5.16.2013

Asas-asas Negara Hukum


Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Negara Indonesia merupakan negara hukum (The Rule Of Law State). Didalam berpraktik sebagai negara hukum maka kita perlu mengetahui tentang asas-asas negara hukum. Sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Prayudi Admosudirjo dalam bukunya Hukum Administrasi Negara halaman 20 bahwa asas-asas pokok negara hukum terbagi menjadi tiga yakni asas monopoli memakasa, asas persetujuan rakyat, dan asas persekutuan hukum.

Asas monopoli memaksa berarti bahwa monopoli penggunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untuk membuat orang menaati apa yang terjadi pada keputusan penguasa negara hanya berada di tangan pejabat penguasa negara yang berwenang dan berwajib untuk itu. Jadi siapapun yang lain dari yang berwenang/berwajib dilarang. Barang siapa melaksanakan penggunaan kekuasaan negara dan menggunakan paksaan tanpa wewenang sebagaimana dimaksud maka disebut “main hakim sendiri”.
Asas Persetujuan Rakyat berarti bahwa orang (warga negara) hanya wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk kepada peraturan yang dicipta secara sah dengan persetujuan langsung (undang-undang formal) atau tidak langsung (legislasi delegatif atau peraturan atas kuasa undang-undang) dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dapat diambil contoh bilamana terdapat peraturan tentang pengutan atau sumbangan yang tidak diperintahkan atau atas kuasa peraturan perundang-undangan maka peraturan tersebut menjadi tidak sah, dan hakim pengadilan wajib membebaskan setiap yang dituntut  oleh karena tidak mau menaatinya, dan bilamana pejabat penguasa memaksakan peraturan tersebut, maka dia dapat dituntut sebagai penyalagunaan kekuasaan negara, minimal digugat sebagai perkara “perbuatan penguasa melawan hukum”.

Asas Persekutuan Hukum berarti bahwa rakyat dan penguasa negara bersama-sama merupakan suatu persekutuan hukum (legal partnership), sehingga para pejabat Pengusaha Negara didalam menjalankan tugas dan fungsi beserta menggunakan kekuasaan negara mereka tunduk terhadap hukum (undang-undang) yang sama dengan rakyat (warga masyarakat). Dengan hal ini dapat diartikan bahwa baik pejabat pengusahan negara maupun para warga masyarakat berada di bawah dan untuk terhadap hukum (undang-undang) yang sama. Inilah yang disebut dengan asas persamaan di bidang hukum (equality before the law) yang berarti bahwa ppejabat pengusaha negara didalam dan pada waktu menjalankan tugas kewajiban untuk negarapun tidak kebal hukum, tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar tata kesopanan, dan tidak boleh melanggar kode etik.

0 komentar: