Pengembangan daripada Hukum
Administrasi Negara Indonesia yang up to
date yang sesuai dengan bobot, tugas, fungsi, dan kewajiban administrasi
negara Indonesia merupakan sesuatu yang mutlak. Pengembangan tersebut harus
dilakukan secara sistematis. Untuk mengembangkan terhadap pemerintah terlebih
dahulu mengetahui apa yang menjadi kegiatan dari administrasi negara.
Salah satu konsekeunsi dari
negara hukum adalah setiap perbuatan hukum dalam bentuk apapun harus didasari
aturan-aturan administrasi negara (administratieveregels)
yang harus membenarkan kegiatan tersebut (juridische
rechtaardiging). Kegiatan administrasi negara dapat dibedakan menjadi dua
yakni perbuatan yang bersifat yuridis
dan yang bersifat non yuridis. Terdapat
empat macam perbuatan hukum (rechtshandelingen)
administrasi negara yakni penetapan (beschikking),
rencana (plan), norma jabaran (concrete normgeving), legislasi semu (pseudo-wetgeving). Keempat macam
perbuatan hukum daripada administrasi negara tersebut dalam kehidupan
sehari-hari terkenal dengan sebutan keputusan pemerintah, oleh karena itu orang
awam memang tidak dapat mengenal berbagai perbedaan dan pembedaan administrasi
teknis dan yuridis teknis. Yang paling banyak menimbulkan persoalan bagi warga
masyarakat adalah keputusan-keputusan para pejabat administrasi yang dikalangan masyarakat terkenal dengan
sebutan keputusan pemerintah. Sebenarnya keputusan pemerintah sebagai
Pemerintah tidak dirasakan efeknya oleh warga masyarakat secara langsung oleh
Karena suatu keputusan pemerintah (regeringsbesluit)
selalu bersifat umum, prinsipil, abstrak, dan impersonal artinya sama
sekali tidak mengenai seorang individu tertentu pada kasus tertentu. Yang
mempunyai effek langsung adalah keputusan pemerintah sebagai administrator,
oleh karena keputusan administrasi (administrative
beschikking) selalu bersifat individual, kausal, konkrit, dan khas. Namun, didalam praktik sukar bagi para warga
negara untuk dapat membedakan oleh karena didalam keputusan kedua macam
keputusan pemerintah mengambila keputusan sebagai penguasa (overhead, public authority). Jadi
penguasa itu bida pemerintah sebagai pemerintah atau administrator negara. Dalam
kedua hal tersebut Pemerintah mengambil keputusan dengan wewenang yang sama
yakni wewenang kenegaraan atau wewenang public, akan tetapi sebagai Pemerintah
mengambil keputusan pemerintahan dan sebagai administrator mengambil keputusan
administrative. Keputusan pemerintahan merupakan keputusan pelaksanaan atau
eksekutif (politieke daad) artinya
penegakan undang-undang dan wibawa negara. Keputusan administrative merupakan
keputusan penyelenggaraan atau realisasi (materiele
daad).
Penggunaan daripada wewenang
public harus wajib mengikuti aturan-aturan Hukum Administrasi Negara agar
supaya tidak terjadi penyalahgunaan, oleh karena wewenang public tersebut
terdiri atas dua kekuasaan yang luar biasa artinya tidak bias dilawan dengan
jalan yang biasa yakni wewenang prealabel (merupakan wewenang melaksanakan
keputusan-keputusan yang diambil tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari
instansi atau seseorang perorangan yang manapun) dan wewenang ex officio (semua keputusan yang diambil
karena jabatan tidak dapat dilawan oleh siapapun yang berani melawan deikanakan
sanksi pidana missal pasal 160, 161, 211, 212, dan 216 KUHP).
Semua keputusan yang diambil
pada asasnya harus atas permintaan tertulis, baik dari instansi atau seorang
perorangan. Keputusan tanpa adanya suatu (surat) permintaan adalah batal karena
hukum. Keputusan-keputusan yang diambil atas permintaan terikat pada tiga asas
hukum yakni asas yuridikitas, asas legalitas, dan asas diskresi. Asas
yuridikitas menjelaskan bahwa keputusan pemerintah maupun administrative tidak
boleh melanggar hukum. Asas legalitas dijelaskan bahwa keputusan harus diambil
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas dikresi dijelaskan
bahwa pejabat atau penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan
tidak ada peraturannya. Dan oleh karena itu diberikan kebebasan untuk mengambil
keputusan menurut pendapatnya sendiri asalakan tidak melanggar asas yuridikitas
dan asas legalitas. Terdapat dua macam diskresi yakni diskresi bebas dan
diskresi terikat. Dikresi bebas terkait dengan keputusan administrasi atau
pejabat negara berdasarkan batasan yang ada di dalam undang-undang. Sedangkan
diskresi terikat bilaman undang-undang menetapkan beberapa alternative untuk
dipilih salah satu yang oleh pejabat administrasi dianggap yang paling dekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar