya. Dengan sendirinya pengulangan daripada permohonan tersebut harus diajukan mengemukakan tambahan hal-hal, argumentasi, data. Yang diharapkan oleh warga masyarakat atas pemohon yang bersangkutan adalah keputusan yang bersifat positif (pengabulan daripada permohonan seluruh atau sebagian). Penetapan-penetapan posiitif sehari-hari dapat diklasifikasikan sebagai berikut Penetapan yang menciptakan keadaan hukum baru, Penetapan yang menciptakan keadaan hukum baru hanya terhadap suatu obyek tertentu saja, Penetapan yang membentuk/mencipta atau membubarkan suatu badan hukum, penetapan yang member beban(kewajiban) kepada suatu badan atau perorangan, dan penetapan administrasi yang memberikan keuntungan kepada suatu instansi, badan, perusahaan, atau perorangan.

RENCANA (PLAN) merupakan salah satu bentuk baru daripada perbuatan hukum administrasi negara yang menciptakan hubungan hukum (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat. Dari aspek hukum administrasi negara rencana didefinisikan sebagai seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu, dengan tujuan agar supaya terciptalah suatu keadaan yang tertib bilamana tindakan-tindakan tersebut telah direalisasikan. Perangkat tindakan tersebut dituangkan kedalam satu keputusan Administrasi Negara yang bersifat perbuatan huku, (rechtshandeling) sehingga terciptalah akibat-akibat hukum administrasi negara yang mengikat para warga masyarakat yang bersangkutan kepada pihak penguasa, satu sama lain memastikan agar supaya tertib keadaan dan merencanakannya apa yang akan atau harus dilakukan. Rencana adalah perbuatan hukum sepihak (eenzijdige rechtshandeling) di bidang hukum administrasi negara yang dilakukan oleh organ yang berwenang serta berwajib untuk itu.
Setiap rencana menyinggung atau mencakup berbagai macam kepentingan daripada pihak-pihak dalam masyarakat dan kepentinga-kepentingan tersebut selalau berkaitan atau kait mengkait satu dengan lainnya. Jadi penting sekali bagi setiap pihak yang berkepentingan selalau diberi tahu oleh penguasa dan mengetahui sampai mana mereka terkena oleh rencana sedang dibuat atau akan dibuat dan sampau dimana hak-hak mereka atas obyek-obyek pemilikan mereka telah atau mengalami perubahan.

NORMA JABARAN ATAU PENORMAAN JABATAN
Norma jabaran adalah suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) daripada Penguasa Administrasi Negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undang-undang mempunyai isi yang konkrit dan praktis dan dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat. Setiap undang-undang dan apda umumnya juga pepraturan pemerintah hanya memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat prinsip atau umum, abstrak, dan impersonal sedangkan dalam praktek kehidupan masyarakat selalau bersifat konkrit dan kasual (menurut kasus tertentu) dan personal. Oleh karena itu, maka setiap ketentuan undang-undang (dalam arti luas) yang bersifat umum perlu dijabarkan lebih lanjut oleh administrasi negara. Penormaan jabaran bukan penetapan (beschikking) melainkan suatu sarana belaka untuk membuat ketentuan umum peraundang-undangan dapat diterapkan kedalam praktek. Norma jabar bukan peraturan yang berlaku umum, bukan undang-undang dalam arti luas. Namun demikian, norma jabaran wajib diumumkan secara luas agar supaya setiap warga masyarakan atau pihak yang bersangkutan mengetahui. Contoh dari norma jabaran adalah surat edaran atau surat instruksi dinas. Jadi jelaslah bahwa norma jabaran bukan merupakan delegated legislation oleh karena bukan ketentuan umum perundang-undangan, bukan undang-undang dalam arti luas. Namun demikian, norma jabaran merupakan perbuatan hukum (rechtshandeling) daripada Administrasi Negara jadi suatu perbuatan yang ditujukan kepada atau dimaksudkan untuk mempunyai akibat-akibat hukum serta mengikat pada pihak yang bersangkutan kepada Pengusa Administrasi Negara. Dengan kata lain, ketidaktaatan kepada atau pelanggaran daripada norma jabaran dikenakan sanksi hukum.

LEGISLASI SEMU (PSEUDO-WETGEVING)
Legislasi semu (Pseudo-wetgeving) adalah penciptaan daripada aturan-aturan hukum oleh pajabat administrasi negara yang berwenang yang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis pedoman (richtlijnen) pelaksanaan policy (kebijakan) untuk menjalankan suatu ketentuan undang-undang, akan tetapi dipublikasikan secara luas. Dengan demikian, maka timbulah semacam hukum bayangan (spiegelrecht) yang membayangi undang-undang atau hukum yang bersangkutan. Legislasi semu merupakan garis-garis kebijakan intern pejabat administrasi negara.

Kewenangan Pemerintah sebagai administrator, atau dengan perkataan lain kewenangan administrasi negara untuk membuat peraturan-peraturan (rule making power) memang dimana-mana merupakan salah satu masalah yang besar. Salah satu masalah pokoknya adalah bagaimana membuat Administrasi Negara tidak membuat peraturan-peraturan yang mempunyai akibat politik atau konstitusional yang luas. Kewenangan administrasi Negara untuk membuat peraturan menjadi tiga macam yakni penjabaran secara normative daripada ketentuan-ketentuan undang-undang/perundang-undangan menjadi peraturan-peraturan (administrative), interpretasi dari pada pasal-pasal undang-undang yang dijadikan peraturan-peratuan atau instruksi dinas, dan penentuan atau penciptaan daripada kondisi-kondisi nyata untuk membuat ketentuan-ketentuan undang-undang dapat direalisasikan.  Di negara aglo saxon pembuatan peraturan-peratuan oleh administrasi negara tersebut disebut administrative legislation atau delegated legislation atau ordinance making.
Guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan administrasi negara dan untuk mencegah pelanggaran konstitusional maka perlu ada beberapa ketegasan mengenai pelimpahan membuat peraturan tersebut diatas sebagai berikut:
1.     Undang-undang harus menetapkan asas-asas dan premis-ppremis (prakondisi) mana yang tidak boleh dijabarkan atau diintrepretasikan lebih lanjut.
2.     Pendelegasian dibatasi dengan tegas yakni dengan menetapkan dalam pasal yang bersangkutan butir atau hal pa yang didelegasikan, menetapkan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan semacam pedoman (policy guidance) berupa standar atau kriterium untuk pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
3.     Mensyaratkan dengan undang-undang (dalam salah satu pasalnya) agar supaya sebelumnya diadakan studi atau penelitian yang secukupnya.
4.     Undang-undang menetapkan jenis dan beratnya sanksi hukum bagi pelanggaran daripada peraturan Administrasi Negara tersebut;
5.     Pelimpahan hanya dilakukan oleh Pejabat Pemerintah atau Administrasi Negara.
6.     Undang-undang menetapkan diadakannya badan atau instansi untuk menampung keluhan, pengaduan atau gugutan.


Dirangkum dari Bukum Hukum Administrasi Negara, Prof Prayudi Admosudirdjo

3 komentar:

Sandhi Idhar Rosydi mengatakan...

Bagus, terimakasih telah membantu

Unknown mengatakan...

Contoh yg dilaksanakn didaerah bentkx seperti apa yaaa?

Unknown mengatakan...

Selain pelayann KTP, AKTE, apa lagi yg berhubungn dengn administrasi publik?