8.30.2013

Subyek Pajak

Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnhya kemakmuran rakyat.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyarakatan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi temapat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.  Wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dapat disimpulkan bahwa wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Terhadap wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 2 akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan penatusahaan, pengklasifikasian, dan pengolahan data sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik khususnya untuk permasalahan perpajakan.
Tidak semua wajib pajak dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, tetapi hanya Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan Subyektif dan obyektif saja yang dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak. Persyaratan subyektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan subyek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah dirubah beberapakali dan yang terakhir yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Terhadao syarat subyektif ini diatur dalam Undan-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 2 dijelaskan bahwa :
(1)    Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi;
 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c.  bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2)  Subjek  pajak  dibedakan  menjadi  subjek  pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)    Subjek pajak dalam negeri adalah:
a.  orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu  12  (dua  belas)  bulan,  atau  orang  pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b.  badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya   dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c.  warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4)    Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan  di  Indonesia,  yang  dapat  menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.    tempat kedudukan manajemen;
b.    cabang perusahaan;
c.    kantor perwakilan;
d.    gedung kantor;
e.    pabrik;
f.     bengkel;
g.    gudang;
h.   ruang untuk promosi dan penjualan;
i.     pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.     wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.    perikanan,   peternakan,   pertanian,   perkebunan, atau kehutanan;
l.     proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n.  orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p.   komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

Selanjutnya dijelaskan mengenai yang dikecualikan sebagai subyek pajak dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 3 ayat (1) yakni Yang tidak   termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah
a.       kantor perwakilan negara asing;
b.      pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama- sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.       organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1.     Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2.     tidak  menjalankan  usaha  atau  kegiatan  lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d.      pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Terhadap Organisasi  internasional  yang  tidak  termasuk  subjek pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

0 komentar: