Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada
negara yang terutang yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnhya kemakmuran
rakyat.
Undang-undang Nomor 28
Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah
memenuhi persyarakatan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi temapat tinggal atau tempat
kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Wajib pajak didefinisikan sebagai orang
pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Dapat disimpulkan
bahwa wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Terhadap wajib pajak sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 2 akan diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk
melaksanakan penatusahaan, pengklasifikasian, dan pengolahan data sehingga
dapat melayani masyarakat dengan baik khususnya untuk permasalahan perpajakan.
Tidak semua wajib
pajak dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, tetapi hanya Wajib Pajak yang
memenuhi persyaratan Subyektif dan obyektif saja yang dapat diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak oleh Dirjen Pajak. Persyaratan subyektif adalah persyaratan
yang sesuai dengan ketentuan subyek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan
sebagaimana telah dirubah beberapakali dan yang terakhir yakni Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Terhadao syarat subyektif ini
diatur dalam Undan-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 2
dijelaskan bahwa :
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan;
dan
c. bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang
perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2) Subjek
pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam
negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia, orang
pribadi yang berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, atau
orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia
dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan menggantikan yang
berhak.
(4) Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.
tempat kedudukan manajemen;
b.
cabang perusahaan;
c.
kantor perwakilan;
d.
gedung kantor;
e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
gudang;
h.
ruang untuk promosi dan penjualan;
i.
pertambangan dan penggalian sumber
alam;
j.
wilayah kerja pertambangan minyak dan
gas bumi;
k. perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan,
atau kehutanan;
l. proyek konstruksi, instalasi, atau
proyek perakitan;
m.
pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam
puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen
yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai
dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung
risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan
kegiatan usaha melalui internet.
(6)
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya dijelaskan mengenai yang dikecualikan
sebagai subyek pajak dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan Pasal 3 ayat (1) yakni Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 adalah
a. kantor
perwakilan negara asing;
b.
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada
dan bertempat tinggal bersama- sama mereka dengan syarat bukan
warga negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik;
c.
organisasi-organisasi internasional dengan
syarat:
1.
Indonesia menjadi
anggota organisasi tersebut; dan
2.
tidak
menjalankan usaha atau
kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d. pejabat-pejabat perwakilan
organisasi internasional
sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan
syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia
Terhadap Organisasi internasional
yang tidak termasuk subjek pajak
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar