6.27.2013

ASAS-ASAS PEMERINTAHAN ATAU ADMINISTRASI YANG BAIK


Untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, atau lebih tepatnya untuk mencapai dan memelihara adanya pemerintahan dan administrasi yang baik, yang bersih maka terdapat beberapa asas kebonafitan pemerintahan/administrasi negara, yang dapat dibagi menjadi dua golongan atau katagori sebagai berikut:
1.  Asas-asas yang mengenai prosedur dan atau proses pengambilan keputusan, bilamana dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan batal demi hukum.
Asas ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a.    Asas yang menyatakan bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) didalam keputusan tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
b.    Asas yang menyatakan bahwa keputusan-keputusan yang merugikan atau mengurangi hak-hak warga negara tidak boleh diambil sebelum member kesempatan kepada warga negara untuk membela kepentingannya.
c.   Asas yang menyatakan bahwa konsideran (pertimbangan) daripada keputusan wajib cocok dengan atau dapat membenarkan dictum (penetapan) daripada keputusan tersebut dan bahwa konsiderans tersebut mempergunakan fakta-fakta yang benar.
2.  Asas-asas yang mengenai kebenaran daripada fakta-faktanya yang dipakai sebagai dasar dalam pembuatan keputusannya.
Aasas ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a.    Asas larangan kesewenang-wenangan, Perbuatan atau keputusan sewenang-wenang (Willekeur, arbitrary act) adalah suatu perbuatan atau keputsan administrasi negara yang tidak mempertimbangkan semua factor yang relevant dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar, sehingga tampak atau terasa oleh orang-orang yang berfikir sehat (normal) adanya ketimpangan. Sikap sewenang-wenang akan terjadi bilamana pejabat administrasi negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali keputusan yang oleh masyarakat bersangkutan dianggap tidak adil.
b.  Asas larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang (detournement de pouvoir), yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang adalah bilaman suatu wewenang yang diperoleh suatu pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.
c.      Asas kepastian hukum berarti bahwa sikap atau pejabat administrasi negara yang manapun tidak boleh menimbulkan kegoncangan hukum atau status hukum. Asas kepastian hukum mewajibkan kepada Pemerintah administrasi negara untuk menetapkan peraturan atau perubahan status hukum sesuatu dengan suatu masa peradilan. Batal karena hukum (­van rechtswege) adalah setiap keputusan administrasi negara yang membuat sesuatu yang sebelumnya adalah legal (sah) secara mendadak (tanpa adanya masa peralihan) menjadi tidak legal, sehingga masyarakat yang bersangkutan dirugikan.
d.    Asas larangan melaksanakan diskriminasi hukum artinya bahwa para pejabat Administrasi Negara harus mampu berfikir, mempertimbangkan segala sesuatu dan melakuka evaluasai sedemikian rupa sehingga benar-benar mempunyai kemantapan jiwa untuk memperlakukan kasus-kasus yang sama dengan cara dan kesudahan yang sama, tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, dan tetap pada pendirian.

e.     Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan berarti bahwa bilamana seorang pejabat administrasi negara telah mengambil keputusan dengan ceroboh, kurang teliti dalam mempertimbangkan factor-faktor yang bersangkutan yang dikemukakan oleh seorang warga masyarakat yang menguntungkan baginya, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan, maka keputusan tersebut otomatis menjadi batal. Hal tersebut berarti bahwa segera setelah kecerobohan, memperbaiki keputusan dengan keputusan yang baru. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar