Sebagaimana diketahui bahwa
campur tangan pemerintah kepada masyarakat semakin luas. Yang paling banyak
menimbulkan permasalahan adalah tindak-tanduk adan kegiatan administrasi
Negara. Terdapat dua permasalahan dalam campur tangan pemerintah kepada
mayarakat yang pertama adalah masyarakat semakin lama semakin sangat tergantung
kepada keputusan-keputusan para pejabat administrasi Negara, oleh karenanya
semakin lama semakin banyak urusan-urusan yang diikat kepada suatu izin atau
persetujuan pemerintah, kedua bagaimana administrasi Negara berfungsi secara
sehat dan selalu memenuhi syarat-syarat sebagai suatu aparatur Negara yang
baik. Terdapat syarat penuaian tugas, fungsi, dan kewajiban yang harus dipenuhi
negara adalah efektifitas (kegiatannya harus mengenai sasaran atau tujuan yang
telah ditetapkan atau direncanakan, legitimitas (kegiatan administrasi Negara
jangan sampai menimbulkan heboh oleh karena tidak dapat diterima oleh
masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan, asas yuridikitas adalah
syarat yang menyatakan bahwa perbuatan para administrasi negar tidak boleh
melawan atau melanggar hukum dalam arti luas, legalitas (merupakan syarat yang
menyatakan bahwa tidak satupun perbuatan
atau keputusan administrai negar yang boleh dilakukan tanpa dasar atau pangkal
suatu ketentuan undang-undang (tertulis)), moralitas, efisiensi, dan teknik dan
teknologi. Bentuk-bentuk daya upaya untuk membuat administrasi Negara dapat
memnuhi syarat-syarat tersebut adalah pengawasan, pembinaan sistematis, pembinaan
personil, dan pengembangan hukum administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar