tag:blogger.com,1999:blog-28984920184160560712024-03-06T01:14:01.286+07:00BANGUN KEMBALIMabangun Intelektualitas dan Karakter, Menuju Manusia BeradabSandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.comBlogger128125tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-81993205559741851112015-11-20T14:59:00.000+07:002015-11-20T14:59:19.796+07:00MEMBANGUN SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG PROFESIONAL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DALAM MENUNJANG TERCAPAINYA TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH<!--[if gte mso 9]>
<![endif]-->
<!--[if gte mso 9]>
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
<![endif]--><!--[if gte mso 9]>
Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-41226423659413146702015-08-23T14:57:00.001+07:002015-08-23T14:57:55.008+07:00Terbitkan Izin Reklamasi, Ahok Dinilai Tak Paham Aturan
Safyra Primadhyta, CNN Indonesia
Jumat, 13/02/2015 07:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mempermasalahkan penerbitan izin reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Meskipun Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menjelaskan bahwa izin yang diterbitkannya hanya merupakan Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-53937517815578779862015-08-23T14:51:00.002+07:002015-08-23T14:52:17.691+07:00Rupiah tersendat, harga barang melesat
Di tengah melemahnya nilai mata uang rupiah yang sampai
dengan saat ini 23 Agustus 2015 mencapai Rp 13.940,00, kiranya apa manfaatnya
memahami nilai tukar rupiah? Dulu tak pernah terfikir, sekarang harus mulai
berfikir. Masyarakat Indonesia harusnya mulai melek dengan fenomena rupiah,
khususnya masyarakat desa? Ada yang tanya, “apa urusanya nilai tukar rupiah
dengan hidup ini, naik turunpun Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-5552475170724958842014-07-07T23:11:00.000+07:002014-07-07T23:11:33.142+07:00Tenangkanlah Hati, Sebelum Menentukan Pilihan Anda
Pemilu Presiden 9 April 2014 merupakan momen bagi warga indonesia untuk memilih pemimpin Presiden Republik Indonesia ini. Hak konstitusi warga indonesia untuk memilih Presiden sudah dijamin oleh undang-undang. Mekanisme, tahapan pelaksanaan pemilu telah dilaksanakan sebagai mana mestinya. Sekarang Tanggal 07 Juli 2014 merupakan tahapan masa tenang pemilihan umum presiden republik ini. Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-40696025308427800522014-03-03T07:47:00.001+07:002014-03-03T07:47:13.125+07:00ISTILAH DALAM KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Pajak :
Kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara
Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-62937719014822351172014-01-29T00:02:00.000+07:002014-01-29T00:02:24.583+07:00SISTEM AKUNTANSI PENJUALAN KREDIT
<!--[if gte vml 1]>
<![if gte mso 9]>
<![endif]><![endif]--><!--[if !vml]--><!--[endif]-->
<!--[if gte vml 1]>
<![if gte mso 9]>
<![endif]><![endif]--><!--[if !vml]--><!--[endif]-->
PROSEDUR-PROSEDUR SISTEM AKUNTANSI PENJUALAN
Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-85311458568991211442013-11-21T08:01:00.001+07:002013-11-21T08:01:19.869+07:00KEWAJIBAN MELAPORKAN PAJAK PENGHASILAN SETIAP BULAN
Note: “Melaporkan
tidak Harus membayar”
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan bahwa yang dimaksud
badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, CV, BUMN, BUMD, dll.
Atas
kedudukan sebagai wajib pajak badan Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-74534555393757773882013-09-24T10:31:00.003+07:002013-09-24T10:31:24.668+07:00Norma Hukum dan Keputusan Hukum<!--[if gte mso 9]>
800x600
<![endif]-->
<!--[if gte mso 9]>
Normal
0
false
false
false
EN-AU
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
<![endif]--><!--[if gte mso 9]>
Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-89003150105021403052013-09-19T09:04:00.000+07:002013-09-19T09:04:57.758+07:00Penilaian Objek Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan PBB P2
Berikut ini untuk khasanah pemahaman perpajakan, kami sampaikan artikel yang berasal dari website lain. Selanjutnya dapat dilihat dalam alamat Tanah dan Bangunan merupakan barang komoditi atau merupakan barang ekonomi yang berpengaruh sangat kuat terhadap kehidupan bangsa. Negara sebagai organisasi yang mengatur dan memerintah rakyat serta kehidupan bernegara demi mencapai kemakmuran dan Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-35508496310432463392013-09-19T08:54:00.001+07:002013-09-19T08:54:17.062+07:00SISMIOP: Sang Sistem Pengelola Administrasi Data PBB P2
Berikut ini saya sajikan kembali dari website. http://eddiwahyudi.com/category/pajak-2/ supaya dapat berkenan untuk mengetahui tentang pajak. trimakasih
Mengelola PBB P2 tidak akan lepas dari aspek pelayanannya. Sedangkan aspek pelayanan tidak akan lepas dari beberapa penetapan kebijakan dengan tujuan mempermudah Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya sehingga kepatuhan Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-90809087074458624962013-09-19T08:49:00.001+07:002013-09-19T08:49:06.215+07:00Memahami Pengelolaan PBB P2 dan Menyiapkan Peraturan Pendukungnya
Berikut ini saya sajikan kembali dari Website http://eddiwahyudi.com/category/pajak-2/ Pembahasan mengenai Pajak Penghasilan sebagai berikut.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 maka pajak PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi pajak daerah dan akan dilaksanakan oleh penerintah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya mulai 1 Januari Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-20985818979995999842013-08-30T13:35:00.001+07:002013-08-30T13:35:18.491+07:00Subyek Pajak
Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada
negara yang terutang yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnhya kemakmuran
rakyat.
Undang-undang Nomor 28
Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah
memenuhi Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-53146908311281947302013-08-22T16:20:00.001+07:002013-08-22T16:20:23.703+07:00Yuk perbanyak perbendaharaan kata ?Berikut ini daftar istilah yang mungkin anda temui dalam kehidupan sehari-hari, yuk kita pahami agar kita tidak keliru dalam mentafsir berbagai macam hal.
Imperatif
: 1. Adj, bersifat memerintah atau memberi komando; mempunyai hak memberi
Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-78010142412645307252013-08-21T11:30:00.000+07:002013-08-21T11:30:35.570+07:00Selamat Bertemu KembaliAlhamdulillahirabbil Allamin, kita dapat memulai kembali menuliskan rangkaian keilmuan yang kita kaji. Mari berbagi mengkaji keilmuan kita sehingga kita tidak rentan menjadi orang yang lemah dalam pemikirannya. Selanjutnya, marilah lebih kita insentifkan lagi semangat membaca, semangat belajar kita untuk menjadi baik di kemudian hari.
Selanjutnya, mumpung masih di bulan syawal admin mengucapkan Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-26119694862154694002013-08-21T11:17:00.000+07:002013-08-21T11:17:09.905+07:00Validitas Perbuatan Hukum Administrasi Negara
Peradilan administrasi negara adalah setiap
bentuk penyelesaian daripada suatu perbuatan (pejabat, instansi) Administrasi
Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instamsi masyarakat
(perusahaan, yayasan, perhimpunan) atau sesame administrasi pemerintah. Pada umumnya perbuatan hukum yang
dipersoalkan adalah perbuatan hukum atau tindak hukum (rectshendaling) administrastif (Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-80243049709689937312013-08-21T11:03:00.002+07:002013-08-21T11:03:47.257+07:00PENARIKAN ATAU PENINJAU KEMBALI OLEH ORGAN YANG BERSANGKUTAN
Proses penarikan atau peninjauan
kembali oleh organ yang besangkutan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
dinamika administrasi negara. Namun demikian perlu memperhatikan bagaimana
kaidah dalam proses menciptakan perbuatan hukum dari administrasi negara
tersebut. Penerikan atau peninjauan kembali daripada perbuatan hukum
administrasi dapat terjadi pada perbutan hukum yang sah dan tidak Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-4675242526630839352013-08-20T14:52:00.000+07:002013-08-20T14:52:03.060+07:00Validitas Perbuatan Hukum Administrasi Negara
Validitas Perbuatan Hukum Administrasi Negara
Peradilan administrasi negara adalah setiap
bentuk penyelesaian daripada suatu perbuatan (pejabat, instansi) Administrasi
Negara yang dipersoalkan oleh warga masyarakat, instamsi masyarakat
(perusahaan, yayasan, perhimpunan) atau sesame administrasi pemerintah. Pada umumnya perbuatan hukum yang
dipersoalkan adalah perbuatan hukum atau tindak Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-4763916135482239522013-07-26T10:16:00.002+07:002013-07-26T10:16:51.905+07:004 Perubahan Penting di PP Penyidik KPKTEMPO.CO , Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar telah menyerahkan draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi ke Sekretariat Negara, Jumat 7 Desember 2012. Artinya sebentar lagi, draf yang berisi poin-poin baru itu sudah berada ditangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Draf peraturan pemerintah yang juga Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-46152548505386321132013-06-27T11:14:00.001+07:002013-06-27T11:14:53.375+07:00Memiskinkan Koruptor Melalui UU Pajak
Sejak awal Januari 2013 hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali marak diberitakan media nasional. Lembaga anti korupsi yang pertama kali dibentuk pada tahun 2003 melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 ini selama beberapa minggu telah menjadi news maker. Beberapa tokoh penting di negeri ini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi milyaran rupiah. Mereka berasal dari Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-25590585656429330402013-06-27T10:26:00.003+07:002013-06-27T10:26:41.834+07:00KEGIATAN-KEGIATAN ADMINISTRASI NEGARA
Sebagaimana diketahui bahwa
campur tangan pemerintah kepada masyarakat semakin luas. Yang paling banyak
menimbulkan permasalahan adalah tindak-tanduk adan kegiatan administrasi
Negara. Terdapat dua permasalahan dalam campur tangan pemerintah kepada
mayarakat yang pertama adalah masyarakat semakin lama semakin sangat tergantung
kepada keputusan-keputusan para pejabat administrasi Negara, oleh Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-11088904678915234182013-06-27T10:25:00.003+07:002013-06-27T10:25:27.387+07:00PERBUATAN DAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Perbuatan-perbuatan hukum (rectshandelingen) serta
keputusan-keputusan (baslissingen) daripada administrasi negara terbagi menjadi
empat yakni penetapan (beschikking),
rencan (plan), norma jabaran (concrete normgeving) dan legislasi semu
(pseudo-wetgeving).
Perbuatan-perbuatan hukum daripada Administrasi Negara tersebut diatas pada
umumnya menciptakan hubungan hukum (rectsbetrekkingen).
Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-30039075583811069742013-06-27T10:24:00.002+07:002013-06-27T10:24:22.436+07:00LEGISLASI SEMU (PSEUDO-WETGEVING)
Legislasi semu (Pseudo-wetgeving) adalah penciptaan
daripada aturan-aturan hukum oleh pajabat administrasi negara yang berwenang
yang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis pedoman (richtlijnen) pelaksanaan policy
(kebijakan) untuk menjalankan suatu ketentuan undang-undang, akan tetapi
dipublikasikan secara luas. Dengan demikian, maka timbulah semacam hukum
bayangan (spiegelrecht) yang
Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-34599231037077653322013-06-27T10:23:00.005+07:002013-06-27T10:23:52.456+07:00NORMA JABARAN ATAU PENORMAAN JABATAN
Norma jabaran adalah suatu
perbuatan hukum (rechtshandeling)
daripada Penguasa Administrasi Negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan
undang-undang mempunyai isi yang konkrit dan praktis dan dapat diterapkan
menurut keadaan waktu dan tempat. Setiap undang-undang dan apda umumnya juga
pepraturan pemerintah hanya memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat prinsip
atau umum, abstrak, dan Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-54422713665022445832013-06-27T10:23:00.002+07:002013-06-27T10:23:22.011+07:00RENCANA (PLAN)
RENCANA
(PLAN) merupakan salah satu bentuk
baru daripada perbuatan hukum administrasi negara yang menciptakan hubungan
hukum (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat. Dari aspek
hukum administrasi negara rencana didefinisikan sebagai seperangkat tindakan-tindakan
yang terpadu, dengan tujuan agar supaya terciptalah suatu keadaan yang tertib
bilamana tindakan-tindakan tersebut Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-2898492018416056071.post-86935329666735078322013-06-27T10:22:00.002+07:002013-06-27T10:22:38.571+07:00PENETAPAN (BESCHIKKING)
PENETAPAN
(BESCHIKKING) dapat dirumuskan sebagai
perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara yang dilakukan oleh
pejabat atau instansi penguasa yang berwenang dan berwajib untuk itu. Syarat
utama bagi suatu penetapan adalah bahwa tindak hukum atau perbuatan hukum (rechtshandeling) tersebut harus sepihak
(eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara, artinya
realisasi daripada Sandhi Idhar Rosydihttp://www.blogger.com/profile/00112602239834971622noreply@blogger.com0