6.27.2013

PENGEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Pengembangan daripada Hukum Administrasi Negara Indonesia yang up to date yang sesuai dengan bobot, tugas, fungsi, dan kewajiban administrasi negara Indonesia merupakan sesuatu yang mutlak. Pengembangan tersebut harus dilakukan secara sistematis. Untuk mengembangkan terhadap pemerintah terlebih dahulu mengetahui apa yang menjadi kegiatan dari administrasi negara.
Salah satu konsekeunsi dari negara hukum adalah setiap perbuatan hukum dalam bentuk apapun harus didasari aturan-aturan administrasi negara (administratieveregels) yang harus membenarkan kegiatan tersebut (juridische rechtaardiging). Kegiatan administrasi negara dapat dibedakan menjadi dua yakni perbuatan yang bersifat yuridis dan yang bersifat non yuridis. Terdapat empat macam perbuatan hukum (rechtshandelingen) administrasi negara yakni penetapan (beschikking), rencana (plan), norma jabaran (concrete normgeving), legislasi semu (pseudo-wetgeving). Keempat macam perbuatan hukum daripada administrasi negara tersebut dalam kehidupan sehari-hari terkenal dengan sebutan keputusan pemerintah, oleh karena itu orang awam memang tidak dapat mengenal berbagai perbedaan dan pembedaan administrasi teknis dan yuridis teknis. Yang paling banyak menimbulkan persoalan bagi warga masyarakat adalah keputusan-keputusan para pejabat administrasi  yang dikalangan masyarakat terkenal dengan sebutan keputusan pemerintah. Sebenarnya keputusan pemerintah sebagai Pemerintah tidak dirasakan efeknya oleh warga masyarakat secara langsung oleh Karena suatu keputusan pemerintah (regeringsbesluit) selalu bersifat umum, prinsipil, abstrak, dan impersonal artinya sama sekali tidak mengenai seorang individu tertentu pada kasus tertentu. Yang mempunyai effek langsung adalah keputusan pemerintah sebagai administrator, oleh karena keputusan administrasi (administrative beschikking) selalu bersifat individual, kausal, konkrit, dan khas.  Namun, didalam praktik sukar bagi para warga negara untuk dapat membedakan oleh karena didalam keputusan kedua macam keputusan pemerintah mengambila keputusan sebagai penguasa (overhead, public authority). Jadi penguasa itu bida pemerintah sebagai pemerintah atau administrator negara. Dalam kedua hal tersebut Pemerintah mengambil keputusan dengan wewenang yang sama yakni wewenang kenegaraan atau wewenang public, akan tetapi sebagai Pemerintah mengambil keputusan pemerintahan dan sebagai administrator mengambil keputusan administrative. Keputusan pemerintahan merupakan keputusan pelaksanaan atau eksekutif (politieke daad) artinya penegakan undang-undang dan wibawa negara. Keputusan administrative merupakan keputusan penyelenggaraan atau realisasi (materiele daad).

Penggunaan daripada wewenang public harus wajib mengikuti aturan-aturan Hukum Administrasi Negara agar supaya tidak terjadi penyalahgunaan, oleh karena wewenang public tersebut terdiri atas dua kekuasaan yang luar biasa artinya tidak bias dilawan dengan jalan yang biasa yakni wewenang prealabel (merupakan wewenang melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari instansi atau seseorang perorangan yang manapun) dan wewenang ex officio (semua keputusan yang diambil karena jabatan tidak dapat dilawan oleh siapapun yang berani melawan deikanakan sanksi pidana missal pasal 160, 161, 211, 212, dan 216 KUHP).


Semua keputusan yang diambil pada asasnya harus atas permintaan tertulis, baik dari instansi atau seorang perorangan. Keputusan tanpa adanya suatu (surat) permintaan adalah batal karena hukum. Keputusan-keputusan yang diambil atas permintaan terikat pada tiga asas hukum yakni asas yuridikitas, asas legalitas, dan asas diskresi. Asas yuridikitas menjelaskan bahwa keputusan pemerintah maupun administrative tidak boleh melanggar hukum. Asas legalitas dijelaskan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas dikresi dijelaskan bahwa pejabat atau penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan tidak ada peraturannya. Dan oleh karena itu diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri asalakan tidak melanggar asas yuridikitas dan asas legalitas. Terdapat dua macam diskresi yakni diskresi bebas dan diskresi terikat. Dikresi bebas terkait dengan keputusan administrasi atau pejabat negara berdasarkan batasan yang ada di dalam undang-undang. Sedangkan diskresi terikat bilaman undang-undang menetapkan beberapa alternative untuk dipilih salah satu yang oleh pejabat administrasi dianggap yang paling dekat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar