Melalui Proses yang panjang akhirnya perjuangan Partai Bulan Bintang mencapai titik temu. Partai yang dikomandani oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra ini melalui jalan berintang, jalan liku dalam proses penetapan sebagai peserta pamilu. Masih mudah diingat oleh Partai Bulan Bintang pada masa ferivikasi faktual KPU tidak meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai perserta pemilu. Untuk itu KPU menerbitkan Surat Keputusan tentang partai Politik yang berhak menjadi peserta pemilu di tahun 2014 yakni Surat Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014. Menunjuk pada Surat Keputusan KPU tersebut Partai Bulan Bintang tidak diloloskan menajadi peserta Pemilu. Selanjutkan Partai Bulan Bintang melaksakan perlawanan yang sah dan konstitusional atas Keputusan KPU yang dinilai dzolim tersebut. Upaya melalui Bawaslu dilaksanakan, melalui Nomor Permohonan: 006/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 Partai Bulan Bintang memulai perlawanan terhadap KPU. Dalam perlawanannya tersebut Bawaslu menerbitkan Keputusan atas Sengketa Nomor Permohonan: 006/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 yang menolak permohonan Partai Bulan Bintang untuk ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Menjadi aneh ketika Banwaslu mengakui bahwa Partai Bulan Bintang memenuhi syarat namun tidak memberikan putusan bahwa Partai Bulan Bintang berhak menjadi peserta Pemilu. Atas kedzoliman tersebut, partai Bulan Bintang terus melaksanakan perlawanan yang sah dan konstitusional. Untuk selanjutnya Partai Bulan Bintang melanjutkan pokok perkara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas Surat Keputusan KPU terkait dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. Dalam jerih upaya menjaga harga diri dan melakukan perlawanan yang sah dan konstitusional akhirnya Partai Bulan Bintang mendapatkan cahaya bintang yang menyinari malam yakni Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. PT TUN memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2014. Selanjutnya KPU menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 142 Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2014.
Selamat kepada Partai Bulan Bintang atas kemenangannya melawan KPU, Perjalanan masih panjang. Semoga sukses di 2014
0 komentar:
Posting Komentar