Untuk mencegah penyalahgunaan
jabatan dan wewenang, atau lebih tepatnya untuk mencapai dan memelihara adanya
pemerintahan dan administrasi yang baik, yang bersih maka terdapat beberapa
asas kebonafitan pemerintahan/administrasi negara, yang dapat dibagi menjadi
dua golongan atau katagori sebagai berikut:
1. Asas-asas yang
mengenai prosedur dan atau proses pengambilan keputusan, bilamana dilanggar
secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan batal demi hukum.
Asas ini meliputi
beberapa hal sebagai berikut:
a. Asas
yang menyatakan bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau mempengaruhi
terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) didalam keputusan
tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
b. Asas
yang menyatakan bahwa keputusan-keputusan yang merugikan atau mengurangi
hak-hak warga negara tidak boleh diambil sebelum member kesempatan kepada warga
negara untuk membela kepentingannya.
c. Asas
yang menyatakan bahwa konsideran (pertimbangan) daripada keputusan wajib cocok
dengan atau dapat membenarkan dictum (penetapan) daripada keputusan tersebut
dan bahwa konsiderans tersebut mempergunakan fakta-fakta yang benar.
2. Asas-asas yang
mengenai kebenaran daripada fakta-faktanya yang dipakai sebagai dasar dalam
pembuatan keputusannya.
Aasas ini meliputi
beberapa hal sebagai berikut:
a. Asas
larangan kesewenang-wenangan, Perbuatan atau keputusan sewenang-wenang (Willekeur, arbitrary act) adalah suatu
perbuatan atau keputsan administrasi negara yang tidak mempertimbangkan semua
factor yang relevant dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar,
sehingga tampak atau terasa oleh orang-orang yang berfikir sehat (normal)
adanya ketimpangan. Sikap sewenang-wenang akan terjadi bilamana pejabat
administrasi negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali keputusan
yang oleh masyarakat bersangkutan dianggap tidak adil.
b. Asas
larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang (detournement de pouvoir), yang
dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang adalah bilaman suatu wewenang yang
diperoleh suatu pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang
bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh
wewenang sebagaimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang yang
bersangkutan.
c. Asas
kepastian hukum berarti bahwa sikap atau pejabat administrasi negara yang
manapun tidak boleh menimbulkan kegoncangan hukum atau status hukum. Asas
kepastian hukum mewajibkan kepada Pemerintah administrasi negara untuk
menetapkan peraturan atau perubahan status hukum sesuatu dengan suatu masa
peradilan. Batal karena hukum (van
rechtswege) adalah setiap keputusan administrasi negara yang membuat
sesuatu yang sebelumnya adalah legal (sah) secara mendadak (tanpa adanya masa
peralihan) menjadi tidak legal, sehingga masyarakat yang bersangkutan
dirugikan.
d. Asas
larangan melaksanakan diskriminasi hukum artinya bahwa para pejabat
Administrasi Negara harus mampu berfikir, mempertimbangkan segala sesuatu dan
melakuka evaluasai sedemikian rupa sehingga benar-benar mempunyai kemantapan
jiwa untuk memperlakukan kasus-kasus yang sama dengan cara dan kesudahan yang
sama, tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, dan tetap pada pendirian.
e. Asas
batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan berarti bahwa bilamana
seorang pejabat administrasi negara telah mengambil keputusan dengan ceroboh,
kurang teliti dalam mempertimbangkan factor-faktor yang bersangkutan yang
dikemukakan oleh seorang warga masyarakat yang menguntungkan baginya, sehingga
warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan, maka keputusan tersebut otomatis
menjadi batal. Hal tersebut berarti bahwa segera setelah kecerobohan,
memperbaiki keputusan dengan keputusan yang baru.
0 komentar:
Posting Komentar